Maladministrasi Menuju Korupsi, Kata Ombudsman Soal Kasus Pengadaan Benih Bawang Merah di Manggarai oleh Dua CV Milik Suami Istri

Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut, beralasan tidak bisa memverifikasi bawang yang sudah dipanen

Floresa.co – Proyek pengadaan benih bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, NTT yang dikerjakan pasangan suami istri merupakan bentuk maladministrasi, kata pejabat Ombudsman RI, lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan.

“Itu pasti maladministrasi. (Pencegahan korupsinya) tidak jalan,” kata Robert Na Endi Jaweng, salah satu anggota Ombudsman pada 24 September.

Ia menyampaikan itu usai rapat pembahasan awal mengenai persiapan pelaksanaan opini maladministrasi di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai,  merespons pertanyaan wartawan terkait proyek itu yang sempat diusut kejaksaannya namun penyidikannya dihentikan karena alasan tidak cukup bukti.

Pengerjaan proyek itu melibatkan dua CV milik pasangan suami istri, yakni CV Kurnia milik Maria Veronika Bunga dan CV Virin milik Herman Ngana.

Keterlibatan suami istri itu, kata Endi, sudah menunjukkan bahwa “standar pelayanannya sudah tidak jelas.”

Ia berkata, maladministrasi yang terjadi di berbagai lembaga, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah merupakan pintu masuk terjadinya praktik korupsi.

“Kalau dibiarkan, itu akan jadi korupsi beneran,” katannya.

Selain melanggar hukum, kata Endi, maladministrasi berkaitan dengan sesuatu yang “menyimpang dari standar, prosedur dan tata kelola pemerintahan yang baik.”

Proyek pengadaan benih bawang merah varietas unggul Super Philip di Manggarai menelan anggaran lebih dari Rp1,4 miliar dari APBD tahun 2023.

CV Kurnia dan CV Virin masing-masing mengerjakan proyek untuk varietas benih Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 sebanyak 21 ton dan varietas Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000 sebanyak 14 ton.

Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni berkata kepada Floresa pada 26 Agustus bahwa objek penyidikan kasus tersebut adalah benih label ungu karena dilaporkan tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan gagal panen.

Kejaksaan lalu memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Manggarai, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Penyedia Pengembangan Sarana Produksi Pertanian dan beberapa penyuluh lapangan.

Namun, kejaksaan menghentikan penyidikan karena alat bukti yang tersedia tidak mencukupi hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Ronal berkata, saat menelusuri kasus ini barang bukti lapangan sudah tidak ada. 

“Bawang itu sudah dipanen sehingga tidak mungkin lagi diverifikasi fisiknya,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA