Guru Agama SMK Negeri di Manggarai: Dipecat dan Dilapor ke Polisi terkait Pelecehan Seksual,  Kini Jadi Tersangka

Penetapan tersangka guru yang mengajar Mata Pelajaran Agama Katolik itu dilakukan lebih dari dua bulan setelah para siswi melapornya melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga

Floresa.co – Polres Manggarai, NTT akhirnya menetapkan sebagai tersangka seorang guru yang sebelumnya dipecat menyusul munculnya tudingan pelecehan seksual terhadap belasan siswi di SMK Negeri tempatnya bertugas.

Penetapan tersangka ini terjadi lebih dari dua bulan usai para siswi melaporkan Guru Mata Pelajaran Agama Katolik itu ke polisi.

“Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat diwawancarai Floresa, Rabu, 22 Februari 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara kasus ini pada Selasa, 21 Februari, lalu memutuskan meningkatkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Yoce mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal berlapis dalam undang-undang itu, kata dia, akan digunakan karena perbuatan tersangka meliputi unsur “perbuatan yang berulang, yang dilakukan oleh tenaga pendidik, kemudian juga terhadap anak yang di bawah umur.”

Meski demikian, jelasnya, polisi tidak akan melakukan penahanan karena ancaman hukumannya maksimal empat bulan penjara, ditambah pemberatan sepertiga dari masa hukuman.

Guru itu dilaporkan pada awal Desember 2022 oleh lima orang dari 17 siswi yang mengaku menjadi korbannya.

Dari hasil  pemeriksaan awal oleh polisi dan pra rekonstruksi di sekolah, pelecehan yang dialami oleh lima orang yang kemudian dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.

Polisi pun menganjurkan mereka melakukan laporan resmi, dengan didampingi orangtua karena status mereka sebagai anak di bawah umur.

Namun, hanya satu orang korban yang kemudian berani melapor, sementara yang lainnya hanya siap sebagai saksi.

Dalam dokumen yang diperoleh Floresa, para siswi ini mengaku mengalami pelecehan secara berulang-ulang saat pelajaran berlangsung maupun di luar jam pelajaran. Lokasinya di dalam ruang kelas, di perpustakaan, dan di ruang praktikum.

Yoce mengatakan, meskipun hanya satu orang yang melapor secara resmi, namun pihaknya “tidak mengenyampingkan” dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap “korban-korban yang lain.”

Apalagi, kata dia, perbuatan tersangka diduga dilakukan berulang-ulang sejak Maret hingga Desember 2022, sebelum ia dipecat dari sekolah itu.

Sementara itu, merespons penetapan sebagai tersagka, Melkior Sobe, guru itu mengatakan siap memberikan keterangan jika dirinya dipanggil penyidik.

Ia juga membantah tuduhan yang ditujukan padanya.

“Saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan,” katanya kepada Floresa, Kamis, 23 Februari.

Milikior atau Melki awalnya hanya disebut dengan inisial MS, termasuk oleh Floresa. Namun, ia kemudian muncul ke publik dan menggelar konferensi pada Sabtu, 17 Desember ketika berusaha melawan tuduhan terhadapnya, dengan membuat laporan balik ke polisi.

Namun, bukan para siswi yang ia laporkan, melainkan kepala sekolah yang memecat dirinya. Ia menuduh kepala sekolah berada di belakang para siswi tersebut sehingga berani mengadukan dirinya ke polisi.

Tuduhan itu, klaimnya, untuk menjatuhkan dirinya karena menjadi saksi kunci dalam kasus pemalsuan absensi yang diadili di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa adalah kepala sekolah.

Sejak saat itu pula, mantan guru yang mengklaim sudah lama merangkap profesi sebagai jurnalis di beberapa media online itu mengatakan tidak keberatan dengan penyebutan nama lengkapnya.

Sementara itu, dalam sejumlah pernyataan, Polres Manggarai menyatakan menolak mengaitkan laporan kasus ini dengan polemik Melki dengan kepala sekolah.

Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak [PPA] Polres Manggarai, Anton Habun mengatakan “tugas kami untuk meneruskan laporan siswi ini.”

Hal senada juga disampaikan Yoce. “Ndak ada [hubungannya]. Kita akan fokus pada kasus per kasus.,” katanya pada 20 Desember.

Kasus ini tercatat sebagai kasus pelecehan seksual pertama di lembaga pendidikan di Manggarai yang dilaporkan sendiri oleh peserta didik.

Terkini