Abaikan Sanksi Berat UU PA, Akademisi Kritik Jaksa yang Gunakan KUHP untuk Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Flores Timur

Selain karena tidak taat asas, penggunaan lex favor reo juga tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual

Floresa.co – Akademisi dan pemerhati masalah anak mengkritik jaksa yang menggunakan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku dalam dakwaan kasus pencabulan anak di Kabupaten Flores Timur.

Mereka menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya tetap menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) untuk menjerat pelaku karena korban berusia 11 tahun. Selain itu, UU PPA juga mengatur tentang ancaman hukuman yang lebih tinggi.

“Jika JPU memaksakan penerapan asas lex favor reo sebagai dasar argumentasi dakwaan dengan mengabaikan UU bersifat lex spesialis, maka bukan KUHP baru yang lemah dan bermasalah (dalam konteks perlindungan anak), tetapi cara membaca dan penerapan JPU yang bermasalah,” kata Andi.

Asas lex favor reo adalah prinsip hukum pidana yang menetapkan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan, maka aturan yang digunakan adalah yang paling meringankan atau menguntungkan terdakwa. 

KUHP baru berlaku mulai awal tahun ini, yang membuat JPU menggunakannya dalam dakwaan.

Kendati demikian, Andi menegaskan bahwa penerapan lex favor reo tidak boleh mengabaikan asas lex specialis dan karakter khusus korban, yaitu anak.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 9 September 2025 di Kecamatan  Witihama, Pulau Adonara. Namun, berkas penyidikan kepolisian baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Flores Timu pada 13 Januari 2026.

Dua hari kemudian, kejaksaan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Larantuka dan mulai disidangkan pada 22 Januari dengan agenda pembacaan dakwaan. 

JPU mendakwa pelaku dengan pasal 414 ayat (2) KUHP, yang berisi delik pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam wawancara dengan Floresa usai sidang perdana yang berlangsung tertutup, JPU mengakui pelaku seharusnya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU PPA.

Namun, JPU menyatakan tidak menggunakannya karena ketentuan dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 lebih menguntungkan terdakwa, sesuai dengan prinsip lex favor reo dalam hukum pidana. 

Penerapan norma hukum yang berbeda dalam kasus ini memiliki implikasi yuridis yang berbeda. 

Jika menggunakan pasal 414 ayat (2) KUHP baru, maka ancaman pidana hanya sembilan tahun penjara, lebih ringan dibandingkan ancaman pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU PA maksimal 15 tahun dan denda atau restitusi maksimal Rp5 miliar.

Andi Irfan berkata, penerapan asas lex favor reo dalam kasus ini tidak tepat.

Alasannya, jelas Andi kepada Floresa pada 27 Januari, pasal 414 ayat (2) yang digunakan JPU tidak terkait dengan delik pencabulan terhadap korban dengan kualifikasi anak, melainkan delik pencabulan secara umum (lex generalis).

Ia mengingatkan bahwa pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU PA adalah ketentuan khusus atau lex specialis yang secara khusus mengatur mengenai pemidanaan pencabulan terhadap anak.

Karena itu, Andi menegaskan bahwa penerapan lex favor reo tidak boleh mengabaikan asas lex specialis dan karakter khusus korban anak.

Ia menambahkan, asas lex favor reo  tidak bersifat absolut, tetapi juga dibatasi oleh asas lain, terutama lex specialis derogat legi generali, yang menyatakan apabila ada pertentangan ketentuan dalam dua norma hukum, maka norma khusus yang berlaku, dengan mengesampingkan norma yang bersifat umum.

Karena itu, “jika korban adalah anak, maka JPU wajib menerapkan UU lex specialis terlebih dahulu.” 

Ia menambahkan, asas lex favor reo baru relevan bila dua norma bersifat setara secara spesialisasi atau keduanya sama-sama mengatur objek hukum yang identik.

Senada dengan Andi, Patrisia Lama Bahi, Sekretaris Suluh Perempuan Kabupaten Flores Timur menyatakan, penerapan asas lex favor reo dalam kasus itu tidak tepat karena UU PA bersifat lex specialis, sementara KUHP adalah lex generalis.

“Ketentuan khusus harus diutamakan daripada aturan umum KUHP/hukum umum,” ujarnya.

Menurut Patrisia, selain UU PA, aturan yang paling tepat digunakan untuk menjerat terdakwa adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Menurut Patrisia, dalam kasus ini, jaksa terkesan mengabaikan UU yang bersifat lex spesialis.

“Saya menduga jaksa sedang melakukan upaya perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini dilakukan pada 29 Januari, namun tanpa dihadiri korban yang kini berada di bawah naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Marsel Herin, Sahabat Saksi Korban (SSK) yang mewakili LPSK berkata kepada Floresa bawa korban tidak bisa hadir dalam persidangan karena udangan dari kejaksaan mendadak.

Ia mengaku menolak panggilan persidangan yang baru diterimanya pada 28 Januari.

“Kenapa H-1 baru kami diinformasikan,” katanya. 

Marsel berkata, saat pemanggilan sidang, ayah korban masih berada di Lembata, kabupaten yang bertetangga dengan Flores Timur dan berbeda pulau.

“Tim LPSK pun masih di Jakarta,” ujarnya.

Ia mengaku sudah menghubungi LPSK di Jakarta, namun, perwakilan lembaga itu tak bisa menghadiri persidangan karena tidak mendapatkan tiket pesawat ke Larantuka.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu seharusnya dimulai pukul 09.00 Wita pada 29 Januari. 

Namun, pantauan Floresa, sidang molor karena menunggu korban. Sidang kemudian dijadwalkan ulang ke pukul 13.00, namun tidak terlaksana. 

Sekitar pukul 14.45, dua pegawai kejaksaan mendatangi saksi korban yang sedang duduk di ruang tunggu pengadilan dan menyampaikan saksi akan diperiksa kendati korban tak datang.

“Dua puluh menit lagi bapak sidang ya, karena bapak di sini, jadi bapak sidang saja,” ujar salah satu jaksa.

“Kalau bapak pulang, nanti minggu depan kami panggil lagi,” tambahnya.

Saksi itu pun mengangguk, tanda setuju. Sekitar pukul 15.15, saksi korban dipanggil untuk memasuki Ruang Sidang I, yang terpaut sekitar 12 meter dari ruang tunggu.

Selama Floresa berada di Pengadilan Negeri Larantuka sejak pukul 09.10 hingga saksi memasuki ruang sidang, terdakwa tidak terlihat di lokasi itu, meski pengakuan JPU, terdakwa sudah berada di pengadilan sejak pukul 09.00 Wita.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA