Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
NUSANTARAIni Alasan Mendagri “Ngotot” Pertahankan Dirjen PMD

Ini Alasan Mendagri “Ngotot” Pertahankan Dirjen PMD

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng

Floresa.co – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengungkapkan dua alasan mengapa terjadi polemik antara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terkait keberadaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kedua alasan tersebut adalah kepentingan partai politik di kedua kementerian tersebut dan kepentingan kementerian itu sendiri.

“Pertama, adalah kepentingan partai politik dari kedua menterinya mengingat desa adalah basis konstituen,” ujar Endi saat dihubungi Floresa pada Selasa (6/1).

Secara politik, Endi memandang polemik kedua kementerian ini merupakan polemik antara partai PDI Perjuangan yang duduk di Kemdagri dan Partai Kebangkitan Bangsa yang duduk di Kemdes, PDT dan Transmigrasi. Basis massa PDI Perjuangan, lanjutnya, adalah wong cilik berada di desa. Sementara basis PKB adalah NU yang sebagian besar berada di desa.

“Basis konstituen dari elite politik di kedua kementerian sama-sama di desa. Ini menjadi rebutan,” katanya.

Alasan kedua adalah kepentingan atau gensi kementerian. Menurutnya, setiap kementerian ingin mempunyai kakinya di desa sehingga program-program bisa teralisasi. Dalam hal ini, katanya, polemiknya bukan hanya antara Kemdagri dengan Kemdes, tetapi juga dengan kurang lebih 14 kementerian yang selama ini mempunyai program-program di desa.

“Jika desa sudah menjadi urusan Kemdes, maka kementerian lain tidak lagi bisa mengurus desa. Padahal, dana untuk desa setiap tahunnya besar,” tandasnya.

Untuk mengatasi hal ini, Endi menganjurkan agar Presiden Joko Widodo turun tangan dan merevisi  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

“Perpres Nomor 165 harus direvisi agar memberi ruang kepada Kemdes, PDT dan Transmigrasi agar tidak hanya mengurus hal-hal teknis tentang desa, tetapi juga koordinasi kebijakan di tingkat nasional agar kebijakan dan hal teknis sinkron,” pungkasnya. (TIN/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA