Floresa.co – Seorang Kepala Desa [Kades] dan empat perangkatnya di salah satu desa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ikut menerima bantuan sosial [Bansos] yang seharusnya ditujukan kepada warga miskin.
Kini mereka mengajukan penghapusan data usai menjadi sorotan dan diprotes warga.
Berdasarkan data yang diperoleh Floresa dari Dinas Sosial dan PT Pos Indonesia selaku penyalur, nama Kepala Desa Pong Leko di Kecamatan Ruteng, Germanus Papu terdaftar sebagai penerima Bansos.
Ia tercatat sebagai salah satu peserta atau Keluarga Penerima Manfaat [KPM] nomor urut 32 di Dusun Longgo.
Empat orang staf desanya juga masuk dalam daftar penerima bantuan lewat Program Keluarga Harapan [PKH].
Agustinus Lan, warga Desa Pong Leko mengaku kesal lantaran masih banyak warga “yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, justru tidak dapat.”
“Kades kan ada gajinya, masa ia dapat juga,” katanya kepada Floresa pada 8 Maret.
Germanus mengonfirmasi kepada Floresa telah dua kali menerima Bansos pada 2023, yaitu pada Januari dan September.
Pada dua bulan itu, ia mendapat masing-masing Rp600 ribu dan Rp200 ribu.
“Total yang saya dapat itu sebesar Rp800.000,” katanya pada 8 Maret.
Ia mengklaim tidak mengetahui alasan namanya terdaftar sebagai penerima.
“Mungkin mereka tahu keadaan ekonomi saya sebelum saya jadi kepala desa, makanya saya dapat,” lanjutnya.
Germanus sudah memasukan tahun ketiga jabatan Kades.
Ia menyatakan, nama-nama penerima Bansos tersebut dari pusat, bukan atas usulannya.
Saat ini, katanya, ia sedang berupaya untuk menonaktifkan namanya sebagai penerima.
“Saya sudah pulang dari Dinas Sosial tadi untuk konsultasi supaya nama saya dihapus. Dinas juga sudah mengusulkan perubahan nama ke pusat,” katanya.
Perihal empat perangkatnya yang menerima bantuan lewat PKH, kata dia, yang terdaftar dalam data penerima bukan nama aparatur bersangkutan, tetapi nama istri mereka.
“Itu juga sudah berlangsung lama,” katanya.
“Tadi juga sudah konsultasi terkait itu. Pegawai di Dinas Sosial mengatakan itu juga akan diusulkan dihapus, meski pakai nama istri,” terangnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Paskalis Lebo mengakui telah memanggil Germanus.
Ia berkata setelah diberi edukasi, Germanus sudah membuat pernyataan untuk mengembalikan dana Bansos ke pemerintah pusat melalui kantor pos.
“Tadi datanya sudah kita hapus dan beliau juga sudah membuat pernyataan untuk kembalikan uang sebesar Rp800.000 yang pernah ia terima,” katanya
Sedangkan aparatur yang mendapatkan bantuan PKH, lanjutnya, akan menghadap Senin pekan depan, 11 Maret.
“Kami juga akan melakukan hal yang sama terkait persoalan itu, kembalikan uang yang sudah diterima,” katanya.
Editor: Ryan Dagur