Floresa.co – Provinsi NTT masih terus bertengger di posisi teratas tingkat kemiskinan dari 38 provinsi di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat jumlah penduduk miskin NTT mencapai 18,60 persen dari total 5.656.039 populasi.
Hal itu berarti pendapatan per kapita 1,09 juta warga itu per bulan di bawah garis kemiskinan Rp549.607. Garis kemiskinan adalah jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
Secara nasional, NTT menempati urutan keenam provinsi termiskin, terpaut tujuh persen lebih banyak dari Nusa Tenggara Barat di urutan ketujuh.
Namun, anggota DPRD di provinsi yang kerap diplesetkan jadi “Nanti Tuhan Tolong” itu mendapat tunjangan fantastis.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, tunjangan perumahan setiap anggota DPRD NTT adalah Rp23.600.000 per bulan.
Dengan jumlah itu, setiap anggota dewan mendapat tunjangan perumahan Rp283.200.000 per tahun.
Dikalikan dengan 65 anggota, total tunjangan perumahan setiap bulan adalah Rp1.534.000.000 atau Rp18.408.000.000 setiap tahun.
Untuk transportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Pergub itu, setiap bulan anggota DPRD mendapat antara RP29-31 juta. Ketua DPRD mendapat Rp31.800.000, wakil ketua Rp30.600.000 dan anggota Rp29.500.000.
Total anggaran transportasi setiap bulan mencapai Rp2.272.900.000 atau Rp27.274.800.000 per tahun.
Jika digabung, total anggaran untuk tunjangan perumahan dan transportasi mereka setiap bulan adalah Rp3.435.100.000 atau Rp41.485.200.000 setiap tahun.
Hanya untuk dua jenis tunjangan itu yang mencapai Rp53.100.000 per bulan per anggota, maka sudah setara 25 kali lipat atau 2,1 tahun penghasilan warga standar Upah Minimum Regional Rp2.328.000.
Hal ini belum termasuk untuk tunjangan lain-lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif hingga tunjangan reses.
Angka tunjangan ersebut meningkat dari Pergub Nomor 72 Tahun 2024.
Dalam Pergub itu, tunjangan perumahan adalah Rp12,5 juta per bulan, sedangkan transportasi Rp25 juta untuk ketua, Rp23 juta untuk wakil ketua, dan Rp21 juta untuk anggota.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena yang meneken Pergub terbaru pada Mei mengklaim, angka tunjangan itu ditetapkan setelah melalui kajian dan survei dan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, ia berkata, Pemprov NTT akan melakukan pembahasan ulang hal ini dengan DPRD.
“Kami berupaya secepatnya. Kita akan periksa kembali,” katanya pada 8 September, mengklaim bahwa Pergub itu terbuka untuk direvisi.
Sementara Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengklaim tunjangan itu telah sesuai dengan regulasi, membantah anggapan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.
“Jumlah pendapatan yang disebut dalam Pergub tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” katanya.
Soal persepsi publik yang menilai jumlah tunjangan itu “fantastis,” ia berkata, tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.
“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” katanya.
Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Emelia, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul dan saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
“Kami senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” klaimnya.
Tak Sesuai Kinerja
Sorotan terhadap tunjangan itu mengemuka di tengah protes yang muncul di Jakarta beberapa hari belakangan soal tunjangan anggota DPR RI, termasuk untuk perumahan yang mencapai Rp50 juta.
Protes meluas itu membuat pemerintah dan DPR RI memutuskan meninjau kembali soal tunjangan itu.
Gregorius Afioma, seorang peneliti yang kini studi doktoral di Universitas Toronto, Kanada menyinggung soal tunjangan ini dalam unggahan di akun Instagramnya.
Ia mempertanyakan wajah anggota DPRD sebagai wakil rakyat “jika hampir sebagian masyarakatnya untuk pengeluaran sebesar Rp50 per bulan saja susah payah.”
“Bukankah hanya mentalitas koruptor yang abai krisis, tetap berani menggarong di tengah penderitaan masyarakatnya sendiri,” tulisnya.
“Fakta itu saja sudah sulit diterima akal sehat, apalagi kalau ditanya: apakah tunjangan fantastis ini benar-benar sebanding dengan kinerja mereka?” tambahnya.
Gregorius yang selama lebih dari satu dekade terakhir terlibat dalam gerakan sosial di Flores barat menyebut bahwa masyarakat NTT saat ini sedang dihimpit berbagai persoalan.
Beberapa di antaranya adalah konflik lahan, polemik proyek geotermal, tingginya angka stunting, keterbatasan infrastruktur jalan, minimnya layanan kesehatan dan pendidikan, hingga maraknya perdagangan orang.
“Di Manggarai Barat, tempat saya tinggal, persoalan garis sempadan pantai, privatisasi kawasan taman nasional dan eksploitasi buruh kian krusial. Ironisnya, suara anggota DPRD yang berjumlah 65 orang itu justru tenggelam, nyaris tak terdengar. Syukur-syukur kalau mereka memang sedang berdoa,” katanya.
Ia berkata, perhatian publik memang lebih banyak tertuju pada soal tunjangan anggota DPR RI.
“Padahal, drakula penghisap pajak rakyat yang tak kalah ganas justru bercokol di DPRD dan sering luput dari sorotan,” katanya.
Untuk persoalan geotermal yang sedang memanas di Flores sejauh ini belum ada pembahasan di DPRD NTT.
Mereka malah ikut dalam studi banding ke Pembangkit Listrik Panas Bumi di Kamojang, Jawa Barat pada 21 Agustus. Studi banding itu diduga dibiayai PT Perusahaan Listrik Negara yang mengerjakan sejumlah proyek di Flores, hal yang memicu kecaman dari warga di lingkar lokasi proyek.
Sementara itu, Ronaldus Heldaganas, warga Desa Bangka Jong, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai berkata, kenaikan tunjangan DPRD NTT memunculkan pertanyaan terkait kepedulian pemerintah dan lembaga legislatif terhadap masalah kemiskinan.
Menurutnya, tunjangan yang besar itu seharusnya dipakai untuk program yang benar-benar menyentuh rakyat.
“Program pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan berbagai inisiatif lain yang bisa mengurangi angka kemiskinan jauh lebih penting ketimbang menaikkan tunjangan,” katanya.
Ladis Jeharum, Warga Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menilai tidak ada hal yang urgen bagi pemerintah untuk menaikkan tunjangan DPRD.
Ia berkata hal itu ironis karena “terjadi banyak kesenjangan, pembangunan infrastruktur pun belum terurus secara berkeadilan di hampir semua kabupaten.”
Ia berharap Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena merevisi keputusannya.
Mans Seso, mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero menilai kenaikan tunjangan DPRD di tengah gencarnya efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat sebagai keputusan yang “sembrono dan nir-empati terhadap rakyat yang mereka wakili.”
Ia juga menilai lembaga legislatif — pusat maupun daerah — seakan kompak melakukan dosa kolektif karena menetapkan angka tunjangan yang tidak masuk akal.
“Keputusan ini sama sekali tidak punya hati. Kalau pemerintah pusat sibuk bicara efisiensi, kenapa justru DPRD NTT menambah beban dengan menaikkan tunjangan? Apakah efisiensi itu hanya berlaku bagi rakyat, bukan pejabat?” katanya.
Sementara Avelina Dua Elok, mahasiswa Universitas Nusa Nipa di Sikka menilai kenaikan tunjangan ini justru menghadirkan pertanyaan, “di mana kepekaan sosial DPRD kita?”
“Apakah etis dilakukan ketika masih banyak rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar?”
Bagi Avelina, kenaikan tunjangan DPRD jelas melukai rasa keadilan.
Seharusnya, wakil rakyat memikirkan cara menekan angka kemiskinan, “bukan justru memperlebar jurang antara elit politik dengan masyarakat kecil.”
Ombudsman Desak Revisi Pergub
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton ikut menyoroti isu ini, menyebutnya tidak “mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini yang warga miskinnya masih 1,1 juta orang.”
Ia berkata, gaji dan tunjangan DPRD memang sudah diatur dalam berbagai peraturan dan pemerintah daerah biasanya menunjuk penilai untuk menyurvei kewajaran harga sewa rumah dan kendaraan.
“Masalahnya adalah jika Pemda dan DPRD tidak mau mempedomani itu dan tidak ada reviu dari Inspektorat sebelum peraturan gubernur atau peraturan bupati tentang tunjangan DPRD ditetapkan sehingga angkanya melampaui batas ketentuan,” katanya.
Darius mengaku mendapat informasi bahwa angka tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD NTT yang ditentukan tim penilai jauh di bawah angka yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2025.
Ia berkata, hasil survei penilai untuk sewa rumah di Kota Kupang paling tinggi Rp4,5 juta per bulan dan biaya transportasi paling tinggi Rp18 juta per bulan.
Jika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Darius, hal ini bisa terdeteksi dan andai menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, maka akan ada perintah untuk mengembalikan kelebihan perhitungan tunjangan.
“Apabila tidak dikembalikan dalam kurun waktu tertentu, bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berjemaah,” katanya.
Namun, jika Inspektorat dan auditor BPK bisa diajak “kompromi,” kata dia, hal itu tidak menjadi temuan atau ditutup diam-diam.
Ia mengingatkan bahwa hal itu sulit dilakukan karena publik terlanjur tahu besaran tunjangan dan semua regulasi yang menjadi dasar perhitungannya.
“Kita masih punya soal besar terkait kepatuhan pejabat negara terhadap peraturan perundangan,” katanya.
Ia pun menyarankan agar pemerintah bersama DPRD NTT serta para bupati dan DPRD kabupaten/kota mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Ia juga menganjurkan gubernur segera merevisi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 dan peraturan bupati di masing-masing kabupaten dalam rangka merespons tuntutan publik.
“Hal ini telah dilakukan pula oleh DPR RI dengan menurunkan tunjangan mereka. Kita di daerah tinggal meniru cara itu,” katanya.
Darius menekankan “mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik.”
“Kurangnya kepercayaan publik itu bukan perkara gampang, sebab akan bermuara kepada kepatuhan warga membayar pajak/retribusi dan kepatuhan atas kebijakan pemerintah daerah lainnya,” katanya.
Laporan ini dikerjakan oleh Anno Susabun, Arivin Dangkar, Venansius Darung dan Dominiko Djaga
Editor: Ryan Dagur




