Labuan Bajo, Floresa.co – Sekitar 60 hektare kawasan hutan Bowo Sie RTK 108 di Golo Kaca, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Mangggrai Barat, Flores, telah dibabat masyarakat. Kondisi ini memprihatinkan, sebab kawasan hutan tersebut memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat kota Labuan Bajo.
Untuk mencegah pembabatan yang makin meluas, Dinas Kehutanan Manggarai Barat menggelar acara sosialisasi di aula Dinas Kehutanan di Labuan Bajo, Rabu (4/11/2015). Sebab di masyarakat berkembang informasi bahwa sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk mengubah pemanfaatkan kawasan hutan tersebut.
BACA Juga: Perambahan Hutan Golo Kaca di Manggarai Barat Meluas
Dalam sosialisasi yang dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Domi Damsut dan Camat Komodo Abdulla Nur ini hadir sejumlah tetua adat (tua golo) dari Sernaru, Lancang, Wae Mata, Kaper, Merombak dan Nggorang. Selian itu, hadir juga beberapa tokoh di kota Labuan Bajo.
Kepala Dinas Kehutanan mengatakan kegiatan hari ini adalah untuk menemukan persepsi bersama tentang kawasan hutan Bowo Sie RTK 108.
Domi menegaskan usulan revisi pemanfaatan kawasan hutan hingga saat ini belum disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia mengatakan ada informasi di masyarakat bahwa Surat Keputusan revisi pemanfaatkan kawasan hutan sudah diterbitakan. Ditengarai, informasi ini yang mendorong masyarakat melakukan peramabahan. “Itu tidak benar,”ujarnya.
DPRD Kabupaten Manggarai Barat, kata Domu, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan perambahan hutan tersebut.
“Sekadar untuk diketahui kami sudah mengambil langkah untuk menertibkan perambahan hutan, melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi,”ujar Domi.
BACA Juga: Tini Tadeus Perintahkan Kadis Kehutanan Tertibkan Perambah Hutan Golo Kaca
Ia juga mengatakan pemerintah sudah melaporkan ke Kepolisian Resort Manggarai Barat sejumlah oknum yang melakukan peramabahan kawasan hutan RTK 108. “Kita harapkan polisi bisa mengusut tuntas pelaku yang merambah hutan di kawasan hutan Bowo Sie,”ujarnya.
Domi mengatakan saat ini luas kawasn hutan yang sudah dibabat mencapai 60 hektare. Pemda Manggarai Barat, kata dia sudah mengusulkan adanya review kawasan hutan ke pemerintah pusat seluas 6.000 hektare.
“Itu pun belum ada realisasi. Kalaupun nanti ada realisasi tidak semuanya direview dan akan diserahkan kepemerintah daerah untuk mengatur. Harapanya kita berdoa banyak untuk secepatnya realisasi dari pemerintah pusat,”ujarnya.
Senda juga disampaikan Camat Komodo Abdulla Nur. Ia mengatakan usulan review kawasan hutan Bowo Sie sudah dilakukan sejak era kepemimpinan bupati Fidelis Pranda (2005-2010). Kemduian diteruskan pada era Agustinus Ch Dula (2010-2015).
“Sampai saat ini setahu saya belum ada realisasi. Sementara berkaitan surat keputusan bersama yang dimiliki oleh masyarakat itu bukan Surat Keputusan Penetapan tetapi itu surat keputusan bersama dari Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendagri, yang isinya adalah mengatur tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk dijadikan pemukiman warga. Sehingga untuk sementara kegiatan di sana dinyatakan ilegal,”ujar Abdulla.
BACA Juga: Ada Oknum Pejabat Dibalik Pembabatan Hutan Golo Kaca
Tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut Fidelis Kelas meminta pemerintah tegas menindak oknum perambah hutan. “Tua Golo Wae Mata harus bertanggung jawab karena beliau adalah pelaku utama penambah hutan,”ujar Fidelis.
Tokoh muda dari desa Golo Bilas, Master Mitar yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut , mengatakan selama ini pemerintah dan masyarakat di sekitar lokasi kawasan hutan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Master mengatakan rumah kepala Dinas Kehutanan bahkan tidak jauh dari lokasi kawasan hutan. ” Sehingga tidak heran orang menilai ini ada pembiaran oleh pemerintah setempat,”ujarnya. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)