Polres Manggarai Janji Segera Serahkan ke Kejaksaan Berkas Kasus Penganiayaan Warga oleh Gerombolan Polisi 

Proses peradilan etik berlangsung setelah ada putusan pidana

Floresa.co – Polres Manggarai berjanji segera menyerahkan ke kejaksaan berkas kasus penganiayaan seorang warga sipil oleh gerombolan polisi yang terjadi awal bulan ini.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra mengklaim proses pidana terhadap para pelaku dalam kasus penganiayaan Klaudius Aprilianus Sot, warga Pitak, Kecamatan Langke Rembong itu sedang berjalan.

“(Penyidik) sedang melengkapi berkas untuk dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalam waktu dekat akan dikirim berkasnya,” katanya kepada Floresa pada 24 September.

Hendri berkata, pihaknya juga tengah menyiapkan proses penanganan etik bagi empat anggotanya yang terlibat dalam kasus itu.

“Untuk kode etik sudah dilakukan patsus (penempatan khusus) dan akan dijadwalkan untuk sidang etiknya,” katanya.

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Iptu Made Budiarsa berkata, sidang etik “menunggu adanya putusan pidana.”

“Nanti ada tindak lanjut dari Bidang Profesi dan Pengamanan untuk sidang kode etiknya,” katanya.

Kasus ini menyeret enam tersangka, terdiri dari empat anggota Polres Manggarai – AES, MN, B, dan MK – serta dua pegawai harian lepas (PHL) yang bekerja di institusi tersebut, yakni PHC dan FM.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada 8 September berkata, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 juncto 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman sejumlah pasal itu adalah pidana penjaga sembilan tahun.

Polisi MN diidentifikasi sebagai orang yang dalam keadaan mabuk mengadang Klaudius sebelum penganiayaan terjadi.

Kejadian tersebut berlangsung pada 7 September sekitar pukul 04.00 Wita. 

Klaudius yang saat itu bersama tiga temannya hendak membeli makanan di gerai Alfamart dicegat oleh MN di sekitar perempatan Pengadilan Negeri Ruteng.

Menurut kesaksian ARBB, salah satu teman Klaudius, MN sempat menantang mereka berkelahi.

Karena melihat MN dalam kondisi mabuk, mereka memilih pulang. Namun, MN berteriak “tolong, saya dipukul” ke arah mobil patroli polisi yang melintas.

Klaudius kemudian ditangkap, dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dianiaya sepanjang jalan hingga ke Polres Manggarai. 

Ia babak belur sebelum dibawa ke RSUD Ruteng pada pukul 09.00 Wita dengan mobil keranjang polisi.

Bartolomeus Kados, keluarga korban, menyayangkan penanganan polisi. 

Ia berkata Klaudius ditinggalkan sendirian di IGD dan biaya perawatan ditanggung keluarga.

“Kami berharap semua pelaku diproses hukum,” katanya.

Kasus ini memicu kecaman luas terhadap polisi, menyusul viral foto-foto wajah Klaudius yang babak belur di media sosial.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA