ReportasePeristiwaAnton Ali, Kuasa Hukum Dula Jadi Tersangka Terkait Kasus Keterangan Palsu

Anton Ali, Kuasa Hukum Dula Jadi Tersangka Terkait Kasus Keterangan Palsu

Kejati NTT mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka Anton terkait dugaan mengarahkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Dula.

Floresa.coKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Antonius Ali, kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

“Dia sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan”, ujar Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada Floresa.co, Kamis sore, 18 Februari 2021.

Sebelumnya, Kejati NTT menjadwalkan pemeriksaan Anton pada Senin, 15 Februari. Namun ia meminta penundaan dan baru kemarin ia memenuhi panggilan penyidik.

Abdul mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka Anton terkait dugaan mengarahkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Dula beberapa waktu lalu.

Dua saksi tersebut, Frans Harun dan Zulkifi Djuje juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput penyidik Kejati NTT di rumah Anton di Kupang.

Dalam sidang praperadilan itu, Anton mempersoalkan penetapan Bupati Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset tanah milik Pemda Manggarai Barat di Kerangan, dekat pesisir Labuan Bajo.

Kasus terkait tanah seluas 30 hektar itu telah menyeret sejumlah tersangka, dari berbagai latar belakang.

Sementara itu, Bupati Dula yang semula dijadwalkan untuk berangkat ke Kupang dan memberikan keterangan, batal karena hasil tes antigennya reaktif.

Surion Florianus Adu, juru bicara Haji Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang ikut mengklaim sebagai pemilih Tanah Kerangan itu juga diperiksa Kejati NTT kemarin.

Sejumlah tersangka kasus ini sudang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. 

Kejati NTT menaksir kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah akibat tindakan para tersangka yang mempejualbelikan tanah itu.

FERDINAND AMBO/FLORESA

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA