Floresa.co – Polres Manggarai Barat menangkap dua pengedar narkotika di Labuan Bajo, menambah daftar pengungkapan kasus obat terlarang di kota pariwisata itu dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Floresa, II dan H, masing-masing berusia 18 dan 28 tahun berasal dari Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Mereka ditangkap pada 8 Maret, namun baru diekspos ke publik pada 14 Maret.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos Siok berkata, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya pengedaran obat terlarang.
“Kami langsung menurunkan tim opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Matheos berkata, setelah memverifikasi informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku, kata dia, ditangkap di dua lokasi berbeda, II ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, sementara H ditangkap di belakang Hotel Mutiara, Kelurahan Labuan Bajo.
“Kedua pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo. Mereka bekerja sebagai anak buah kapal salah satu kapal wisata,” katanya.
Matheos berkata, saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari II.
Klip plastik tersebut disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Ia berkata, dari H, petugas mendapati dua paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus satu lembar tisu.
Barang tersebut, kata dia, sempat dibuang H, namun “gerak geriknya dilihat petugas kepolisian sehingga dapat ditemukan kembali.”
“Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram,” katanya.

Matheos berkata, berdasarkan hasil pendalaman, terungkap bahwa II mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya.
Pelaku, kata dia, sudah empat kali membeli narkotika tersebut dan kembali menjualnya sejak awal Maret dengan harga Rp1,8 juta setiap kali transaksi.
Ia berkata, narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp500 ribu per paket.
Dari bisnis ini, kata dia, pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp12 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Matheos berkata, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar, kata Matheos.
Menambah Daftar Kasus
Pengungkapan kasus narkoba di Labuan Bajo bukan baru pertama kali terjadi.
Pada 26 Februari, polisi menangkap EA,36 tahun, seorang warga asal Kecamatan Ndoso yang diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis cannabis sativa atau ganja.
Saat penggeledahan, ia ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram.
Pada 24 Januari, polisi juga menangkap dua orang pedagang ikan keliling berinisial S [26 tahun] dan MS [25 tahun] di Jalan Pantai Pede, Desa Gorontalo.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran kecil.
Pada 1 Juli 2024, polisi juga menangkap RMH, [26 tahun] dan INI [22 tahun] karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya merupakan warga asal Sulawesi Selatan yang berdomisili di Labuan Bajo.
Pada Maret 2024, polisi juga menangkap empat orang pengguna dalam dua kasus yang berbeda.
Dua kasus ini memiliki benang merah, sama-sama mendapat pasokan dari Bima.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Eka Dharma Yuda berkata kala itu, pengedar narkoba di Labuan Bajo memang berasal dari luar wilayah Manggarai Barat.
Modus yang dipakai, kata dia, adalah pura-pura mencari kerja di Labuan Bajo.
“Biasanya mereka melalui jalur laut, ada yang berangkat dari NTB, Bali dan Sulawesi,” katanya.
“Hampir semua pelaku yang sudah kami tangkap menggunakan modus yang sama,” tambah Eka.
Editor: Herry Kabut