Mengapa Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran terhadap Tempo Jadi Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi?

Kekuasaan harus selalu dikontrol, termasuk oleh media, agar dapat menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat, kata rektor IFTK Ledalero di Flores

Floresa.co – “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah.”

Pernyataan Nany Afrida, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) muncul saat ia berorasi pada 3 November di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari itu para jurnalis dan aktivis menggelar unjuk rasa bersamaan dengan sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli terkait gugatan perdata senilai Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terhadap Tempo, media yang terkenal dengan liputan investigatifnya.

Gugatan ini, kata Nany, “merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.”

Unjuk rasa tersebut merupakan aksi solidaritas para jurnalis terhadap Tempo karena gugatan itu dianggap banyak kalangan sebagai gaya baru membredel media dan mencerminkan watak rezim yang otoritarian.

Selama aksi, para jurnalis-termasuk dari jurnalis Tempo-membawa beragam poster.

Beberapa di antaranya bertuliskan “Media Bukan Humas Pemerintah” dan “Rezim Otoriter Takut terjadap Media yang Kritis.”

Dari “Poles-Poles Beras Busuk”

Amran mengajukan gugatan perdata pada Juli dengan tuduhan Tempo merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap kementeriannya karena artikel pada 16 Mei beserta poster di media sosial dengan judul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Liputan Tempo menyoroti Badan Urusan Logistik (Bulog), sebuah perusahaan milik pemerintah yang bertanggung jawab mengelola cadangan pangan. Bulog, menurut liputan itu, membeli beras dari petani tanpa memperhatikan kualitasnya sehingga stok beras di gudang rusak.

Sebelum mengajukan gugatan, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Wahyu Indarto membuat pengaduan ke Dewan Pers, dengan alasan bahwa frasa “beras busuk” tidak sesuai isi artikel.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan melebih-lebihkan serta mencampur fakta dan opini yang menghakimi.

Tempo pun direkomendasikan merevisi poster tersebut, meminta maaf, melakukan moderasi konten dan melaporkan pelaksanaannya ke Dewan Pers.

Meskipun Tempo mematuhi semua rekomendasi pada hari berikutnya dan Dewan Pers telah menutup kasus tersebut, Amran mengajukan gugatan tersebut, menuduh Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Nany Afrida dari AJI berkata, kasus ini seharusnya selesai dengan pelaksanaan rekomendasi dari Dewan Pers.

“Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum,” katanya.

Gugatan ini, tambahnya, harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Nany Afrida, Ketua Aliansi Jurnalis Independen saat ikut dalam unjuk rasa pada 3 November 2025. (Dokumentasi AJI)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Mustafa Layong yang juga menjadi pengacara Tempo menyebut gugatan itu tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum karena Amran sebagai pejabat publik.

“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujarnya.

Mustafa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 yang menyatakan tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.

“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” katanya.

The Internation Federation of Journalist atau Federasi Jurnalis Internasional ikut merespons kasus ini, menegaskan bahwa liputan investigatif dan kritis demi kepentingan publik seperti yang dilakukan Tempo “merupakan landasan demokrasi.”

“Kasus hukum yang intimidatif terhadap Tempo hanya akan membatasi kebebasan pers dan membungkam jurnalisme independen,” menurut lembaga itu dalam sebuah pernyataan.

Penegasan Tempo Soal Pelaksanaan Rekomendasi Dewan Pers

Arief Cahyono, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian merespons aksi solidaritas pada 3 November lewat pernyataan yang dikirim ke sejumlah media.

Ia mengklaim, pihaknya menghormati kebebasan pers sepenuhnya, “namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas.”

“Gugatan ini bukan upaya membungkam Tempo. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan pendapat,” katanya.

“Yang diuji kini hanyalah satu: apakah pemberitaan Tempo akurat dan apakah pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers dilakukan sesuai aturan? Jika Tempo benar, pengadilan akan membuktikannya. Jika tidak, publik berhak tahu,” katanya.

Dalam pernyatan pada 4 November, Setri Yarsa, Pemimpin Redaksi Tempo merespons Chandra, menyebut klaimnya “tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers.”

“Faktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers,” katanya.

Fakta lain, kata Setri, Tempo telah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi “Main Serap Gabah Rusak,” mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.

“Jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” kata Setri.

Andai Wahyu Indarto, staf kementerian yang sebelumnya mengadu ke Dewan Pers, tak puas dengan pelaksanaan PPR itu, kata Setri, “semestinya ia datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.”

“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman,” katanya.

Dalam sidang pada 3 November, saksi ahli Stanley Prasetyo yang dihadirkan LBH Pers menyatakan sidang ini terlalu cepat karena seharusnya menunggu pernyataan khusus terbuka dari Dewan Pers yang menilai perkara tersebut, karena Tempo mengaku telah menjalankan semua rekomendasi.

“Majelis hakim bisa menunda sidang, memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak kembali ke Dewan Pers,” kata mantan Ketua Dewan Pers periode 2013-2016 itu.

Para peserta aksi pada 3 November 2025 khawatir gugatan ini adalah cara baru membredel media. (Dokumentasi AJI)

Ancaman Bagi Demokrasi

Otto Gusti Madung, rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero berbasis di Flores menyebut gugatan ini “adalah satu bentuk kriminalisasi terhadap media massa yang sedang menjalankan peran dan tanggung jawab publiknya, yakni mengontrol kekuasaan.”

“Kekuasaan dalam sebuah demokrasi harus selalu dikontrol agar dapat menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat. Selain itu, dengan memberitakan ikhwal beras busuk, Tempo sedang menyuarakan kedaulatan rakyat,” katanya kepada Floresa.

Jika pemberitaan Tempo dianggap bermasalah, katanya, “pemerintah dapat menggunakan hak jawabnya di ruang publik, sehingga rakyat tahu dan mengikuti perdebatan antara Tempo dengan pemerintah.”

“Diskursus seperti ini adalah jalan demokratis untuk menemukan kebenaran. Demokrasi akan mati tanpa proses pencarian kebenaran tentang fakta yang sesungguhnya,” katanya.

Ia berkata, seluruh rakyat Indonesia perlu membela Tempo “sebab Tempo adalah salah satu dari sedikit media massa mainstream yang sangat berani mengeritik kekuasaan.”

Dalam salah satu pernyataan lain merespons aksi pada 3 November, Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Tempo berkata, Tempo dan media tidak luput dari kesalahan dan UU Pers telah mengatur jalur untuk menyampaikan ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers.

“Di sanalah semestinya sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia berkata, gugatan ini “mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.”

Begitu Menteri Amran memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, “bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img