Solidaritas Perempuan Flobamoratas: Gugatan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Ujian Komitmen Perlindungan Negara atas Perempuan Adat 

Intimidasi dan ancaman bupati, kata organisasi itu, adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak langsung pada pembungkaman partisipasi perempuan di ruang publik

Floresa.coSolidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) yang berbasis di Kupang menyatakan dukungan terhadap masyarakat adat Poco Leok yang sedang berperkara melawan bupati mereka karena intimidasi dalam unjuk rasa menentang proyek geotermal, menyebut sengketa ini sebagai ujian komitmen negara melindungi perempuan adat dan ruang sipil.

Menurut organisasi yang selama puluhan tahun bekerja bersama perempuan akar rumput di NTT itu, perkara ini berkaitan erat dengan relasi kuasa yang timpang antara pejabat negara dan warga, terutama perempuan adat yang berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidup.

SPF mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara terkait gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan itu yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Bertajuk “Negara Hukum dan Kewajiban Perlindungan atas Hak Ekspresi, Identitas, dan Ruang Hidup Perempuan dan Masyarakat Adat,” amicus yang dirilis SPF pada 28 Januari menjadi bagian dari rangkaian dukungan hukum dalam gugatan masyarakat adat Poco Leok melawan Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit. 

Menurut SPF, tujuan mereka lewat amicus itu adalah menjadi “penyeimbang agar majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sudut pandang formal hukum administrasi, tetapi juga dari perspektif keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.”

SPF mengingatkan bahwa dalam perkara ini, terdapat ketimpangan kekuasaan yang inheren antara penguasa dan masyarakat. 

“Perempuan dan masyarakat adat sebagai kelompok rentan harus berhadapan langsung dengan bupati sebagai pejabat negara,” tulis SPF.

Amicus ini juga mengurai kerentanan berlapis perempuan adat Poco Leok. 

Sejak 2022, ketika korporasi dan pemerintah mulai intens memaksakan proyek itu, perempuan berada di garda depan aksi protes di lahan yang menjadi target-yang mereka sebut aksi jaga kampung-dan aksi damai di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai.

Aksi pada 5 Juni 2025 yang berujung intimidasi oleh Nabit bertujuan mendesaknya mencabut Surat Keputusan Penetapan Lokasi Proyek yang terbit pada Desember 2022.

Insiden tersebut kemudian menjadi dasar gugatan yang diajukan Agustinus Tuju, tetua adat Kampung Nderu-salah satu kampung adat di Poco Leok-ke PTUN Kupang pada 3 September 2025. 

Sebagaimana dilaporkan Floresa pada akhir tahun lalu, perempuan adat Poco Leok secara konsisten terlibat dalam aksi jaga kampung, ritual adat, berorasi dalam unjuk rasa, menghadang aparat keamanan serta menjadi penggerak utama pengorganisasian warga di tingkat kampung. 

Perlawanan ini lahir dari keterikatan langsung mereka dengan tanah sebagai sumber penghidupan, ruang sosial dan bagian dari identitas kultural.

Dalam rangkaian aksi penolakan, sejumlah perempuan mengalami kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual.

Perlawanan inilah yang menurut SPF bukan sekadar penolakan proyek, melainkan upaya “mempertahankan hubungan filosofis dan spiritual antara perempuan, tanah dan identitas adat.”

Dalam sidang pada 8 Januari, lima warga Poco Leok yang menjadi saksi penggugat mengungkap sejumlah tindakan Nabit yang mereka sebut intimidatif dan merendahkan selama aksi berlangsung. 

Kesaksian itu diperkuat dengan pemutaran enam video yang merekam situasi aksi itu, mulai dari orasi warga, munculnya aksi tandingan, hingga upaya pembubaran massa dan pencegatan kendaraan peserta aksi.

Salah satu saksi, Maksimilianus Neter, menirukan langsung ancaman verbal yang diduga dilontarkan Nabit saat menghalau massa. 

Saksi lain menyebut adanya makian, tekanan psikologis, hingga kekerasan fisik terhadap peserta aksi, termasuk terhadap perempuan. 

Beberapa warga juga mengaku mobil mereka dicegat, kunci kendaraan ditahan, serta dipanggil dan diinterogasi di Polres Manggarai dalam suasana tertekan.

Kondisi ini, menurut SPF, adalah bentuk kekerasan berlapis, karena menyasar perempuan bukan hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai perempuan adat dan pembela lingkungan hidup.

“Intimidasi menghasilkan chilling effect atau efek gentar yang secara khusus menyasar perempuan, mempersempit ruang partisipasi politik mereka dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal,” demikian salah satu bagian amicus tersebut.

Sedangkan dari sisi hukum, SPF menilai tindakan bupati berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat, hak atas rasa aman, perlindungan identitas budaya, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Amicus ini juga menegaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan geotermal merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, bukan tindakan melawan hukum.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, SPF menilai hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, “keluar dari tujuan hukum administrasi yang seharusnya melindungi manusia dan keadilan substantif.” 

SPF juga mengaitkan perkara ini dengan kewajiban negara berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). 

Intimidasi dan ancaman terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak langsung pada pembungkaman partisipasi perempuan di ruang publik, kata organisasi itu.

Lebih jauh, amicus ini menyoroti dampak jangka panjang dari kekerasan negara terhadap perempuan pejuang lingkungan. 

SPF menyebut adanya “ketakutan yang terinstitusionalisasi”, yakni rasa takut yang diproduksi secara sistemik melalui ancaman, kriminalisasi dan narasi pembangunan, hingga akhirnya mengatur perilaku warga tanpa perlu kekerasan fisik yang terus-menerus.

Dalam penutup amicus, mereka menegaskan bahwa perjuangan perempuan Poco Leok mempertahankan ruang hidup merupakan bentuk partisipasi politik yang sah dan dilindungi konstitusi. 

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menempatkan perkara ini dalam kerangka keadilan substantif dan menegaskan kewajiban negara untuk melindungi pembela lingkungan hidup, khususnya perempuan dan masyarakat adat.

Putusan perkara ini, menurut SPF, akan menjadi penanda penting apakah hukum hadir sebagai instrumen perlindungan warga negara atau justru membiarkan pembungkaman dan diskriminasi terus berlangsung dalam praktik pemerintahan.

Sejumlah Perempuan Adat Poco Leok membentangkan spanduk penolakan proyek geotermal saat kunjungan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena ke wilayah itu pada 16 Juli 2025. (Dokumentasi Floresa)

Selain SPF, sejumlah lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi dan akademisi hukum juga telah lebih dulu mengajukan amicus curiae. 

Mereka antara lain Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Lingkungan (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) dan Perhimpunan Mahasiswa Danau Toba.

Selain itu, ada juga Aryo Nugroho Waluyo dari Kantor Hukum dan Legal Consultant yang berbasis di Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Ade Wahyudin, advokat dan pemerhati kebebasan berekspresi serta hak asasi manusia yang berbasis di Jakarta; Melinda Siahaan, dosen Ilmu Filsafat dan Teologi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung; serta Syamsul Munir dari Syamsul Munir & Partner Law Firm yang berbasis di Bogor.

Dalam sederet amicus tersebut, para pengaju menekankan pentingnya peran aktif PTUN untuk menguji legalitas tindakan pejabat pemerintahan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan hak konstitusional warga negara tidak dikorbankan atas nama proyek pembangunan. 

Proyek geotermal di Poco Leok yang merupakan perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu dikerjakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pendananya adalah Bank Pembangunan Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW).

Proyek itu menargetkan energi listrik 2×20 Megawatt, salah satu dari beberapa titik proyek serupa di Flores, bagian dari agenda pemerintah melakukan transisi energi.

Selain menggelar aksi unjuk rasa, warga juga telah mengirimkan surat kepada berbagai lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, meminta perhatian lembaga-lembaga itu terhadap perjuangan mereka.

Bank KfW sempat merespons penolakan warga dengan mengirim tim audit pada November 2024. Audit tersebut menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PLN.

Temuan itu terungkap dalam laporan yang dipublikasikan pada 16 Januari, hasil kolaborasi  Forbidden Stories-media investigatif berbasis di Paris-dan dengan Floresa

Laporan tersebut mengungkap minimnya informasi yang diberikan kepada warga setempat, meskipun mereka merupakan kelompok yang paling rentan dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi itu berujung pada tidak adanya “persetujuan yang nyata” dari komunitas terdampak sebelum proyek dimulai.

Audit merekomendasikan agar PLN “menghindari taktik koersif” dalam upaya memulihkan kepercayaan warga.

Dalam responsnya kepada Forbidden Stories, KfW menyatakan PLN “saat ini sedang berupaya menyelesaikan studi lingkungan dan sosial proyek,” seraya menambahkan bahwa “proses tersebut akan memakan waktu.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img