Komisi Kejaksaan dan KPK Didesak Usut Skandal Dugaan Suap Jaksa di Manggarai oleh Kontraktor dan Bupati

Skandal itu terungkap dalam bocoran rekaman, di mana kontraktor menyebut sejumlah pihak terlibat menyuap para jaksa hingga ratusan juta

Floresa.co – Lembaga advokasi dan riset antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), akademisi dan praktisi hukum mendesak Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan skandal suap sejumlah jaksa di Manggarai yang menyeret nama bupati, pejabat dinas dan kontraktor.

Erma Nuzulia Syifa, peneliti ICW berkata posisi Komisi Kejaksaan, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, seharusnya memiliki peran penting sebagai pengawas kinerja jaksa untuk mengusut pelanggaran etik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

“Pemerasan yang dilakukan oleh jaksa sesungguhnya sangat berpotensi untuk dicegah oleh lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan,” katanya kepada Floresa pada 5 November.

Selain Komisi Kejaksaan, menurut Erma, KPK juga “harus mengusut” kasus ini yang menyeret Bupati Herybertus GL Nabit.

Ia berkata, dugaan keterlibatan Nabit sebagai bupati yang memegang jabatan strategis seharusnya memungkinkan KPK mengambil peran melakukan pengusutan.

“KPK tidak boleh tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi, terlebih jika kasus tersebut melibatkan kejaksaan yang kemungkinan besar tidak terusut jika dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Gabriel Sola Goa juga mendesak KPK segera melakukan supervisi lapangan, baik terhadap Bupati Nabit, kontraktor dan pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan maupun jaksa yang diduga menerima setoran.

Gabriel berkata, KPK seharusnya segera mengambil langkah tegas agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Para terduga pelaku juga harus berani menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus ini,” katanya kepada Floresa.

Terduga Pelaku, Termasuk Nama Jaksa Disebut Eksplisit

Skandal ini mencuat lewat bocoran rekaman pembicaraan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan benih bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dari dana APBD Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2023.

Dalam rekaman itu, Herman Ngana, Direktur CV Virin berbicara dengan Gregorius LA Abdimun, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga ASN pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai.

Gregorius kini tersandung dua kasus dugaan korupsi proyek gedung RSUD Ruteng yang masing-masing tengah diusut kejaksaan dan Polres Manggarai. Ia memilih pensiun dini sejak November tahun lalu. 

Dalam dua berkas rekaman pembicaraan telepon tersebut, Herman yang mengerjakan proyek bawang merah itu bersama istrinya, Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia, memberi tahu Gregorius trik menghentikan penyidikan dengan menyetor ratusan juta kepada Kepala Kejari Manggarai Fauzi dan beberapa jaksa lain.

Pernyataan Herman dalam rekaman itu berbeda dengan klaim Kejari Manggarai bahwa penghentian penyidikan kasus ini karena tidak cukup bukti.

Herman menyebut ia menyetor Rp100 juta kepada jaksa, jumlah yang sama dengan setoran Bupati Nabit melalui anak buahnya.

Sementara Livinus Vitalis Livens Turuk, eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyetor Rp35 juta dan Ami Kristanto, PPK proyek tersebut menyetor cekoe-cekoe, istilah dalam Bahasa Manggarai untuk sedikit-sedikit.

Livens kini merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Manggarai.

Beberapa nama jaksa yang disebut Herman antara lain Kepala Kejari Fauzi, Kepala Seksi Pidana Khusus Leonardo Krisnanta Da Silva atau Ardo yang disebut menjadi penghubung utama.

Jaksa lain yang diseret adalah Willy Harum dan seorang jaksa lain yang disebut “orang Kupang,” diduga merujuk Kepala Seksi Humas Ronal Kefi Nepa Bureni. Herman menyebut Willy sebagai “anak buah Ardo.”

Dari semua jaksa yang disebut, dua di antaranya pindah baru-baru ini dari Manggarai. Fauzi mutasi dan mendapat posisi baru sebagai Kepala Kejari di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, sementara Ronal menjadi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Timor Tengah Utara.

BACA JUGA: Dugaan Suap Jaksa dalam Kasus Proyek Bawang di Manggarai, Bupati hingga Pejabat Dinas Ikut Disebut

Baik Herman maupun Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira membantah isi rekaman itu. 

Sementara Herman menyebut rekaman itu merupakan rekayasa, Cakra mengklaim tudingan tersebut sebagai corruptors fight back, sebab pihaknya kini tengah menangani kasus korupsi gedung RSUD dengan terperiksa Gregorius.

Nabit dan Livens tidak merespons pertanyaan Floresa soal dugaan keterlibatan mereka.

Gregorius mempertahankan klaimnya bahwa rekaman itu adalah valid, bahwa ia benar berbicara dengan Herman.

Strategi Pertahanan Kekuasaan Nabit

Ernestus Holivil, akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang menilai dugaan keterlibatan Nabit dalam kasus tersebut menunjukkan “tantangan struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama soal integrasi politik dan kekuasaan lokal yang kuat.”

Hal tersebut, kata dia, juga menunjukkan ketidakmampuan sistem lokal dalam mengelola dan menangani kepentingan berbagai pihak yang menjadi aktor pemerintahan.

Ia berkata, dugaan suap tersebut dimungkinkan karena selain memegang posisi sebagai kepala daerah, Nabit juga merupakan aktor paling penting dalam mengatur kebijakan publik, termasuk dalam alokasi dana publik untuk proyek-proyek pembangunan.

“Dugaan keterlibatan Nabit dalam skenario setoran kepada jaksa menunjukkan indikasi adanya politisasi pengadaan barang dan jasa,” katanya pada 5 November.

Ernestus berkata, jika benar-benar melakukan suap, Nabit sebagai bupati terbukti tidak hanya menjalankan roda pemerintahan administratif, tetapi juga mengkonsolidasikan kekuasaan lokal demi kepentingannya sendiri.

Hal tersebut menurutnya tidak mengherankan sebab Nabit tidak hanya memiliki legitimasi demokratis sebagai pemimpin yang dipilih rakyat tetapi juga memegang kendali operasional administratif.

“Bupati merupakan penentu akhir nasib proyek publik, apapun prosesnya. Ini mengarah pada penguatan jaringan patronase politiknya karena selalu penentuan akhirnya ada di dia,” katanya.

Ketika Nabit dan jaringan pejabatnya masuk dalam pengurusan kasus oleh jaksa, kata dia, ruang independensi penegak hukum terganggu dan menimbulkan masalah.

“Jika aparat penegak hukum terhubung secara informal dengan elite politik, proses hukum bisa saja diwarnai oleh berbagai pertimbangan politik, pertahanan kekuasan dan kompromi-kompromi lain,” katanya.

Ia juga berkata dugaan suap tersebut tidak hanya menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah daerah, tetapi juga ”yang paling kronis itu pada institusi penegak hukum.”

“Kepada siapa lagi masyarakat berharap kalau institusi hukumnya seperti itu, bukan karena institusinya, tapi justru karena intervensi eksekutif yang membuat lembaga independen terseret dalam logika kekuasaan Nabit,” katanya.

Hal tersebut menurutnya berdampak pada sulitnya kolaborasi pemerintah, masyarakat dan elemen swasta dalam jangka panjang karena publik meragukan proses pemerintahan berjalan adil dan transparan.

“Saya melihat Nabit ini semakin ke sini semakin tidak dipercaya publik. Jadi, meskipun dia berbuat benar, kecurigaan masyarakat terhadapnya semakin tinggi dan selalu ada persepsi buruk, tambah lagi dengan adanya kasus seperti ini,” lanjutnya.

Komisi Kejaksaan dan KPK, Turunlah 

Erma Nuzulia Syifa berkata data ICW menunjukkan pada 2021 hingga 2023, terdapat 21 aparat penegak hukum yang didakwa melakukan korupsi. 

“Kasus yang paling umum terjadi adalah jual beli perkara dan pemerasan yang dilakukan oleh polisi maupun jaksa,” katanya.

Merespons kasus di Manggarai, Erma menilai belum ada perubahan dan perbaikan signifikan dari tahun ke tahun terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Doni Parera, seorang pegiat sosial ikut mendesak Kejaksaan Agung “menilik dan melakukan pendalaman” kasus ini demi memperbaiki kepercayaan publik pada integritas penegak hukum.

“Setelah melihat bagaimana korupnya aparat penegak hukum, kami lebih percaya pada rekaman percakapan itu daripada bantahan para jaksa di Manggarai,” katanya.

Apalagi, kata dia, alasan jaksa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi proyek bawang merah “sangatlah mengada-ada.”

“Kami mendesak agar Kejaksaan Agung berhenti mengirim oknum-oknum seperti itu untuk bertugas di Provinsi NTT yang masih terbelit kemiskinan ekstrim ini,” katanya.

“Ketika aparat penegak hukum kita bermasalah, korupsi tetap merajalela. Akibatnya, kita tidak akan bisa keluar dari kondisi kemiskinan ekstrim,” tambah Doni.

Serikat Pemuda (SP) NTT menyayangkan proses penegakan hukum yang “tumpul karena duit.”

Kristianus Jaret, salah satu anggotanya, berkata dugaan suap jaksa tersebut membuat hukum di Manggarai tidak memiliki wibawa dan martabat.

“Jika rekaman yang beredar itu benar, maka penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Manggarai hanya jadi alat untuk menegosiasikan kejahatan,” katanya.

Ia berkata, SP NTT yang berbasis di Jakarta akan “mengambil langkah melaporkan dugaan kompromi kejahatan” itu kepada pihak yang berwenang di tingkat nasional, salah satunya Komisi Kejaksaan.

Ferdinansa Jufanlo Buba, pengacara yang juga praktisi hukum juga ikut mendorong perhatian dari lembaga yang berwenang untuk mengawasi penyelidikan dan penyidikan kasus di kejaksaan, termasuk Komisi Kejaksaan.

Hal tersebut penting “untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan suap di lingkungan Kejari Manggarai” dan “menjatuhkan sanksi kepada jaksa jika terbukti.”

Ernestus Holivil berkata, KPK dan Kejaksaan Agung perlu segera turun langsung, “bukan hanya sekadar gerakan spontan atau reaktif, tapi langkah strategis untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus tunduk pada akuntabilitas nasional.”

“Pemulihan tata kelola yang baik harus dilakukan dengan investigasi yang komprehensif dan kredibel,” katanya.

Ia juga berharap aktor dan jaringan dalam dugaan suap tersebut bisa dibongkar kepada publik “karena keberanian dan keterbukaan dari lembaga itu bisa membuat aktor kuncinya tidak melakukan hal yang sama lagi.”

Kendati berharap pada Komisi Kejaksaan, Erma Nuzulia Syifa memberi catatan bahwa dalam praktiknya selama ini, lembaga itu memiliki struktur yang lemah dan tidak memiliki fungsi yang kuat untuk mengusut dugaan pelanggaran etik seperti “permainan kasus” oleh jaksa. 

“Secara mekanisme pengusutan etik pun, Komisi Kejaksaan hanya akan meneruskan aduan ke Jaksa Agung,” katanya.

Hal ini membuat “pemeriksaan etik jaksa yang melakukan permainan kasus harus bergantung pada political will dari Jaksa Agung,” kata Erma.

Adrian Naur dan Venansius Darung berkontribusi dalam penulisan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img