Epy Rimo, imam Katolik yang juga direktur korporasi milik Keuskupan Maumere mengklaim sudah sejak lama merencanakan ‘pembersihan’ lahan yang hendak dikembangkan untuk usaha perkebunan kelapa
Tanpa perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan manusia dan lingkungan sebagai subjek, narasi energi bersih di Flores sekadar pertarungan politik dagang, memperluas komodifikasi sumber daya alam dan menjamin jalur distribusi hasil ekstraksi untuk kepentingan pasar global
Kita perlu mengidentifikasi aspek budaya dan struktural yang membenarkan tindak kekerasan terhadap perempuan, lalu bersama-sama berupaya memperbaikinya - menuju dunia yang memperlakukan laki-laki dan perempuan secara setara
Sejumlah kasus pelecehan seksual terungkap di Flores dalam beberapa tahun terakhir, dengan pelaku orang-orang terdekat korban. Di Unika St. Paulus Ruteng sudah muncul mahasiswa yang berani melapor
Tidak ada senja kala untuk kolonialisme dan rasisme. Keduanya masih dipraktikkan hingga kini, termasuk lewat model pembangunan yang mendiskriminasi warga lokal
Tak hanya mengkritik pembesar, novel ini menghidupkan “dulce et utile,” istilah untuk menggambarkan karya sastra yang tidak saja menghibur tetapi juga memberi manfaat bagi pembacanya
Ini merupakan laporan dalam diskusi publik bertema “Perspektif HAM dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak”, yang diinisiasi oleh Koalisi 16HAKTP Labuan Bajo.
Kini sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan, Ni Putu Marcella Wiryastra mengisahkan bagaimana ia berusaha bangkit dari trauma karena pelecehan seksual saat masih di Sekolah Dasar. Kasusnya sempat dilapor ke polisi, tetapi diminta harus bayar untuk bisa ditindaklanjuti.
Pelaku telah mengakui perbuatannya, terancam hukuman penjara 20 tahun. Pegiat isu perempuan mengapresiasi langkah ibu korban dan pemerintah desa yang segera melapor kasus ini ke polisi.
Penanganan kasus kekerasan seksual yang buruk hanya akan memberi pesan kepada korban bahwa tidak ada jaminan mendapat keadilan ketika mereka berjuang untuk berani bersuara.
Setelah mendengar keterangan pelaku, Polres Manggarai Barat menyimpulkan “tidak ada alasan untuk menindaklanjuti kasus itu.” Pengacara korban menilai polisi tidak paham cara penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual.