Floresa.co – Sehari setelah keluarga korban melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Polri, Polres Manggarai menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i.
Dalam siaran pers yang diterima Floresa, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Gusti Putu Saba Nugraha menjelaskan gelar perkara tersebut pada 22 Januari membahas penanganan laporan dugaan penganiayaan yang teregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 26 Agustus 2025.
“Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Gusti berkata, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.
Korban Kosmas Lindeng, 54 tahun, mengaku dirinya dianiaya oleh tiga orang warga.
Namun usai pelaporan tersebut keluarga Kosmas merasa penanganannya oleh polisi tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami menunggu kejelasan penanganan perkara ini, sementara para terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” kata kerabat korban Fransiskus Desemus Toli kepada Floresa pada 21 Januari.
Fransiskus lalu melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda NTT Rudi Darmoko dan Kapolres Manggarai Levi Defriansyah.
Dalam surat yang salinannya diterima Floresa, ia mengungkapkan kekecewaan atas lambannya proses hukum, meski laporan resmi, visum, serta identitas pelaku telah jelas.
Menurut Fransiskus, kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa keadilan seolah berjalan di tempat.
Karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, pihak keluarga “hanya menuntut hak atas keadilan dan transparansi.”
“Kami mendengar alasan bahwa saksi masih kurang. Namun, bukankah hasil visum dan keterangan korban sudah cukup sebagai alat bukti hukum?” tulisnya.
Ia secara khusus memohon kepada Kapolres Manggarai agar “tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja.”
“Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” tulisnya.
Ia juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja penyidik agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.
Alasan Polisi
Fransiskus menuturkan, Kosmas dipukul menggunakan potongan kayu yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) oleh seorang warga setempat bernama Laus.
Setelahnya, pelaku memanggil dua orang saudaranya – Roby dan Remi – yang turut menganiaya Kosmas “hingga luka di bagian kepala dan mata.”
Kejadian itu membuat korban harus dilarikan ke RSUD Ruteng.
“Kami baru mengetahui peristiwa itu setelah korban menjalani perawatan medis,” katanya.
Gusti Nugraha berkataberdasarkan hasil penyelidikan awal, Kosmas dipukul saat hendak menuju kendaraannya usai baru saja menghadiri acara adat Manggarai, Sae dan Caci.
“Di lokasi tersebut, diduga terjadi penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Ruteng,” katanya.
Terkait proses hukum, ia mengklaim penyidik Satreskrim Polres Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam bentuk Berita Acara Interogasi (BAI), yakni KL selaku korban, NP sebagai pelapor, serta saksi-saksi berinisial FD, YR, SR, YJ, dan RB.
“Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi alat bukti surat berupa Visum et Repertum RSUD Ruteng tertanggal 26 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses pembuktian,” katanya.
Ia mengatakan, dalam gelar perkara tersebut penyidik menghadapi kendala teknis, terutama karena belum menemukan saksi mata yang melihat langsung detik-detik penganiayaan secara detail.
“Keterangan yang ada sejauh ini sebagian besar masih bersumber dari penuturan korban,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Donatus Sare berjanji melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, yakni melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan para saksi.
“Kami juga akan mencari saksi kunci yang berada bersama korban sesaat sebelum kejadian, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penguatan pembuktian, serta melaksanakan gelar perkara kembali untuk memantapkan status hukum perkara,” katanya.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah mengklaim setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan sesuai ketentuan hukum.
“Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi,” katanya.
Editor: Anno Susabun





