Beda Klaim Internal Polres Manggarai Timur soal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Sesama Jurnalis; Kapolres Klaim Sudah Ada Tersangka, Kasat Reskrim Bilang Masih Penyelidikan

Kapolres belum menyebut rinci nama tersangka yang dimaksud

Floresa.co – Petinggi di Polres Manggarai Timur memberikan penjelasan yang berbeda terkait proses hukum kasus penganiayaan sesama jurnalis.

Sementara Kapolres AKBP Suryanto menyebut sudah ditetapkan tersangka, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Ipda Manase mengklaim masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Seperti diberitakan Journalpost.id, Suryanto berkata gelar perkara kasus itu sudah dilakukan pada 1 April malam dan sudah ada penetapan tersangka, yakni “kedua terlapor.

Namun ia tak merincikan nama dua terlapor yang dimaksud.

Floresa menghubungi Suryanto pada 2 April pagi untuk menanyakan perkembangan kasus itu, namun ia tidak merespons pesan WhatsApp.

Ipda Manase yang ditemui Floresa di Polres Manggarai Timur pada 2 April, memberi pengakuan berbeda, bahwa kasus ini “lagi diselidiki.”

“Nanti untuk perkembangannya kami akan sampaikan,” katanya.

Ia juga menjelaskan pelaku penganiayaan – merujuk pada Andre Kornasen – sudah melapor balik korban Firman Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Jangan sampe Kaka [Floresa] fokus di pernyataan Firman Jaya, tapi lupa dengan pernyataan Andre Kornasen,” lanjutnya, menjelaskan pemberitaan kasus itu harus berimbang.

Proses hukum kasus itu bermula pada 31 Maret malam, setelah Firman Jaya, jurnalis Detiknet.id melaporkan serangan yang dilakukan Andre Kornasen, pemimpin media Flores Editorial, dan kerabatnya di kediaman Firman.

Akibat serangan itu, Firman mengalami luka pada mata kanannya.

Sementara Andre beralasan serangan itu dilakukan karena Firman menyudutkannya dengan postingan menggunakan akun bernama Rugha Boto di Facebook.

Sebelum penganiayaan itu, keduanya memang terlibat saling sindir di Facebook, termasuk menyinggung kritikan terhadap cara kerja jurnalis dan tudingan ‘permainan’ dalam Pilkada 2024.

Dalam laporan Floresa pada 1 April malam, Suryanto menegaskan polisi akan memproses kasus ini secara transparan.

Setelah melakukan gelar perkara, kata dia, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan lalu “menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan.”

Sementara itu, Maximilianus Herson Loi, penasihat hukum media Detiknet.id-tempat Firman bekerja-menyesalkan dua informasi berbeda yang “datang dari satu institusi Polres.”

“Kami ingin polisi memberikan informasi yang benar dan pasti agar tidak ada tudingan bahwa mereka tidak netral dalam proses kasus ini,” katanya.

“Jangan sampai muncul kecurigaan terhadap profesionalisme polisi dan memunculkan mosi tidak percaya pada institusi itu”, lanjutnya sembari berharap “polisi tidak membiarkan pelaku kekerasan bebas begitu saja.”

“Saat ini publik kebingungan, mau percaya Kapolres atau Kasat Reskrim,” lanjut Herson yang juga perwakilan Forum Anti Kekerasan Jurnalis di Manggarai Timur. 

Forum ini, yang anggotanya para jurnalis dan pegiat sosial, terbentuk merespons kasus ini.

Laporan ini dikerjakan Arivin Dangkar dan Anno Susabun

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik mendukung kami, Anda bisa memberi kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA