Pengguna Narkoba Kembali Ditangkap di Labuan Bajo, Polisi Ungkap Asal Pasokan

Modusnya sama dengan kasus yang terungkap sebelumnya, kata polisi

Floresa.co – Polres Manggarai Barat kembali menangkap dua pengguna narkoba di Labuan Bajo, menambah daftar pengungkapan kasus obat terlarang di kota pariwisata itu dalam beberapa bulan terakhir.

“Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya [Satresnarkoba] Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok.

Berbicara kepada Floresa pada 5 Juli, Matheos berkata, dua pengguna itu berinisial RMH, 26 tahun, dan INI, 22 tahun. Mereka merupakan warga asal Sulawesi Selatan yang berdomisili di Labuan Bajo. 

Matheos berkata mereka diamankan di salah satu warung bakso di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo pada 1 Juli.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. 

“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kurang lebih lima bulan kita selidiki,” katanya.

Saat penangkapan dan penggeledahan barang bawaan keduanya, ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok dan dua unit telepon seluler.

Keduanya telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terang Matheos.

Menurut Matheos, RMH mengaku sudah menggunakan narkoba selama setahun terakhir, sementara INI baru mengonsumsi dua kali.

Polisi juga telah melakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Matheos.

Pasal 12 ayat 1 mengatur tentang “memiliki, menyimpan, menguasai,” dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain,” sementara pasal 132 ayat 1 soal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Pasal 127 ayat 1 huruf a mengatur soal penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sabu yang mengandung zat metamfetamina masuk golongan 1.

Sejauh ini, polisi masih mengidentifikasi kedua perempuan itu sebagai pengguna, bukan pengedar.

Matheos mengimbau masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan,” katanya.

Asal Pasokan

Pengungkapan kasus narkoba di Labuan Bajo bukan baru pertama kali terjadi. 

Pada Maret 2024, polisi menangkap empat orang pengguna dalam dua kasus yang berbeda.

Dua kasus ini memiliki benang merah yaitu sama-sama mendapat pasokan dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat [NTB].

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Eka Dharma Yuda berkata, pengedar narkoba di Labuan Bajo memang berasal dari luar wilayah Manggarai Barat.

Eka yang berbicara dengan Floresa pada 5 Juli berkata, modus yang dipakai oleh pengedar selama ini adalah pura-pura mencari kerja di Labuan Bajo.

“Biasanya mereka melalui jalur laut, ada yang berangkat dari NTB, Bali dan Sulawesi,” katanya.

“Hampir semua pelaku yang sudah kami tangkap menggunakan modus yang sama,” tambah Eka.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA