ReportasePeristiwaIni Kronologi Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Terhadap 3 Siswi SD di Matim

Ini Kronologi Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Terhadap 3 Siswi SD di Matim

Ilustrasi
Ilustrasi

Borong, Floresa.co – Seorang guru komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lengko Tana, Kampung Wae Tanah, Kelurahan Urung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak didiknya pada akhir Januari lalu.

Korban tindakan asusial guru berinisial SA itu masing-masing siswi berinisial SS, ED, dan NR. Saat ini, kasus ini sedang ditangai oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pota.

Berikut adalah kronologis kasus ini, sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Kepala Polsek Pota, IPDA Ali Mansur saat ditemui Floresa.co, Kamis (9/4/2015) di ruang kerjanya.

Sebelum tanggal 31 Januari 2015, ketiga korban dilaporkan oleh seorang ibu yang tidak disebutkan namanya, yang juga berasal Kampung Wae Tanah mengadu kepada SA bahwa ketiga anak itu mencuri jagung di kebun milik ibu yang melapor itu.

Menyikapi laporan itu, pada 31 Januari, selesai kegiatan studi sore, sekitar pukul 16.30 Wita, ketiga anak itu dipanggil oleh SA di ruanganya untuk menanyakan kebenaran laporan ibu yang mengadu itu.

Karena tidak mengakui hal itu, SA pun menyuruh ketiga korban membuka seluruh pakian.

“Ketiga siswi awalnya sempat menolak permintaan guru komite tersebut. Pada akhirnya, SA sendiri yang melucuti pakian ketiga siswi tersebut,” kata Ali Mansur.

Setelah ketiganya tak berbusana lagi, SA menyuruh mereka berlutut di hadapanya.

Selang beberapa menit kemudian, SA menyuruh murid lainnya untuk mengikatkan tali pada ujung kayu.  etelah, murid tersebut mengikat tali tali tersebut, SA pun menyuruh murid itu untuk tidak menyaksikan hukuman yang dikenakan kepada ketiga temannya.

Dengan mengunakan ujung tali yang diikat, SA memukul kemaluan ketiga korban tersebut. Setelah itu, ia menyuruh ketiganya untuk kembali ke rumah masing-masing.

Peristiwa inipun dilaporakan ketiga korban kepada orang tua masing-masing.

Kasus ini sempat mau diselesaikan secara hukum adat berlaku dalam masyarakat Manggarai pada umumnya.

Karena tidak memenuhi hasil yang saling memuaskan antara SA dan orang tua dari ketiga korban, pada tanggal 17 Maret 2015 kasus ini dilaporkan kepada Polsek Pota. (ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA