Floresa.co – Seorang perempuan di Flores Timur mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat sedang mengendarai sepeda motor pada malam hari.
Perempuan berusia 19 tahun itu telah melapor kasus ini ke polisi pada malam usai kejadian.
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi berkata kepada Floresa bahwa kasus itu terjadi pada 6 Juni malam sekitar pukul 21.10 Wita.
Korban, kata dia, bersama rekannya yang berusia 17 tahun sedang dalam perjalanan pulang dari rumah teman mereka di salah satu kelurahan di Kecamatan Larantuka.
Saat itulah, katanya, mereka dibuntuti empat orang pria.
Satu dari empat orang itu, kata Anwar pada 9 Juni, memegang salah satu bagian tubuh sensitif korban.
Karena kaget, “korban berhenti lalu berteriak dan memaki ke arah pelaku.”
Dalam keadaan takut, korban dan rekannya mencari perlindungan ke rumah warga di sekitar tempat kejadian.
“Sementara salah satu dari keempat pemuda itu yang duduk paling belakang langsung melarikan diri,” katanya.
Tiga lainnya, jelas Anwar, sempat beradu mulut dengan korban. Salah satu dari ketiganya berinisial L yang juga dikenal NMP.
Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/ B/123/VI/2025/SPKT/Polres Flotim/Polda NTT.
Anwar berkata, Tim Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Flores Timur langsung bergerak menuju tempat kejadian usai menerima laporan.
Ia menjelaskan, mereka akan memanggil para pelaku, terutama L yang sudah diidentifikasi untuk dimintai keterangan.
Kasus ini terjadi di tengah tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Flores Timur.
Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten itu, tahun ini tercatat 33 kasus.
Tahun lalu dinas itu merekam 101 kasus, meningkat dari 84 kasus pada 2023 dan 66 kasus pada 2022.
Editor: Ryan Dagur