Floresa.co – Yohanes Flori, petani berusia 57 tahun dari Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur, kini menghadapi tuntutan penjara enam bulan.
Putusannya akan diumumkan pada 10 April.
Kejahatan yang dituduhkan kepadanya adalah menebang pohon di atas tanah yang ia dan komunitasnya yakini sebagai warisan leluhur.
Mereka telah menghuninya jauh sebelum negara menggambar batas-batas kawasan konservasi di atas peta dan menetapkannya sebagai Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum kehutanan biasa. Ini adalah cermin dari persoalan yang jauh lebih dalam: bagaimana negara, melalui aparat hukumnya, memilih untuk mengkriminalisasi petani kecil alih-alih menyelesaikan sengketa agraria yang telah berlarut selama puluhan tahun.
Fakta-fakta dalam kasus ini justru menunjukkan paradoks dari tuntutan jaksa, bukan memperkuatnya.
Yohanes menebang pohon bukan untuk kepentingan komersial, berlawanan dengan isi dakwaan.
Ia bukan pelaku usaha, bukan cukong kayu, bukan pembalak liar berskala besar. Ia menebang untuk membangun rumah, di lahan yang diakui komunitasnya sebagai tanah ulayat.
Begitu juga dengan dakwaan “menebang pohon secara tidak sah,” sementara secara adat tanah itu disebut ulayat sejak nenek moyang, yang lalu tumpang tindih dengan hutan setelah penjajah Belanda membuat tapal batas dan pemerintah Indonesia mengafirmasinya.
Sengketa tapal batas antara masyarakat adat dan pemerintah di kawasan ini bukan hal baru; forum-forum penyelesaian bahkan sudah pernah dibentuk, termasuk Forum Tiga Pilar pada 2012-2013, namun tidak pernah tuntas.
Hal yang lebih mengusik adalah cara jaksa menimbang perkara ini.
Menurut jaksa, alasan yang memberatkan Yohanes antara lain karena “tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.”
Padahal, Yohanes memang tidak merasa bersalah karena ia menebang pohon di tanah yang diyakini milik sendiri sebagai masyarakat adat, sebagaimana yang ia pahami dalam seluruh hidupnya.
Menjadikan keyakinan seseorang atas haknya sebagai faktor pemberat hukuman adalah logika yang terbalik dan mengkhawatirkan.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah usia lanjutnya. Seolah hal itu hanyalah bonus keringanan, bukan peringatan keras bahwa seseorang yang seharusnya menikmati sisa hidupnya dengan tenang justru terancam masuk penjara atas tanah yang telah ia rawat sepanjang hidupnya.
Pemidanaan Yohanes bukan yang pertama menimpa masyarakat adat di Manggarai Timur.
Tetangganya, Mikael Ane, 58 tahun, dua kali menghadapi proses hukum – dipenjara pada 2012 dan divonis penjara setahun lebih pada 2023 lalu dibebaskan Mahkamah Agung karena dianggap tak bersalah.
Wilhelmus Yakum, pemangku ulayat Lando Lawi, menyatakan dengan tegas: masyarakat adat lebih dahulu ada daripada negara.
Pernyataan ini adalah pengakuan atas fakta sejarah yang sayangnya kerap diabaikan dalam praktik hukum kita.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat sudah tersebar dalam berbagai instrumen hukum, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi hingga berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun di lapangan, pengakuan itu kerap kalah oleh Surat Keputusan yang menetapkan batas kawasan konservasi secara sepihak, tanpa resolusi yang adil atas klaim-klaim adat yang telah ada sebelumnya.
Inilah akar dari persoalan ini. Negara menetapkan batas kawasan, tetapi tidak menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat yang sudah lebih dulu ada.
Negara membiarkan sengketa itu mengendap bertahun-tahun tanpa solusi permanen.
Ketika seorang petani tua menebang pohon di tanahnya sendiri, tiba-tiba aparat bergerak cepat: menangkap, menahan, mendakwa dan menuntut penjara.
Pilihan untuk menggunakan jalur pidana dalam kasus seperti ini patut dipertanyakan.
Kuasa hukum Yohanes mengingatkan bahwa penyelesaian mestinya melalui mekanisme yang mengakui konteks adat dan sengketa tenurial yang belum tuntas.
Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang akan memutus perkara ini memiliki kesempatan untuk tidak sekadar membaca pasal, tetapi juga membaca keadilan.
Apalagi, hakim yang sama, yakni Ketua PN Ruteng I Made Hendra Satya Dharma adalah orang yang sama yang memvonis penjara Mikael Ane pada 2023 dan putusannya dibatalkan Mahkamah Agung.
Vonis bebas bagi Yohanes bukan berarti negara mengabaikan fungsi konservasi.
Namun, vonis itu merupakan bentuk pengakuan negara bahwa proses hukum tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab menyelesaikan konflik agraria yang selama ini dibiarkan membusuk.
Kasus Yohanes Flori harus menjadi titik paksa bagi negara untuk segera menuntaskan sengketa tapal batas di kawasan TWA Ruteng secara adil dan bermartabat – dengan masyarakat adat sebagai pihak yang diakui, bukan hanya sebagai tersangka, terdakwa, terpidana.
Jika tidak, Yohanes Flori tidak akan pernah menjadi yang terakhir yang digelandang ke meja hijau.


