Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kecamatan Reok.
Kontraktor yang terlibat dalam proyek ini adalah dua CV milik pasangan suami istri.
Kasubsi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni berkata, kasus ini terkait pengadaan benih bawang merah varietas unggul Super Philip yang dibiayai APBD Manggarai Tahun Anggaran 2023.
Ia berkata, pengadaan benih bawang merah tahun itu terdiri dari dua jenis, yakni Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 untuk 21 ton dan Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000 untuk 14 ton.
“Yang menjadi objek penyidikan adalah benih label ungu, karena dilaporkan tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan gagal panen,” katanya.
Pengusutannya bermula usai ada laporan bahwa benih tersebut tidak sesuai spesifikasi dan memicu gagal panen.
Kejaksaan lalu memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Manggarai, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Penyedia Pengembangan Sarana Produksi Pertanian, serta beberapa penyuluh lapangan.
Proyek itu, kata Ronal, dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni CV Kurnia milik Maria Veronika Bunga dan CV Virin milik Herman Ngana. Keduanya adalah suami istri.
Namun, kata dia, kejaksaan menghentikan penyidikan karena alat bukti yang tersedia tidak mencukupi hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Bukan karena kami tidak melengkapi, tetapi memang tidak ada alat bukti yang bisa menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada Floresa pada 26 Agustus.
Ronal berkata, saat menelusuri kasus ini barang bukti lapangan sudah tidak ada.
“Bawang itu sudah dipanen sehingga tidak mungkin lagi diverifikasi fisiknya,” katanya.
Ia menambahkan, dari empat kelompok tani penerima bantuan benih sekitar empat ton, hanya dua petak sawah yang gagal panen.
“Petani lainnya justru mengaku hasil panennya mencapai sepuluh kali lipat dari benih yang dibagikan,” katanya.
Meski demikian, katanya, Kejari tidak berhenti di situ, tetapi menelusuri dokumen administrasi, khususnya catatan dari pengawas benih tanaman.
Dari dokumen itu, kata Ronal, seluruh proses, mulai dari penanaman hingga penyimpanan, telah dicatat sesuai prosedur.
“Hasil penyidikan menunjukkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, karena semua sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131,” katanya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja Antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional.
Selain itu, katanya, hasil penelusuran dan klarifikasi ke Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Hortikultura, menunjukkan tidak ada penyimpangan.
Ia berkata, karena keterangan tersebut diperoleh dari ahli yang berkompeten dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah itu, pihaknya melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Di sana kami memaparkan kasus ini dan diminta untuk meminta petunjuk. Dari hasil ekspose itu, kami mendapat arahan untuk melakukan penghentian penyidikan,” katanya.
Editor: Ryan Dagur