Floresa.co – Pemerintah kabupaten Manggarai Timur, NTT menyiapkan tempat khusus untuk isolasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 karena dari hasil evaluasi banyak OPD yang tidak melakukan karantina mandiri selama paling kurang 14 hari.
Sekda Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar mengatakan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas pada Kamis 9 April 2020 telah meresmikan penggunaan Gedung RSUD Borong sebagai shelter/penampungan ODP.
“Langkah ini dibuat setelah mengevaluasi pelaksaan Pencegahan Covid 19 selama hampir 3 minggu, sebagian besar ODP tidak bisa dipastikan apakah yang bersangkutan telah menjalankan isolasi mandiri dengan benar dan disiplin,” tulis Boni di akun facebooknya, Kamis (9/4).
Gedung RSUD Borong, jelas Boni, yang direncanakan baru beroperasi pada pertengahan tahun 2020 ini dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Pemkab, tambahnya, juga menyiapkan tim medis yang sudah dibekali dan ditugaskan untuk mengurus OPD ini. “Mereka juga dilengkapi dengan APD yang memadai,” ujarnya.
Boni mengatakan Pemkab Manggarai Timur juga sudah membuat Pedoman Pelayanan Karantina Fasilitas Khusus (Shelter/Penampungan) untuk ODP. Pedoman tersebut isinya menyangkut kualifikasi SDM yang melayani, pengaturan dinas/jaga, standar Fasilitas (Sarana dan Prasarana), Tata Laksana Umum Pelayanan Shelter Karantina, tata laksana pencegahan dan pengendalian infeksi, tata laksana pengelolaan limbah, serta pencatatan dan pelaporan.
Selain itu sudah dibuatkan juga Protokol Rujukan ODP ke Shelter (Penampungan) Gedung RSUD Borong.
“Kita menginginkan semuanya berjalan baik, petugas kesehatan yang melayani aman dan OPD nyaman selama dipenampungan. Semuanya kembali dengan kondisi sehat,” ujarnya.
Pemkab Manggarai Timur juga memfasilitasi transportasi ODP dari tempat tinggalnya ke shelter ini. Selain itu juga menanggung seluruh biaya makan minum dan perlengkapan mandinya.
“Semoga dengan langkah yang dibuat Pemda Matim ini bisa tetap bebas dari COVID-19,” pungkasnya.
PTR/Floresa