Selain menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, polisi juga diminta menggunakan UU Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur pemberatan 1/3 untuk sanksi bagi pelaku yang harusnya melindungi tapi justru melakukan kekerasan terhadap anak.
Kesetiaan Suster Eusthocia berdiri bersama para perempuan korban kekerasan hingga di hari-hari terakhir hidupnya memahkotai konsistensi dan komitmen yang telah ia bangun selama beberapa dekade mengabdi bagi kemanusiaan.
Labuan Bajo, Floresa.co - Bawaslu Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan politisi PAN Donatus Jehadir dalam sidang...