Floresa.co – Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa proyek geotermal yang diklaim pemerintah sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan minim emisi karbon kontras dengan fakta lapangan, seperti kerusakan lingkungan dan ruang hidup, ancaman di bidang kesehatan, hingga praktik kekerasan terhadap warga yang menentangnya.
Dalam laporan bertajuk “Ekstraktivisme Hijau: Panas Bumi dan Kolonialisme Energi Global” itu, Jatam mengungkap proyek geotermal kerap diposisikan sebagai energi bersih dan rendah karbon, meskipun pada praktiknya “menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang signifikan.”
Hingga kini, tulis Jatam, sedikitnya terdapat 64 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan total luasan sekitar 3,9 juta hektar di seluruh Indonesia. Wilayah tersebut sebagian besar berada di kawasan hutan, wilayah adat, ruang hidup masyarakat dan daerah rawan bencana.
Menurut lembaga advokasi berbasis di Jakarta itu, kelemahan utama dalam narasi energi terbarukan yang digaungkan pemerintah dan perusahaan adalah fokusnya yang sempit dan terbatas pada emisi karbon, “seolah-olah rendahnya emisi berarti netralitas ekologis.”
“Padahal, dampak panas bumi tidak hanya berupa gas buang, tetapi juga perubahan lanskap, risiko semburan lumpur panas, pencemaran logam berat seperti arsenik dan boron, serta gangguan terhadap sistem air tanah dan kesuburan tanah.”
Dampak-dampak tersebut, yang bahkan menyebabkan adanya korban jiwa, sudah terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Mataloko di Kabupaten Ngada, Dieng di Jawa Barat hingga Mandailing Natal di Sumatera Utara.
Peluncuran laporan itu berlangsung dalam kegiatan selama tiga hari pada 29-31 Januari dengan tema “Dari Fosil ke Hijau: Transisi Semu Politik Energi di Indonesia.”
Digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, acara ini melibatkan warga dari Pulau Sumatera, Jawa hingga Sulawesi, utusan warga lingkar proyek geotermal di Flores, seperti Wae Sano, Poco Leok, Mataloko hingga Atadei di Pulau Lembata.
Dalam siaran pers yang diterima Floresa, panitia kegiatan menyatakan peluncuran laporan tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi pengetahuan dan perlawanan warga dari berbagai lokasi terdampak
“Seluruh rangkaian acara ini menegaskan satu pesan utama yaitu transisi energi tidak boleh direduksi menjadi urusan teknologi dan investasi semata, melainkan harus dipersoalkan sebagai arena politik yang menentukan siapa yang dilindungi, siapa yang dikorbankan, dan masa depan ruang hidup siapa yang sedang dipertaruhkan,” kata panitia.
Dalam laporannya, Jatam menyatakan “energi panas bumi bukanlah solusi ‘hijau’ sebagaimana diklaim, namun “bagian dari logika bisnis dari industri energi itu sendiri yang terus mengorbankan masyarakat dan alam demi memenuhi kebutuhannya sendiri.”
Hal lainnya yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah “paket kekerasan struktural” yang beriringan dengan masuknya proyek geotermal di berbagai wilayah, seperti “pengusiran, perampasan lahan, militerisasi dan kriminalisasi warga penolak proyek.”
Praktik tersebut, menurut Jatam, termasuk dilakukan dengan strategi utak-atik regulasi.
Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang menggantikan UU Nomor 27 Tahun 2003.
Dalam penjelasan umum, pemerintah menyebut revisi dilakukan karena istilah “penambangan” pada regulasi lama menghambat eksploitasi panas bumi di kawasan konservasi, karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
“Kata ‘penambangan’ kemudian dihapus dan diganti menjadi ‘pengusahaan’. Perubahan semantik sederhana ini secara hukum menghapus status panas sebagai kegiatan pertambangan, sekaligus membuka pintu eksploitasi di kawasan konservasi tanpa harus mengubah UU Konservasi yang lebih tinggi.”
Sementara itu, dalam praktiknya di lapangan, pemerintah dan perusahaan kerap menggunakan narasi transisi menuju energi bersih dan berbagai regulasi yang menyertainya untuk memaksakan proyek kepada warga setempat.
Jatam menyebut, selain kekerasan fisik, pemerintah dan perusahaan juga kerap melakukan kriminalisasi atau menggunakan hukum sebagai alat kekerasan yang menindas warga.
Selama periode 2020-2025, terdapat 29 kasus kriminalisasi warga penolak geotermal di tiga wilayah, yakni Padarincang di Provinsi Banten, Gunung Gede di Jawa Barat dan Poco Leok, NTT.
“Di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, eskalasi pemanggilan dan kekerasan begitu meningkat hingga 2025, tercatat 26 orang telah mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan yang berbeda-beda,” tulis Jatam.
Demi Ambisi Korporasi Ekstraktif
Dalam diskusi publik bertajuk “Membongkar Politik Transisi Energi,” yang berlangsung pada 29 Januari, Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, berkata “isu energi tidak pernah netral karena merupakan alat kuasa untuk mengontrol kapital atas manusia dan alam.”
Melky menjelaskan, transisi energi yang berlangsung di Indonesia sejauh ini hanya fokus pada penggantian komoditas, bukan sistem tata kelolanya sehingga “daya rusaknya justru meluas.”
“Kita tidak bisa melabeli ‘bersih’ hanya berdasarkan hitung-hitungan emisi. Ini bentuk penyederhanaan yang berbahaya dengan mengabaikan fakta-fakta perampasan yang lainnya,” katanya.
Sementara narasumber lainnya, Hendro Sangkoyo, pendiri Sekolah Ekonomika Demokratik berkata, proyek-proyek geotermal yang berlangsung menunjukkan warga di berbagai lokasi menjadi hanya “semacam kelinci dalam satu bak percobaan raksasa dari industri global.”
Hal tersebut, kata Hendro, terjadi karena pembiayaan proyek ekstraktif itu berlangsung dengan skema investasi perusahaan-perusahaan besar transnasional.
“Sahamnya dari industri keuangan global yang berpusat di Wall Street (Amerika Serikat),” katanya.
Sementara di wilayah lain sebagian orang merasa nyaman menikmati energi, yang bahkan bisa disimpan dan dibuat portable “tapi kenyamanan itu berada di atas derita dan darah orang lain.”
Pernyataan Hendro sejalan dengan isi laporan Jatam yang menyebut di tengah pasar global, Indonesia ditempatkan sebagai “pemasok energi hijau dan infrastruktur transisi energi dunia.”
Hal itu berkaitan dengan “skema pendanaan internasional dan kerja sama iklim (yang) mendorong percepatan proyek panas bumi di wilayah-wilayah rentan,” sementara risiko sosial dan ekologis dibebankan kepada warga lokal.
Vivi Widyawati, aktivis dari Perempuan Mahardhika yang juga menjadi narasumber diskusi menjelaskan transisi energi di Indonesia tidak hanya berdampak buruk bagi ruang hidup warga, tetapi juga menampilkan politik berwajah maskulin.
“Keputusan energi dikontrol oleh elit teknokrat dengan perspektif maskulin yang menempatkan energi sebagai persoalan teknis dan mengabaikan partisipasi dan suara perempuan, hak hidup perempuan, kerja perempuan (produksi dan reproduksi), dan pengetahuan perempuan,” ungkapnya.
Di samping diskusi publik, kegiatan ini juga menghadirkan pameran foto yang merekam jejak daya rusak proyek geotermal di berbagai wilayah dan lapak-lapak produk kuliner serta kerajinan tangan komunitas warga sebagai bentuk penguatan ekonomi solidaritas.
Editor: Anno Susabun





