Poin Utama
- Polisi menjerat Aloysius Dalo Odjan (ADO) dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 3-15 tahun serta denda Rp200 juta-Rp5 miliar.
- Kasus ini mencuat karena lambannya penanganan oleh polisi, sementara ADO dilantik menjadi tentara meski berstatus tersangka dan buron
- ADO dipecat dari TNI AD setelah menguatnya tekanan publik
- Sebelumnya, ADO juga terlibat dalam kasus penganiayaan anak namun dihentikan melalui restorative justice.
Floresa.co – Polres Flores Timur menyatakan bakal segera melimpahkan ke kejaksaan berkas terkait pemerkosaan anak dalam kasus yang menjadi atensi publik karena tersangka sempat lolos menjadi tentara kendati berstatus buron.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra berkata, penyidik saat ini tengah “mempercepat proses perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.”
Ia berkata, tersangka Aloysius Dalo Odjan atau ADO dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari ancaman pasal berlapis itu, ADO terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
“Tersangka juga terancam pidana denda paling Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar,” tambah Adithya.
Kasus pemerkosaan yang terjadi pada akhir Agustus tahun lalu ini ramai dibicarakan setelah Floresa merilis liputannya pada 2 Maret.
Berjudul ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan,’ laporan itu mengungkap kekecewaan ibu korban terkait lambannya penanganan oleh polisi.
Ia juga kesal karena ADO yang sudah berstatus tersangka dan buron malah dilantik menjadi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada 4 Februari.
Menyusul menguatnya tekanan publik, Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) Lembang kemudian memutuskan memecatnya dan mengembalikan ADO ke Flores Timur pada 11 Maret dan diserahkan ke polisi.
Dalam pernyataan pers pada 14 Maret Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat mengakui terdapat ketidaksesuaian status hukum ADO dalam SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Karena itulah, “berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil.”
Tindakan ADO, kata Widi, “tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.”
Setiba di Polres Flores Timur ADO langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Setelah selama satu jam lebih melakukan pemeriksaan, kata Kapolres Aditya, ADO langsung ditahan selama 20 hari hingga berakhir pada 30 Maret.
Ia menjamin proses penyidikan kasus ini “dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya juga pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025.
Namun, proses hukumnya dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.
Editor: Ryan Dagur




