Floresa.co – Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyatakan ketiadaan anggaran menjadi alasan belum bisa mengawasi langsung persidangan warga Rote yang terancam dipenjara karena menyampaikan kritik via Facebook.
Dalam audiensi bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) pada 20 Januari, Koordinator Penghubung KY NTT, Hendrikus Ara berkata saat ini tidak ada alokasi dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pusat untuk memberangkat tim yang mengawasi sidang Erasmus Frans Mandato di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
DIPA merupakan dokumen anggaran resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan menjadi dasar hukum bagi setiap satuan kerja negara dalam menggunakan anggaran.
Tanpa DIPA, kata Hendrikus, lembaganya tidak memiliki dasar anggaran operasional untuk melakukan perjalanan dinas dan pemantauan langsung ke lokasi persidangan.
Pernyataan tersebut dikritik aliansi yang beranggotakan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang dan Serikat Muda-Mudi Timur (SEMMUT).
Ketua FMN Cabang Kupang, Ama Makin menilai alasan anggaran tidak seharusnya menghambat fungsi pengawasan lembaga negara karena persidangan Erasmus yang dimulai pada 17 November dalam konflik dengan satu korporasi pengelola resor mewah di Rote telah memasuki tahap pembuktian.
Apalagi, kata dia, dalam audiensi dengan ALARAM pada November tahun lalu, KY sudah menyatakan kesediaan mengawasi sidang ini. Karena itu, kehadiran mereka merupakan “bentuk penagihan” janji KY.
“Kami menganggap KY inkonsistensi dengan janjinya,” katanya kepada Floresa usai audiensi.
Makin berkata, keterbatasan anggaran tidak dapat menjadi “alasan tunggal untuk mengabaikan mandat pengawasan.”
Usai mendengar alasan Hendrikus, katanya, ALARAM sempat menawarkan opsi “penggalangan dana” demi memberangkatkan tim KY ke Rote.
“Intinya, kami mendesak agar sebelum putusan, mereka sudah harus ada di sana,” katanya.
Kasih, aktivis perempuan dari SEMMUT menjelaskan, kehadiran KY penting karena saat ini terjadi pembatasan akses publik dalam persidangan yang seharusnya terbuka untuk umum.
Ama Makin menyatakan akan terus melakukan tekanan apabila KY tidak segera mengambil “langkah konkret.”
“Kalau ke depan alasannya tetap anggaran lagi, kami akan terus datang. Kami akan lakukan aksi dengan massa yang lebih besar agar benar-benar mereka bekerja mengawasi proses hukum ini,” katanya.
Pantauan Floresa, aliansi yang awalnya berencana berunjuk rasa sebelum audiensi menggantikannya dengan aksi simbolik di depan kantor KY.
Mereka membentangkan sejumlah poster. Beberapa di antaranya berisi tulisan “Bebaskan Erasmus Frans Tanpa Syarat,” “Erasmus Frans Tidak Bersalah, Hakim Harus Berani Vonis Bebas,” “Erasmus Bukan Penjahat,” “Stop Kriminalisasi, Pantai dan Pesisir untuk Rakyat,” dan “Lawan Ketidakadilan, Hakim Harus Bermoral: Stop Kriminalisasi.”

Koordinator Penghubung KY NTT, Hendrikus Ara menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi aliansi, menyebutnya sebagai bagian dari demokrasi.
“Apa yang mereka sampaikan berkaitan dengan harapan akan peradilan yang bersih dan itu juga menjadi harapan kita bersama,” katanya.
Sidang terakhir Erasmus terjadi pada 22 Januari, dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memprotes via unggahan Facebook pada Januari tahun lalu soa penutupan sepihak akses publik ke Pantai Bo’a di Rote bagian barat oleh PT. Bo’a Development, korporasi yang mengelola resor NIHI Rote.
Samsul Bahari, perwakilan perusahaan itu melapor Erasmus karena menuding unggahannya telah memicu kerusuhan. Dalam persidangan, di mana ia hadir sebagai pelapor dan saksi, Samsul menyinggung dua aksi protes dari warga di lokasi, yang dituding dipicu unggahan Erasmus.
Erasmus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, hal yang dipersoalkan pengacaranya karena menyebut klaim Samsul mengada-ada, mempersoalkan hubungan sebab akibat unggahan Erasmus dengan dua aksi warga yang dituding sebagai kerusuhan.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”
Ketua tim kuasa hukum Erasmus, Harry William Calvin Pandie, menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, “terungkap adanya penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a dengan alasan kawasan tersebut merupakan lahan milik perusahaan.”
“Dua saksi menyatakan tidak ada kerusuhan, satu saksi menyebut tidak mengetahui, sementara satu saksi menyampaikan adanya potensi kerusuhan tanpa disertai bukti konkret, yang kemudian dicatat oleh panitera persidangan,” kata Harry.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, ia menilai dakwaan terkait penyebaran berita bohong dan kerusuhan “belum dapat dibuktikan.”
Terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam fakta persidangan, termasuk penafsiran pasal UU ITE itu, Hendrikus Ara dari KY NTT urung bicara mengklaim “ada batas tugas dan kewenangan kami.”
Demi menjaga independensi hakim, kata dia, pihaknya perlu bertindak secara proporsional.
Ia menegaskan bahwa pengawalan oleh KY hanya untuk memastikan keadilan dan kebenaran ditegakkan sesuai harapan publik, tanpa melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
“Hakim harus bebas dan independen dalam memutus perkara ini,” katanya.
Editor: Ryan Dagur





