ReportasePeristiwaPolres Manggarai dan RSUD Ruteng Dituding Lalai Tangani Korban Penembakan

Polres Manggarai dan RSUD Ruteng Dituding Lalai Tangani Korban Penembakan

Jakarta, Floresa.co –  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai Polres Manggarai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng merupakan dua pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Ferdinandus Taruk, korban penembakan oleh orang tidak dikenal.

Ferdi yang ditembak pada 27 Maret lalu, meninggal pada Sabtu, 9 April, di mana peluru masih bersarang di kepalanya. Korban tidak bisa dirawat di Ruteng karena keterbatasan sarana dan prasarana, sehingga mesti diberangkatkan ke Denpasar, Bali setelah kondisinya memungkinkan. Namun, ia lebih dahulu meregang nyawa, sebelum rencana itu terealisasi. Peluru pun masih bersarang di kepalanya.

Bagi Petrus Selestinus, Kordinator TPDI, kematian Ferdi pada dasarnya bisa dicegah, seandainya Polres Manggarai dan RSUD Ruteng berupaya maksimal memberi bantuan.

“Kematian Ferdi menjadi bukti bahwa Polres Manggarai dan Rumah Sakit tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik,” katanya kepada Floresa.co, Minggu, 8 April 2018.

Seharusnya, kata dia, dua instansi ini berupaya agar tindakan medis untuk menyelamatkan korban, berupa mendatangkan dokter ahli dari tempat lain dan menyediakan peralatan kesehatan memadai bisa diwujudkan.

Pihak polisi, kata dia, tentu berkepentingan untuk segera mendapat peluru di kepala Ferdi demi kepentingan penyidikan dan dijadikan barang bukti.

Kesembuhan Ferdi, kata dia, juga dibutuhkan, karena kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengungkap motif-motif dan siapa sesungguhnya yang menjadi pelaku penembakan.

“Ini butuh kerja sama antara RSUD Ben Mboi dan Polres Manggarai, tetapi hal itu tidak terdengar dilakukan,” terang advokat Peradi tersebut.

Bagi Petrus, ada kesan, Polres Manggarai dan RSUD Ruteng pasif dan menunggu datangnya ajal bagi korban.

“Padahal, mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk menyelamatkan korban,” katanya, sambil menambakan, karena itu keduaanya “layak dimintai pertanggungjawaban hukum.”

Ia menegaskan, dalam kasus ini, makin terang bagaimana buruknya model pelayanan publik di Manggarai.

“Ketika rakyat kecil menjadi korban, pihak RSUD dan Polres Manggarai hanya bersikap menunggu dan mengeluh, sedangkan kewajiban hukumnya untuk menyelamatkan korban tidak pernah diperlihatkan,” katanya.

TIN/ARL/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA