Cegah Mafia Peradilan, Aktivis Desak Polres Kupang Profesional Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari lima miliar rupiah

Floresa.co – Aktivis di Kabupaten Kupang meminta poisi bekerja secara profesional dalam menangani kasus korupsi pembangunan gedung Gelanggang Olahraga [GOR] karena banyaknya pihak yang terlibat serta agar tidak terjebak pada pola mafia peradilan. 

Hal itu disampaikan Hendrik Djawa, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia [LP2TRI] setelah polisi mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung GOR di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.

Fasilitas itu dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga pada 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.608.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Proyek itu dikerjakan PT Dua Sekawan dengan jangka waktu 150 hari kalender kerja, sementara CV  Diagonal Engineering sebagai konsultan pengawas.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dalam pernyataan pada 14 Mei mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp5.356.646.767,41.

Kelima tersangka itu adalah SL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, HD dan HPD sebagai Direktur dan pelaksana lapangan PT Dua Sekawan, JAB sebagai Direktur CV  Diagonal Engineering yang merupakan konsultan pengawas proyek dan MK yang meminjam bendera CV Diagonal Engineering.

Ia berkata penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 50 saksi dan empat saksi ahli serta menyita sejumlah dokumen.

“Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak April 2023 dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024,” katanya. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta,  paling banyak Rp1 miliar

Kasus ini terungkap setelah LP2TRI mengadukannya ke Polres Kupang pada 28 November 2022 dengan laporan bernomor 088/DPN LP2TRI/XI/2022.

Hendrik yang berbicara kepada Floresa pada 15 Mei berkata, kendati waktu kontraknya telah habis, pengerjaan proyek itu belum mencapai 100% dengan alasan Pemerintah Kabupaten Kupang berhutang ke kontraktor Rp5 miliar lebih. 

Karena itu, kata dia, kontraktor menggugat perdata Pemerintah Kabupaten Kupang di Pengadilan Negeri Oelamasi dan menuntut ganti rugi Rp33 miliar.

Ia berkata belum sampai ke sidang pokok perkara, para pihak bersepakat berdamai dengan ketentuan bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang membayar hutang Rp5 miliar lebih.

Pembayaran itu, kata dia, dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Kupang, hanya kesepakatan sepihak dari bupati dan jajarannya. 

“Di sinilah muncul kecurigaan, kenapa bupati dan jajarannya mau berdamai dengan kontraktor, sedangkan yang bekerja tidak sesuai kontrak atau yang buat kesalahan adalah kontraktor?”, katanya.

Hendrik berkata, indikasi kerugian negara dalam pengerjaan proyek itu mulai tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur ketika Pemerintah Kabupaten Kupang mau berdamai dengan kontraktor, kendati mereka tahu tentang pelanggaran kontrak kerja.

Karena itu, kata dia, akta perdamaian antara kontraktor dan bupati beserta jajarannya tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk membayar hutang. 

“Seharusnya, inspektorat memeriksa dan menyampaikan rekomendasi ke DPRD terkait hutang tersebut,” katanya. 

Ia mengatakan sejak awal LP2TRI mengawal kasus ini dan “hasil investigasi kami sudah dipakai penyidik Polres Kupang untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketika sudah ada tersangka, kata dia, berarti “alat bukti permulaan yang kami serahkan ke Polres Kupang saat melaporkan kasus ini sudah cukup.” 

Karena itu, katanya, Polres Kupang wajib “memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan kepada kami.”

“Tapi, sejauh ini Kapolres Kupang tertutup dengan kami,” katanya.

Karena itu, kata Hendrik, mereka telah melayangkan surat ke Kapolres meminta perkembangan penanganan kasus itu.

Ia mendesak Penyidik Tipikor Polres Kupang segera menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan dan demi keadilan bagi seluruh warga NTT, khususnya di Kabupaten Kupang.

Polres Kupang, kata dia, juga harus segera menahan para tersangka agar tidak melarikan diri. 

Ia berkata kasus ini menjadi sorotan publik karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya. 

Bahkan, kata dia, publik menduga P-21 akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi karena kasus ini pernah menjadi perkara perdata antara bupati dan jajarannya dengan kontraktor.

Dalam perkara itu, kata dia, yang menjadi kuasa hukum Bupati Kupang dan jajarannya adalah Pengacara Negara yaitu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Oelamasi. 

“Skenario dalam perkara ini membuat penyidik Polres Kupang harus bekerja profesional agar tidak terjebak dengan pola mafia peradilan di kejaksaan,” katanya.

“Dengan demikian, mereka bisa membongkar semua pihak yang terlibat dalam perkara, yaitu kontraktor, Pemerintah Kabupaten Kupang maupun anggota DPRD,” tambah Hendrik.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA