Floresa.co – Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa mengatakan Satgas Pemberantasan Hukum Trafficking Polda NTT terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban para TKI yang pernah dikirim oleh PT. Malindo Mitra Perkasa (MMP). Para TKI yang dikirim PT. MMP kemudian diketahui bermasalah dan ada dugaan terjadi tindakan perdagangan manusia.
Menurut Agus, sebagaimana diberitakan timorexpress.com pada Kamis (22/1/2014), hasil pemeriksaan itu, nantinya dapat dijadikan bahan analisis tentang peran dari Direktur Utama (Dirut) PT. MMP. Jika ada keterkaitan, maka sang Dirut akan diproses secara hukum.
“PT. Malindo yang lapor ke Mabes, sehingga diturunkan tim ke sini untuk memantau sejauhmana proses hukum kasus tersebut. Makanya, sudah diperiksa Satgas Traficking yang lama, mulai dari AKBP Tedja Lesmana dan seluruh anggotanya. Ini sedang diproses untuk mengetahui apakah mereka melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedur, dan lain sebagainya,” tutur Agus.
Tim Propam Mabes Polri telah datang ke Polda NTT untuk menyelidiki kasus Brigpol Rudy Soik, di mana kasus ini dilaporkan oleh PT. MMP ke Propam Mabes Polri. Propam Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Polda NTT dalam kasus dugaan human trafficking belum lama ini. Namun, hingga saat ini belum ada hasil atau rekomendasi dari pemeriksaan itu, yang diberikan ke Polda NTT.
Sementara Kepala Satgas Pemberantasan Human Traficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, menegaskan perkara dugaan traficking dengan tersangka Teodorus Fransiskus Moa alias Tedy Moa yang merupakan karyawan PT. MMP, telah berhasil dituntaskan. Bahkan keduanya sudah di-P21 oleh pihak Kejati NTT.
Dan saat ini, kata Cecep, pihaknya tengah mempersiapkan barang bukti dan tersangka, untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
“Kita komit tuntaskan kasus ini, biar tidak ada kecurigaan macam-macam. Perintah Kapolda jelas, sehingga siapa pun yang terlibat, entah itu pejabat atau oknum Polri, kita akan sikat jika terbukti. Kami tidak ada urusan. Kalo kawan ya kawan, tapi kalo pelanggaran ya saya proses,” tandas Cecep. (TIN/Floresa)