ReportasePeristiwaPenundaan DAU Rp 72 Miliar Menekan APBD Manggarai Barat Tahun Ini

Penundaan DAU Rp 72 Miliar Menekan APBD Manggarai Barat Tahun Ini

Labuan Bajo, Floresa.co – Keputusan Menteri Keuangan Sri Muliayani menunda pencarain Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 72 miliar untuk kabupaten Manggarai Barat (Mabar) akan menekan APBD daerah itu tahun ini.

”Yang pasti sangat menekan APBD kita. Kami masih menunggu kira-kira jalan keluar apa yang diberikan Menteri Keuangan untuk menyelesaikan masalah ini,”ujar Hans Sodo,Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Mabar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 31 Agustus 2016.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Mabar, Fidelis Syukur mengatakan penundaan pencairan DAU ini sebagai akibat dari kelalaian pemda Mabar dalam mengelola keuangan daerah. Fidelis menyebut alasan pemotongan DAU untuk Mabar merupakan buntut dari kelemahan Pemda dalam mengelolah keuangan daerah.

BACA JUGA: Rp 72 Miliar DAU untuk Manggarai Barat Batal Ditransfer, Apa Dampaknya?

Ia menduga penyebabnya karena banyak dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tidak terserap.

Hans Sodo mengakui adanya dana SiLPA yang tidak terserap itu. Ia mengungkapkan jumlah dana SiLPA yang tidak terserap untuk Kabupaten Mabar sebanyak Rp 132 miliar.”Alasan tidak terserap karena progres belanja rendah,”ujarnya.

Meski masih lelet, Hans mengatakan sebenarnya progres penyerapan belanja Pemda Mabar tahun ini sudah membaik bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu, Hans mengatakan Pemda Mabar sudah memprotes ke pemerintah pusat terkait adanya penundaan penyaluran DAU sebesar Rp 72 miliar tersebut.

“Kita lakukan protes terhadap Menteri Keuangan. Kita juga sudah lakukan protes ke Mendagri,”tandasnya.

Ia mengaku belum ada tanggapan dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri terkait protes tersebut.

”Sampai hari ini belum ada jawaban dari Menteri,beliau masih menjalani rapat di DPR RI terkait masalah ini,”ujarnya.

Penundaan DAU sebesar Rp 72 untuk Mabar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016. Dana Rp 72 miliar tersebut, menurut Hans seharusnya dialokasikan untuk belanja gaji, pembangunan fisik dan belanja rutin.

”Dana tersebut sudah dianggarkan di APBD induk, sebagian untuk dibelanjakan tahun ini,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA