ReportasePeristiwaSatu TPS di Satar Mese Barat Direkomendasikan Coblos Ulang

Satu TPS di Satar Mese Barat Direkomendasikan Coblos Ulang

Ruteng, Floresa.co- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai- Flores, NTT untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02, Desa Cambir Leca, Kecamatan Satarmese Barat.

“Tadi malam sekitar jam 07.00 kita keluarkan rekomendasi. Kita belum tau apa jawaban KPU Kabupaten Manggarai. Sampai sekarang kita tunggu,” ujar Pius Panifo Jewaru, Ketua Panwaslu Manggarai kepada awak media di kantornya, Jumat (11/12/2015).

Pius mengatakan, permintaan pemilihan ulang di TPS 02 Narang tersebut disampaikan lantaran pihaknya menemukan pelanggaran saat melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember.

Diceriterakannya, pada waktu pencoblosan Rabu kemarin itu ia ditelpon oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Satarmese Barat bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 02 Narang.

Jenis pelanggarannya antara lain, ada 6 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah mengantongi format C-6 atau surat undangan pencoblosan, namun mereka berhalangan hadir ke TPS 02 Narang dengan alassan sakit.

“Kemudian C-6 mereka diberikan kepada keluarganya untuk diwakilkan dalam pemilihan,” kata Pius mengisahkan kembali pelanggaran.

Selanjutnya, keenam orang tersebut menyerahkan format C-6 mereka kepada KPPS dan diperkenankan untuk ikut pencoblosan. Lima dari 6 orang ini sudah melakukan pencoblosan sebelumnya di TPS yang sama, sedangkan satu diantaranya tidak diizinkan oleh petugas TPS dengan alasan namanya tidak tercantum baik di dalam DPT, DPTB1, maupun DPTB2.

“Lima orang ini menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ungkap Pius.

Atas kejadian ini, Pius menyatakan, di TPS 02 Narang wajib melakukan pemungutan suara ulang karena dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pilkada.

Ia berdalil rekomendasi pemilihan ulang tersebut merujuk pada amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya pasal 112 tentang pungutan suara ulang ayat (2) huruf ‘d’.

“Bunyinya, lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan atau TPS yang berbeda. Ini diperkenankan pungutan suara ulang,” katanya.

Sementara itu, Hendrik Dewanto Dao, Ketua KPUD Manggarai mengaku, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu atas dugaan pelanggaran di TPS 02 Narang.

Dao mengatakan, mereka akan membalas kembali surat tersebut yang intinya menjelaskan prosedur dalam penyelesaian pelanggaran. Sebab, sejauh ini KPUD Manggarai belum menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari PPK Satarmese Barat.

Dijelaskan, prosedur penanganan pelanggaran antara lain, Panwascam merekomendasikan itu ke PPK dan melaporkan ke Panwaslu. Dalam kasus semacam ini PPK mesti melaporkan itu ke KPUD. Kemudian atas laporan dari panwascam ke panwaslu barulah meneruskannya sebagai rekomendasi ke KPUD. (Ardy Abba/PTD/Floresa).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA