Floresa.co – Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, warga Rote Ndao yang dipidana karena komentarnya di Facebook, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dinilai “kabur dan prematur.”
Eksepsi akan dibacakan pada sidang kedua pada 24 November.
Sesudah pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 17 November, Rydo Manafe, anggota tim kuasa hukum Erasmus menyatakan sejumlah dasar keberatan.
Salah satunya soal dakwaan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kliennya.
Pasal itu mengatur tentang tindakan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
“Jaksa tidak dapat secara eksplisit menjelaskan akibat berupa kerusuhan yang ditimbulkan dari unggahan Erasmus,” kata Rydo pada 19 November malam.
Pasal yang dipakai polisi dan jaksa untuk menjerat Erasmus itu telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April, MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”
Sementara dalam dakwaan jaksa, kata Rydo, “kerusuhan yang mereka maksud itu terjadi di ruang digital.”
Menyebut dakwaan jaksa “kabur dan prematur,” Rydo menyatakan “klien kami tidak dapat dipidana karena dakwaan tersebut tidak sesuai amanat putusan MK.”
Sidang perdana Erasmus diiringi aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat. Berorasi di depan gerbang pengadilan, tuntutan massa aksi tetap sama sejak gelombang unjuk rasa bermula pada awal Oktober silam: “Bebaskan Erasmus Frans Mandato Tanpa Syarat.”
Erasmus menjadi tersangka pada 30 September atas protes via Facebook yang ia unggah awal tahun ini.
Dalam unggahannya, Erasmus mempersoalkan dua ruas jalan publik yang ditutup PT Bo’a Development.
Korporasi tersebut mengelola NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a di pesisir barat Rote. NIHI Rote merupakan cabang NIHI Sumba milik Christopher Burch, miliuner asal Amerika Serikat.
Mengusung jargon “Luxury Hotels with Horses,” harga terendah untuk satu kamar di NIHI Sumba sebesar Rp21 juta per malam pada November.
Erasmus dilaporkan Samsul Bahri, perwakilan manajemen PT Bo’a Development.
Proses hukum terhadap Erasmus memantik serangkaian unjuk rasa disertai pemblokiran dua ruas jalan bermasalah itu. Pemblokiran jalan berujung somasi oeh Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas.
Fren Tukan, warga Flores Timur yang hadir dalam aksi di depan pengadilan mengatakan rangkaian solidaritas mereka merupakan bukti Erasmus tak berjuang sendirian.
Ia berkata, unjuk rasa “bukan untuk menyerang pengadilan dan hakim, melainkan mendukung pengadilan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.”
Ia menilai keberpihakan itu turut ditunjukkan Erasmus “yang memperjuangkan hak warga Bo’a bukannya kepentingan pribadi.”
Dalam pernyataan kepada Floresa sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring menyebut unggahan Erasmus “merupakan bentuk partisipasi publik dan menyangkut kepentingan publik, bukan dirinya sendiri.”
Ketika Erasmus sampai mengunggah protes secara daring, “artinya sudah tak lagi ada alternatif lain yang bisa dilakukan kecuali upaya tersebut.”
Alternatif lain yang ia sebut termasuk mengadu dan berdialog langsung dengan pemerintah setempat.
“Apa yang dilakukan Erasmus merupakan perjuangan demi lingkungan hidup yang baik dan sehat, “hukum pidana tak seharusnya dijadikan alat untuk menghalangi perjuangannya,” katanya.
Editor: Petrus Dabu





