Staf BBKSDA Klarifikasi Pernyataan yang Klaim Putusan MA Bukan Putusan Negara Saat Datangi Warga Ngkiong di Manggarai Timur

Floresa telah memberikan video yang memperlihatkan pernyataan pegawai BKKSD seperti yang dikutip dalam berita

Floresa.co – Seorang staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT mengklarifikasi pernyataannya yang dipublikasi Floresa bahwa putusan MA bukan putusan negara.

Ia menyebut tidak ada pernyataan seperti itu, sementara sumber Floresa menyampaikan kesaksian berbeda, yang didukung isi rekaman dalam sebuah video.

Pernyataan staf itu muncul saat rombongan patroli BKKSDA mampir di lokasi pembangunan rumah milik kerabat Mikael Ane, warga Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur pada 16 Oktober.

Floresa mempublikasinya dalam laporan pada 20 Oktober berjudul BBKSDA Kembali Mengusik Warga Adat di Manggarai Timur dalam Sengketa Lahan dengan TWA Ruteng.

Laporan itu memuat cerita Mikael saat petugas BBKSDA memberitahunya bahwa wilayah yang ia tempati dan lokasi pembangunan rumah menantunya yang sedang berlangsung masih menjadi bagian dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.

Mikael, 57 tahun, sempat divonis penjara satu setengah tahun oleh Pengadilan Negeri Ruteng dan diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang karena membangun rumah di kawasan itu.

Namun, ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 6 Mei 2024. Menurut MA, perbuatan Mikael yang membangun rumah di wilayah itu bukan tindak pidana.

Afridus Alang, staf yang juga Koordinator Polhut Bidang KSDA Wilayah II NTT dan ikut dalam rombongan itu menghubungi Floresa pada 21 Oktober.

Ia mula-mula menanyai video rekaman pembicaraan mereka yang disebut dalam laporan Floresa.

“Saya ingin tanya, rekaman itu ada tidak?” tanyanya.

“Terus terang saja, saya tidak pernah mengeluarkan statement ‘putusan MA itu bukan putusan negara,’” katanya.

Afridus yang mengaku sempat menjadi “kuli tinta” semasa kuliah juga tak menerima salah satu bagian dalam artikel itu, di mana narasumber Yosep Lensi, anak Mikael, menyebut ia tidak menjawab pertanyaan warga soal “apakah memang MA bukan bagian dari negara?”

Pertanyaan itu merespons klaim petugas BBKSDA bahwa putusan MA bukan putusan negara.

“Kapan saya diam?,” kata Afridus, menambahkan bahwa mereka “adu argumen” selama dialog itu dan “kita blak-blakan saja.”

Afridus mempersoalkan Floresa yang tidak menghubunginya usai mendengar pengakuan Mikael dan warga lainnya.

Merespons penjelasan bahwa pernyataannya yang dikutip merujuk pada isi video, ia berkata khawatir jika pernyataannya tersebar dan “nanti orang tanggap bagaimana” soal pernyataan “putusan MA bukan putusan negara.”

Selain terus-menerus membantah pernyataannya dalam berita tersebut, Afridus juga menanyai posisi wartawan yang menulis berita tersebut.

Ia meminta agar memuat “berita yang baik-baik saja, daripada nanti ribut” dan ”janganlah cari masalah.”

Ia mengklaim akan mencari redaksi yang menulis berita itu dan berusaha mendapat rekamannya.

Editor Floresa menawarinya membuat hak jawab yang berisi penjelasan versinya terkait pernyataan dan kejadian tersebut.

Ia lalu berkata “kalau bisa muat di hak jawab, katakan saya tidak pernah mengeluarkan statement ‘putusan MA bukan putusan negara’, tolong clear-kan,” katanya.

“Tapi kalau tidak, saya tetap akan cari penulisnya. Saya cari redaksinya,” katanya, menambahkan, “saya akan proses terus itu nanti.”

Menanggapi permintaan Floresa untuk berkomunikasi lebih lanjut, termasuk melakukan wawancara di Ruteng, Afridus berkata “kami satu pintu di Kupang” merujuk pada kantor pusat BBKSDA NTT dan “pimpinan sini (Ruteng) juga tidak bisa” untuk wawancara.

Floresa telah mengecek kembali isi video dialog itu dan telah memastikan bahwa pernyataan bahwa putusan MA bukan putusan negara benar disampaikan oleh petugas BBKSDA.

Ada setidaknya tiga orang petugas BBKSDA dalam video itu yang terlibat dalam dialog dengan warga.

Floresa kemudian mengirim video lengkap berdurasi sekitar sembilan menit itu kepada Alfridus via WhatsApp.

Ia mengeceknya dan membalas dua jam kemudian. Ia kemudian mengakui bahwa timnya menyampaikan pernyataan itu, sebagaimana tertangkap dalam video tersebut.

Namun, ia memberitahu bahwa “yang mengeluarkan statement bukan saya, tetapi anggota patroli.”

Pernyataan petugas tersebut, kata dia, merespons pertanyaan anak Mikael terkait apakah memang putusan MA bukan keputusan negara.

Ketika ditanyai lebih lanjut nama petugas patroli itu, Afridus tidak merespons Floresa hingga berita ini dipublikasi. Ia hanya membaca pertanyaan itu yang dikirim via WhatsApp.

Dikonfirmasi kembali oleh Floresa, Yosep Lensi, anak Mikael, berkata, petugas patroli yang dimaksud Afridus adalah Siprianus Janggur, yang tampak paling dominan berbicara dalam perdebatan dengan mereka.

Floresa telah meralat berita pada 20 Oktober tersebut dengan mengakomodasi penjelasan Afridus, namun tidak mengubah substansinya karena tetap sesuai dengan isi rekaman video.

Duduk Soal Sengketa Tapal Batas

Vonis penjara Mikael Ane yang kemudian dibebaskan MA merupakan bagian dari rangkaian konflik panjang masyarakat adat versus pemerintah terkait tapal batas tanah ulayat mereka dengan kawasan TWA Ruteng

TWA Ruteng yang dibentuk pada tahun 1991 mencakup wilayah hutan hujan pegunungan yang membentang di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur dengan total luas 32.248,06 hektare.  

Di Kabupaten Manggarai, kawasan itu seluas 8.013,60 hektare dan Kabupaten Manggarai Timur 24.235 hektare. Untuk di wilayah adat Ngkiong, kawasan TWA Ruteng mencapai 1600,2 hektare.

Sebelum kembali ditangkap pada 2023, Mikael sempat dipenjara satu tahun pada 2013 karena menebang pohon di kawasan itu. 

Konflik tapal batas ini sempat memicu pertumpahan darah pada 2004 ketika warga di kawasan Lembah Colol memprotes langkah pemerintah membabat tanaman kopi mereka yang diklaim berada di kawasan TWA. 

Polisi kala itu menembak mati empat petani yang menggelar unjuk rasa di Ruteng. Tujuh orang lainnya luka parah dan cacat permanen hingga kini.

Pada 2013, BBKSDA NTT sempat merumuskan upaya penyelesaian masalah ini dengan “Konsep Tiga Pilar” yang melibatkan tiga pihak, yakni Gereja Katolik, masyarakat adat dan pemerintah. Konsep itu mengedepankan soal musyawarah untuk membahas sengketa tapal batas. 

Konsep Tiga Pilar ditandatangani perwakilan masyarakat adat, perwakilan media, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, Uskup Ruteng saat itu Hubertus Leteng, Bupati Manggarai saat itu Christian Rotok dan Kepala BBKSDA NTT saat itu Wiratno. Namun, tidak ada kejelasan tindak lanjut konsep itu.

Merespons desakan dari berbagai elemen, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. 

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, serta memberdayakan masyarakat adat di wilayah Manggarai Timur, seperti hak atas tanah adat dan wilayah adatnya, serta menjalankan hukum dan peradilan adatnya.

Bupati Andreas Agas juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK/57/Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Lamba Leda Timur.

Namun, berbagai upaya ini belum menyasar secara tuntas problem soal tapal batas antara kawasan TWA Ruteng dan lahan yang diklaim masyarakat adat.

Dalam patroli pada 16 Oktober, staf BBKSD berkata bahwa lahan yang kini ditempati Mikael Ane masih menjadi bagian dari kawasan TWA Ruteng dan “sebagai petugas, kami punya kewajiban untuk mengetahui semua aktivitas yang ada di dalam kawasan.” 

Mereka menyebut bahwa putusan MA yang membebaskan Mikael tidak menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai miliknya. 

Artinya, kata mereka, secara perdata kawasan itu di bawah kewenangan BBKSDA.

Kalau ada keputusan yang menyatakan bahwa wilayah yang ditempati Mikael sudah dikeluarkan dari kawasan TWA Ruteng, kata mereka, maka tidak akan ada lagi yang mengusiknya.

Selagi belum ada keputusan itu, salah satu petugas berkata, mereka harus tetap menjaga kawasan itu.

“Kalau kami tidak jaga, kami lagi yang disalahkan,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img