Floresa.co – Tak pernah terbayang di benak Doninatius Sriyanto Baru bahwa transaksi jual beli tanah bakal membuatnya menjadi tersangka tindak pidana.
Upaya perlawanannya melalui praperadilan kandas, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 28 April menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat “sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Pria yang disapa Doni itu jadi tersangka pada 8 Maret 2025.
Warga asal Lembor itu tak terima masalah jual beli tanahnya dengan Dominggus Marselus Rohi Bengngu sebagai delik alias perbuatan pidana.
Karena itu, pada 17 April, ia mengajukan praperadilan yang kemudian ditolak.
Menurutnya, permasalahannya dengan Dominggus adalah perkara perdata, terkait jual beli tanah dengan perjanjian bersyarat.
“Polisi mengabaikan bukti yang saya miliki. Menurut pendapat ahli yang saya hadirkan di persidangan, ini bukan pidana melainkan perdata,” kata Doni kepada Floresa pada 28 April.
Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah
Pada 2021, Doni menjual sebidang tanahnya kepada Dominggus Marselus Rohi Bengngu, mantan Kepala BNI Cabang Labuan Bajo, yang kala itu sudah pindah sebagai Kepala BNI Cabang Bajawa.
Berdasarkan kesepakatan keduanya, tanah seluas 480 meter persegi (12×40 meter) di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat itu dijual seharga Rp465 juta.
Kepada Floresa, Doni mengaku menjual tanah tersebut lantaran hendak membayar pinjaman di BNI Labuan Bajo sebesar Rp150 juta, yang ia pinjam pada 2019.
“Uang itu saya pinjam waktu dia (Dominggus) masih menjadi Kepala BNI Labuan Bajo” katanya.
Karena terkena dampak Covid-19, Doni berkata, ia “tidak bisa membayar” pinjaman di bank milik negara itu.
Ia kemudian menawarkan kepada Dominggus untuk membeli tanahnya.
Doni mengklaim, Dominggus mengatakan “tenang saja, kita atur.”
Harga yang disepakati adalah senilai Rp465 juta, kata Doni.
Dominggus membayar secara bertahap, dengan tahap pertama, Rp150 juta.
Dominggus berjanji melunasi sisanya “setelah Paskah tahun 2022.”
Namun, Doni berkata, Dominggus hanya membayar total Rp275 juta. Sisanya, Rp190 juta hingga kini belum dibayar.
Saat ditagih untuk pembayaran sisanya, kata Doni, Dominggus mengaku sudah tidak punya uang lagi.
“Karena tidak mau transaksi jual beli tanah ini menggantung begitu saja, saya kemudian menawarkan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan dengan ketentuan batas waktu yang disepakati,” katanya.
Doni berkata, ketika hendak mengembalikan uang itu, Dominggus meminta pengembalian pokok disertai bunga.
“Ia meminta pengembalian sebesar Rp400 juta, dengan rincian Rp275 juta pokok dan Rp125 juta bunga,” ujarnya.
Merasa nilai permintaan Dominggus berlebihan, Doni menawarkan pengembalian sebesar Rp300 juta. Rinciannya, Rp275 juta pokok dan bunga Rp25 juta.
Namun, Dominggus tidak setuju dengan tawaran tersebut. Ia tetap ngotot minta pengembalian sebesar Rp400 juta.
Karena tidak mau berlarut-larut, klaim Doni, ia menyetujui pengembalian sebesar Rp400 juta seperti yang diminta Dominggus.
Menurut Doni, sesuai kesepakatan keduanya, waktu pengembalian uang itu dilakukan pada 28 November 2022.
Namun, tiga hari menjelang waktu pembayaran yang disepakati, Dominggus menaikkan nilai pengembalian uangnya menjadi Rp463 juta.
“Saya tidak setuju dengan nilai tambahan baru sebesar Rp63 juta itu,” kata Doni.
Doni berkata, lantaran tidak setuju dengan permintaan tambahan Rp63 juta itu, Dominggus memutuskan membatalkan kesepakatan pengembalian uang pembelian tanah itu.
Selanjutnya, Dominggus melaporkannya ke Polres Manggarai Barat, yang lalu menetapkan Doni sebagai tersangka pada 8 Maret.
Floresa menghubungi Dominggus pada 29 April untuk mengkonfirmasi kronologi transaksi jual beli tanah tersebut.
Ia enggan menjelaskan kronologi versinya, beralasan masalah tersebut telah ditangani kepolisian dan prosesnya masih berjalan.
Dominggus juga berkata, polisi memintanya untuk tidak memberikan keterangan jika ada pihak yang menanyakan kasus ini.
“Mereka bilang supaya kita tidak salah kasih informasi,” katanya kepada Floresa.
Meski menolak menyampaikan kronologi versinya, Dominggus menyatakan “pernyataan yang dibuat oleh Doni semuanya tidak benar, yang benar adalah keterangan pihak kepolisian.”
Dominggus berkata, melaporkan kasus itu adalah “hak hukum saya sebagai warga negara.”
“Tidak mungkin saya lapor kalau ada penyelesaian. Karena tidak ada penyelesaian dari yang bersangkutan makanya saya laporkan,” katanya.
Editor: Petrus Dabu