Pemprov NTT: Kami Tidak Mungkin Serahkan Pantai Pede ke Pemkab Mabar

 

"Save Pede", adalah salah satu bentuk kampanye yang dilakukan sejumlah elemen sipil di Mabar, demi mempertahankan pantai itu sebagai ruang publik. (Foto: dok Floresa)
“Save Pede”, adalah salah satu bentuk kampanye yang dilakukan sejumlah elemen sipil di Mabar, demi mempertahankan pantai itu sebagai ruang publik. (Foto: dok Floresa)

Kupang, Floresa.co – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menegaskan, tidak akan menyerahkan aset Pantai Pede di Labuan Bajo ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), Flores.

Pihak Pemprov NTT mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk penyerahan aset itu.

“Pantai Pede itu sudah jelas adalah aset provinsi. Kita tidak bisa ganggu gugat lagi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov NTT, Lambertus Ibi Riti saat dihubungi Floresa.co, Kamis (22/1/2015).

Lambertus mengatakan, tidak ada pasal dalam UU No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat yang mengatakan bawah aset provinsi yang ada di wilayah Mabar diserahkan ke pemerintah kabupaten.

“Tidak ada itu dalam UU bahwa semua aset provinsi diserahkan ke kabupaten. Yang ada itu, kabupaten induk menyerahkan aset ke kabupaten pemekaran. Tapi provinsi tidak menyerahkan aset. Dikerjasamakan iya, tapi diserahkan tidak,” tegasnya.

Menurutnya, kalau pun Pemkab Mabar ingin memiliki aset Pantai Pede, yang paling mungkin dilakukan adalah melalui mekanisme jual beli.

“Tidak mungkin ini diserahkan ke kabupaten. Itu UU model apapun. Mahal juga pak menyerahkan aset itu. Itu kabupaten harus siapkan cost banyak itu, bukan main-main cost-nya kalau mau ambil alih aset. Dia akan larinya ke situ (jual beli), tidak sekedar kita serahkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT sudah menyerahkan pengelolaan Pantai Pede ke pihak swasta, PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel. Namun, rencana ini ditentang oleh masyarakat Mabar dengan sejumlah alasan, diantaranya Pantai Pede merupakan satu-satunya pantai di kota itu yang masih bisa diakses bebas oleh publik.

Masyarakat juga mempersoalkan kepemilikan aset tersebut. Karena menurut mereka, berdasarkan UU No 8 tahun 2003, aset-aset provinsi di wilayah Mabar seharusnya diserahakan ke Pemkab Mabar paling lambat setahun setelah pembentukan kabupaten itu. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA