FLORESA.CO – Kepolisian Resort Manggarai, NTT telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembangunan embung tanpa izin di kawasan hutan lindung Register Tata Kehutanan (RRK) 18 di kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong mengatakan SP3 diterbitkan karena ternyata pembangunan embung di hutan lindung tersebut sudah direstui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Menteri sudah kasih izin. Saya sendiri sudah menghadap menteri,”ujar Marselis kepada Floresa.co, Senin (4/9).
Menurutnya, izin diberikan pihak Kementerian setelah ada tim survei yang mendatangi lokasi pembangunan embung di Cibal.
“Tim survey datang. Lalu, mereka kasih izinnya,”ujar mantan Kapolres Puncak Jaya Papua ini.
BACA: Bangun Embung di Kawasan Hutan Lindung, Pemkab Manggarai Dikritik
Proyek embung Wae Kebong didanai APBD senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik pembangunan embung tersebut karena belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Romo Marthen Djenarut, Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng mengatakan pembangunan embung di kawasan hutan lindung tanpa izin adalah kejahatan ekologi.
“Pemerintah Manggarai telah melakukan kejahatan ekologi,”ujarnya 20 Feburuari lalu.
Menurutnya, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan memang membuka kemungkinan adanya pembangunan di kawasan hutan lindung. Tetapi harus ada izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Romo Marthen, pemkab Manggarai belum mengantongi izin dari Kementrian untuk membangun embung di kawasan tersebut.
Romo Marthen juga mengatakan PP Nomor 105 tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan lindung mengatur beberapa jenis kegiatan yang dimungkinankan di kawasan hutan lindung. Tetapi syaratnya, harus ada izin pinjam pakai kawasan.
Kritik juga datang dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paul Peos mengatakan penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan embung di Wae Kebong itu belum mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
BACA:Bupati Deno Cuci Tangan Soal Pembangunan Embung di Hutan Lindung
Paul mengatakan DPRD Manggarai sudah melaporkan masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 30 Januari 2017 lalu.
“Memang pemerintah kabupaten Manggarai pernah memohon perizinan kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dalam benak mereka kegiatan pembangunan embung belum dilakukan. Mereka tekejut saat kami memeperlihatkan foto embung itu,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)