Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Dinas Perindutrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manggarai Barat, Edward menuding ada penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan untuk nelayan oleh pengurus koperasi Yasa Mina di Labuan Bajo.
Dana sebesar Rp 4,6 miliar itu berasal dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) yang dikucurkan secara bertahap pada periode 2004-2006.
Edward menyebutkan bahwa pengelolaan dana tersebut menyimpang karena anggota koperasi Yasa Mina bukan nelayan. Selain itu, dana tersebut sebagian besar dipinjamkan kepada anggota yang bukan nelayan.
Koperasi yang beralamat di Kampung Ujung Labuan Bajo itu, kata Edward juga tidak melakukan misi pemberdayaan kepada nelayan.
Semua tudingan ini sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat. Pihak kepolisian pun sedang menyelidiki potensi penyimpangan dalam penggunaan dana miliaran tersebut.
Kepala Kepolisian Resort Manggaria Barat AKBP Jules Abraham Abas Badan mengatakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pekan lalu sudah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana tersebut.
“BPKP dari Kupang baru saja pulang, hari Sabtu atau Jumat, nanti hasilnya kalau sudah ada baru kita tentukan tersangka-tersangkanya,”ujar Jules kepada Floresa.co, Senin (16/2/2015).
Dia mengatakan apabila ada kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut, maka pengurus koperasi akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi kalau tidak ada kerugian justru berbalik, Kadisnya (kadis Perindagkop) yang jadi tersangka, karena sudah ada laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik,”ujarnya.
Jules mengatakan Kadis Perindagkop melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Sebaliknya, pengurus koperasi Yasa Mina juga melaporkan Kadis Perindagkop dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Kalau tidak terbukti Kadisnya bisa jadi tersangka, karena dia juga gembor-gembor bahwa pengurus koperasi korupsi,”ujar Jules. (PTD/Floresa)