PILIHAN EDITORMenteri dan Mantan Menteri Ikut Terseret Kasus Dugaan Plagiat Bupati Kupang

Menteri dan Mantan Menteri Ikut Terseret Kasus Dugaan Plagiat Bupati Kupang

Floresa.co – Menteri dan mantan menteri ikut terseret dalam kasus dugaan plagiat yang dilakukan Ayub Titu Eki, Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka ikut terseret karena memberikan kata pengantar dan testimoni dalam buku yang ditulis Bupati Ayub.

“Kata pengantarnya itu dua mantan menteri, yaitu Menteri Perindustrian, (Saleh) Husein dan Menteri Kelautan, Rokhmin Dahuri,” ujar Pengacara Hans Itta, Kons Danggur, Selasa, 21 Februari 2017.

Bahkan di testomoni buku itu, lanjutnya, ada juga Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.

“Apa artinya testomoni, dia menyetujui isi dari bab satu sampai titik terakhir. Kata pengantar juga demikian, dia mengantar pembaca paham itu buku, memberi bobot kepada buku itu bahwa buku itu memang murni ilmiah. Ternyata setelah diteliti, murni jiplakan, karangan orang lain, yaitu saudara Itta dan Itta sangat dirugikan,” ujar Kons.

Beberapa nama lain yang ikut memberi testomoni dalam buku itu adalah mantan menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Marwan Jafar); Menteri Kesehatan (Nina Juwita Farid A. Moeloek); Anggota DPD asal NTT Abraham Paul Liyanto dan sejumlah nama petinggi kementerian.

Kons mengatakan, dalam laporan ke Polda Metro Jaya, pihaknya memang tidak melapor secara langsung pihak-pihak yang memberi pengantar dan testimoni, termasuk editor. Tetapi, mereka akan menjadi saksi dalam kasus ini.

Pada Senin, 20 Februari 2017 lalu, Bupati Ayub dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta.

BACA: Diduga Plagiat, Bupati Kupang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ia dilaporkan Hans Itta karena diduga telah melakukan plagiat atau penjiplakan buku karyanya berjudul “Melawan Arus Menuju Revolusi Kebajikan.”

Buku yang terbit tahun 2014 ini berisi biografi Bupati Ayub. Pada tahun 2016, bupati Ayub juga menerbitkan buku autobiografi berjudul “Menabur Gagasan Menuju Perubahan Drastis.”

Kons Danggur mengatakan, sebanyak 169 halaman dalam buku yang ditulis Bupati Ayub merupakan copy paste dari buku yang ditulis kliennya.

Bupati Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Ayub Titu Eki (Foto: www.beritasatu.com)
Bupati Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Ayub Titu Eki (Foto: www.beritasatu.com)

Bupati Ayub yang dihubungi Floresa.co enggan berkomentar banyak terkait laporan Hans Itta. Ia hanya mengatakan siap memenuhi panggilan polisi untuk memberi keterangan.

BACA: Bupati Kupang Siap Dipanggil Terkait Tudingan Plagiat

Bupati Ayub juga mengatakan akan melapor balik Hans Itta nanti saat dirinya dipanggil polisi.

“Saya tunggu panggilan (polisi) untuk pertanggungjawabkan sekaligus lapor balik Hans Itta untuk pencemaran nama baik dan pemerasan,” ujar Bupati Ayub melalui pesan singkat kepada Floresa.co, Rabu. (Peter/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA