Migrasi Perempuan NTT: Pilihan atau Terpaksa?

Mengapa begitu banyak perempuan NTT yang harus meninggalkan tanah kelahiran kendati dengan risiko menjadi korban perdagangan orang?

Oleh: Elisabeth Hendrika Dinan

Saban tahun, ribuan perempuan meninggalkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bermigrasi. Mereka bekerja di dalam maupun luar negeri.

Untuk yang bekerja di luar negeri, jumlahnya terus meningkat, menurut data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT. 

Pada 2023, ada 1.211 perempuan atau 92 persen  dari total 1.305 pekerja migran NTT yang ditempatkan di luar negeri. Pada 2024, terjadi peningkatan menjadi 1.330 atau 95 persen dari total 1.401 orang pekerja migran.

Mayoritas dari mereka bekerja di sektor perkebunan dan rumah tangga, dengan tujuan utama Malaysia (di atas 90 persen), Singapura dan Hongkong.

Ini adalah data yang tercatat secara resmi, belum termasuk yang pergi secara non-prosedural – tanpa mengikuti jalur yang sudah disiapkan pemerintah – , dan mereka yang bekerja di tempat lain di dalam negeri, seperti di Jawa, Kalimantan, Papua dan daerah lainnya. Jumlah bisa berkali-kali lipat dari data resmi tersebut.

Kita pun tahu bahwa migrasi ini membuat perempuan NTT rentan menjadi sasaran praktik perdagangan orang (human trafficking), yakni perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya untuk tujuan eksploitasi. 

Komnas HAM bahkan pernah menyebut NTT sebagai provinsi darurat perdagangan orang, meski data pasti soal jumlah korban tidak selalu mudah ditemukan. 

Dalam semangat Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret dan sejak awal lahir dari perjuangan buruh perempuan melawan ketidakadilan dalam struktur kerja, dalam artikel ini saya akan memfokuskan perhatian pada perempuan NTT yang memilih bermigrasi, kendati dengan risiko rentan menjadi korban perdagangan orang.

Pertanyaan kuncinya adalah apa yang melatarbelakangi banyaknya perempuan NTT menjadi pekerja migran di tengah tingginya risiko itu? Dan, sejauh mana negara dan pranata sosial hadir memberi perhatian pada masalah ini?

Situasi di Kampung Halaman

Saya melihat setidaknya ada tiga persoalan yang mempengaruhi migrasi perempuan NTT.

Pertama, kemiskinan.  Persoalan migrasi tidak bisa dilepaskan dari soal kemiskinan, yang berkelindan dengan struktur adat, ekonomi dan sosial-budaya yang melingkupinya. 

Sebagaimana yang sudah saya singgung dalam artikel sebelumnya di Floresa, kemiskinan di sini yang berdampak serius pada perempuan, bukan semata soal ketiadaan uang, tetapi juga menyangkut keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan serta posisi perempuan dalam jeratan budaya patriarki.

Salah satu contoh paling nyata adalah akses terhadap tanah. Sebagian besar perempuan di NTT tidak memiliki kontrol atas tanah, meskipun dalam praktiknya mereka mengambil peran paling besar dalam pengelolaannya, mulai dari menanam, menjaga benih, memanen, hingga pascapanen. 

Namun keputusan-keputusan strategis tetap berada di tangan laki-laki.

Dalam sistem patriarki, perempuan yang menikah tidak memiliki hak kepemilikan. Perempuan lajang pun hanya berstatus sebagai penggarap tanah keluarga, dengan akses yang sangat bergantung pada persetujuan saudara laki-laki. 

Dalam situasi seperti ini, tanah yang seharusnya menjadi sumber hidup tidak pernah benar-benar menjadi milik perempuan.

Di sinilah kemiskinan, patriarki, dan sistem migrasi saling berkelindan. Kemiskinan membatasi pilihan, patriarki melemahkan posisi tawar perempuan dan sistem migrasi memberi mereka ruang untuk itu.

Kedua, sektor ekonomi lokal yang gagal tumbuh. Sektor ekonomi lokal di NTT belum mampu menyediakan kehidupan yang layak bagi perempuan. 

Pertanian, beternak, menenun dan usaha mikro seringkali tidak mampu menawarkan kesejahteraan karena harga yang fluktuatif, akses pasar yang terbatas, sistem distribusi yang tidak adil dan akses modal yang sulit.

Untuk konteks Flores, bertani dan beternak sebenarnya memiliki peluang ekonomi yang bisa menghidupi perempuan, walaupun di sektor pertanian peran perempuan lebih banyak sebagai buruh harian dengan upah yang sangat rendah. 

Di sisi lain krisis iklim global turut berkontribusi mempersempit ruang hidup perempuan. Sementara di tingkat lokal ada berbagai macam tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir NTT menghadapi wabah ternak yang menyerang babi (African Swine Fever/ASF) dan gangguan produksi pangan seperti virus Banana  Blood Disease(BDB) yang menyerang pisang. 

Kedua virus ini sudah ada sebelum pandemi Covid-19 dan sampai sekarang belum ada penanganan yang signifikan untuk mengatasinya.  

Ketiga, minimnya lapangan kerja dan ketimpangan upah.  Hal ini erat kaitan dengan struktur ekonomi lokal, budaya serta arah pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan. 

Di NTT, pekerjaan masih banyak bertumpu pada sektor pertanian dan pekerjaan informal, dengan pembagian kerja yang sering mengikuti kategori gender.

Sektor seperti konstruksi dan transportasi misalnya, lebih banyak menyerap tenaga kerja laki-laki.

Bagi perempuan yang memiliki akses pendidikan, mencari pekerjaan di kota besar mungkin menjadi pilihan. Namun bagi perempuan dengan pendidikan terbatas, pilihan itu tidak selalu tersedia.

Masih kuat pula anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama, sementara perempuan sekadar membantu. Cara pandang ini ikut memperkuat kesenjangan upah. 

Di sektor pertanian di Labuan Bajo misalnya, upah perempuan berkisar antara Rp50.000–Rp65.000, sementara laki-laki bisa mencapai Rp100.000, belum termasuk uang rokok. Ketimpangan yang terus terpelihara ini dianggap sebagai sesuatu yang normal. 

Bukan hanya di sektor pertanian, bahkan pada sektor yang disebut “maju” seperti pariwisata, posisi strategis bagi perempuan tetap minim. 

Riset Risdawati Ahmad dan Reni Dwi Yunita dari Universitas Negeri Malang pada 2019 tentang perempuan di Pulau Komodo misalnya menemukan bahwa mereka cenderung berperan dalam sektor informal dengan partisipasi rendah. 

Ruang kerja perempuan dalam pariwisata lebih banyak diarahkan ke sektor pendukung: berjualan souvenir, menjaga kantin, memasak atau usaha kuliner.

Janji penyerapan tenaga kerja lokal di sektor ini sering berhenti di atas kertas. Dalam praktiknya, perempuan tetap didorong ke ruang domestik atau pekerjaan berupah rendah.

Membaca konteks ini, menjadi penting untuk bertanya secara jujur: apakah migrasi benar-benar sebuah pilihan bagi perempuan NTT atau justru karena keterpaksaan yang dibungkus sebagai pilihan?  

Saya melihatnya sebagai keterpaksaan karena situasi di NTT yang tidak berpihak pada perempuan atau tidak ada jaminan bahwa bekerja di tanah sendiri bisa memberi mereka hidup yang layak. 

Minim Jaminan Perlindungan

Dengan situasi di atas, bagi banyak perempuan NTT, migrasi sering kali menjadi satu-satunya jalan keluar.

Ketika akses terhadap tanah terbatas, lapangan kerja lokal hampir tidak tersedia, pendidikan tidak menjamin pekerjaan dan tekanan ekonomi keluarga terus meningkat, maka keputusan untuk pergi bukan lagi soal keinginan, melainkan soal bertahan hidup.

Di titik ini, migrasi tidak bisa lagi dibaca sebagai mobilitas bebas, melainkan sebagai respons terhadap himpitan struktur. 

Perempuan meninggalkan kampung halaman bukan karena ingin, tetapi karena di kampung halaman tidak cukup kemungkinan untuk hidup layak.

Keputusan itu juga seringkali lahir dari rasa tanggung jawab yang besar terhadap keluarga. 

Perempuan menjadi penopang ekonomi membiayai sekolah anggota keluarga, membantu orang tua dan menopang kebutuhan rumah tangga. 

Namun pada saat yang sama, mereka juga menjadi kelompok yang paling rentan terhadap praktik perdagangan orang, seperti penipuan, kekerasan dan eksploitasi. Sistem migrasi yang tidak aman membuka ruang untuk itu.

Dalam upaya perlindungan pekerja migran,  negara sebenarnya sudah memiliki beberapa regulasi. Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 2017, yang memperkuat perlindungan dengan memberikan perhatian lebih luas terhadap hak-hak pekerja migran, jaminan sosial serta prosedur penempatan yang legal dan aman.

Pelaksanaan UU tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam berbagai peraturan pemerintah.  Misalnya PP No. 2 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penempatan dan perlindungan, termasuk prosedur kontrak kerja, layanan pemerintah serta perlindungan hukum.

Untuk memastikan lembaga penempatan dan perlindungan bekerja secara efektif, PP No. 3 Tahun 2023 juga mengatur peran lembaga resmi, baik pemerintah maupun swasta. 

Negara bahkan masih memiliki perangkat regulasi lainnya yang mengatur tenaga kerja migran.

Namun, apakah semua regulasi itu menjamin keamanan? Tentu tidak. Sistem pelatihan—baik bahasa, literasi hukum, pemahaman kontrak, maupun keterampilan teknis—masih sangat terbatas. 

Kita pun terus mendengar kabar duka tentang pekerja migran NTT, yang pergi dengan harapan untuk menikmati hidup yang lebih baik, namun kemudian terjebak dalam masalah ini.

Sebagian dari mereka kembali dalam peti mati. Data BP3MI NTT menunjukan bahwa pada 2020 hingga Juni 2025, tercatat 1.355 pekerja migran asal NTT meninggal dunia di luar negeri. 

Dari jumlah itu, hanya sekitar 3 persen yang berangkat melalui jalur legal, sementara 97 persen melalui jalur non-prosedural. Hanya pada dua pekan awal tahun ini, sudah ada 10 jenazah pekerja migran lain yang tiba di NTT, lagi-lagi hanya tiga yang berangkat prosedural.

Selain mereka yang kembali dalam peti jenazah, kita juga kerap mendengar kisah para pekerja NTT yang mengalami eksploitasi tenaga tanpa upah yang layak, tetapi juga tekanan mental dan ketiadaan jaminan kerja. 

Belum lagi berbagai laporan kekerasan di tempat kerja, seperti dikurung, disiram air panas, tidak diberi makan, akses komunikasi dibatasi hingga dipaksa bekerja tanpa batas waktu yang manusiawi.

Kasus seperti Adelina Sau yang meninggal karena disiksa majikannya di Malaysia dan Mariance Kabu yang cacat fisik karena kekerasan di tempat kerjanya, juga di Malaysia, hanyalah beberapa dari contoh kerentanan warga NTT yang merantau demi mencari nafkah.

Berhadapan dengan kompleksitas persoalan ini, pranata sosial belum sepenuhnya mengambil posisi kritis terhadap struktur yang memiskinkan perempuan. Sementara adat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan, dalam banyak kasus justru ikut melanggengkan ketimpangan akses dan kuasa.

Akibatnya, perempuan berdiri sendirian di persimpangan yang sulit: tinggal dalam kemiskinan dan kesulitan mengakses pekerjaan atau pergi dengan risiko yang tidak kecil.

Maka, ketika kita berbicara tentang perempuan migran dari NTT, kita tidak bisa lagi menyederhanakannya sebagai cerita tentang “mencari kerja di luar negeri”. Ini adalah cerita tentang kegagalan sistem sosial menyediakan ruang hidup yang adil dan bagaimana perempuan harus menanggung beban dari kegagalan itu.

Meningkatnya pekerja NTT yang kembali dalam peti jenazah bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin dari sistem yang gagal melindungi, regulasi simbolik yang tidak menjawab realitas.

Ia terjadi karena pilihan lain tidak tersedia. Migrasi, dalam konteks ini, adalah bentuk keterpaksaan yang dilembagakan. 

Jadi, persoalan ini bukan tentang keberanian perempuan untuk pergi, tetapi tentang kegagalan kita menyediakan alasan yang cukup bagi mereka untuk tinggal.

Membongkar Akar, Bukan Sekadar Menangani Dampak

Jika kita sungguh ingin mengurangi risiko perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan migran, maka pendekatan yang diambil tidak bisa berhenti pada penertiban keberangkatan non-prosedural semata.

Masalah utamanya bukan hanya pada cara perempuan berangkat, tetapi pada mengapa mereka harus pergi.

Artinya, upaya pencegahan harus dimulai dari pembongkaran akar persoalan: akses terhadap sumber daya yang adil bagi perempuan, kesempatan kerja yang layak di kampung halaman, pendidikan yang membuka peluang nyata serta perubahan dalam struktur adat dan budaya yang masih menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua.

Negara perlu hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung yang aktif memastikan bahwa perempuan memiliki pilihan untuk tinggal dan hidup layak di tanahnya sendiri. 

Lembaga agama seperti Gereja perlu melampaui peran moral simbolik dan berani bersuara terhadap ketidakadilan struktural. 

Adat pun perlu direfleksikan kembali—bukan untuk ditinggalkan, tetapi untuk diperbarui agar lebih adil bagi perempuan.

Perempuan Tidak Butuh Belas Kasihan

Kita terlalu sering memuji perempuan sebagai sosok yang kuat dan tangguh, tanpa menyadari bahwa ketangguhan itu lahir dari tekanan yang tidak adil.

Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan perempuan karena “berangkat ilegal”, tanpa bertanya mengapa jalur legal tidak benar-benar dapat diakses atau tidak cukup menjamin keselamatan. 

Kita juga tidak bisa hanya berduka setiap kali ada kematian, tanpa berani membongkar sistem yang memproduksi risiko itu sejak awal.

Perempuan tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka sudah bekerja, sudah bertahan, dan sudah mengambil peran jauh melampaui yang sering diakui.

Yang mereka butuhkan adalah ruang hidup yang adil, ruang di mana tanah bukan hanya mereka kelola, tetapi juga mereka miliki; ruang di mana kerja mereka dihargai, bukan dieksploitasi; ruang di mana pilihan untuk tinggal sama layaknya dengan pilihan untuk pergi.

Selama ruang hidup di kampung halaman tetap sempit, selama akses terhadap tanah, pekerjaan, dan keputusan ekonomi masih timpang, selama negara, gereja, dan adat belum sungguh-sungguh berpihak, maka migrasi akan terus terjadi dalam bentuk yang sama: keterpaksaan yang disamarkan sebagai pilihan.

Dalam semangat Hari Perempuan Internasional, kita diingatkan bahwa perjuangan perempuan selalu tentang membongkar ketidakadilan dalam struktur kerja dan kehidupan.

Sampai itu terwujud, maka setiap cerita tentang perempuan migran dari NTT akan selalu menyimpan pertanyaan yang sama: benarkah ini pilihan atau sekadar keterpaksaan yang kita biarkan terus berlangsung?

Elisabeth Hendrika Dinan adalah Direktur Eksekutif Sunspirit for Justice and Peace

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING