Kejari Lembata Geledah Kantor Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Tim ahli sedang menghitung kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp10,5 miliar itu

Floresa.coTim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, NTT menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 20 Oktober terkait dugaan korupsi dalam proyek jalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Mohamad Risal Hidayat berkata penggeledahan itu menindaklanjuti surat perintah dari Kepala Kejari Lembata Nomor: PRINT-362/N.3.22/Fd.1/10/2025 pada 16 Oktober. 

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Selain itu, (lokasi lain adalah) ruangan Kelompok Kerja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa serta Ruangan Kuasa Direktris CV. Permata Bunda yang beralamatkan di Kecamatan Nubatukan,” katanya kepada Floresa

CV. Permata Bunda merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek itu.

Kasus itu terkait proyek jalan di Desa Wowong dan Desa Bean yang menjadi penghubung dengan Pantai Pahang Waq di Desa Tobotani, Kecamatan Buyasuri.

Anggaran anggaran proyek tersebut mencapai Rp10,5 miliar dari Dana Alokasi Khusus Penugasan pada Dinas PUPR tahun 2022.

Dari hasil penggeledahan, kata Risal, “tim penyidik menemukan dua kontainer berisi berkas-berkas.”

Terhadap barang-barang itu “telah dilakukan penyitaan dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Lembata.”

“Penggeladaan ini bertujuan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Saat ini, perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh tim ahli,” katanya.

Kasus korupsi serupa juga terjadi dalam proyek peningkatan jalan di Lerahinga, Banitobo dan Lamalela, Kecamatan Lebatukan.

Kasus itu telah sampai vonis pada Februari tahun ini. Pengadilan Tinggi Kupang memvonis satu tahun penjara terhadap tiga orang, yakni  Aloysius Panang, Pejabat Pembuat Komitmen; Yohanes Madar, Konsultan Pengawas dan Lely Yumina Lay, Kuasa Direktur CV Lembata Jaya. 

Proyek yang dikerjakan pada 2022 itu menghabiskan anggaran Rp5.691.906.362, namun diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp2.591.974.000,00.

Ketiganya juga didenda Rp50 juta, subsider pidana kurungan satu bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp462.197.650. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img