Floresa.co – Tumpukan uang pecahan seratus ribu yang sudah diikat dalam 19 bundel, serta beberapa pecahan uang lima puluh ribu ditampilkan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di hadapan wartawan dalam konferensi pers pada 3 Juni.
Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari dua kasus tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap yang ditangani lembaga itu sejak 2025.
“Pada saat ini, kami melakukan penyetoran kerugian keuangan negara, sebesar Rp2,094 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ifan.
Yoanes menyatakan dana tersebut merupakan kerugian negara dalam proyek jalan Golo Welu-Orong dan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca.
Pada proyek jalan Golo Welu-Orong, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalokasikan anggaran Rp24.395.914.000. Anggaran tersebut dialokasikan pada dua tahun anggaran yaitu Rp11.877.976.000 pada 2021 dan Rp12.517.938.000 pada 2022.
Berdasarkan perhitungan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, proyek tersebut merugikan negara Rp1.838.973.271. Angka itu merupakan total kerugian pada dua tahun anggaran, masing-masing Rp845.099.375 pada 2021 dan Rp 993.873.895 pada 2022.
Menurut kejaksaan, modus korupsi dalam proyek ini adalah kualitas dan kuantitas pengerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis lima terdakwa dalam kasus ini pada 25 Februari.
Yoseph Jemali yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana satu tahun tiga bulan penjara.
Pidana satu tahun tiga bulan penjara juga dijatuhkan kepada Antonius Todo Hokon, Direktur CV Sumba Satu Group sebagai konsultan pengawas untuk proyek tahun anggaran 2022; Fransiskus Solanus Pesau, konsultan pengawas tahun anggaran 2021 dan Pangkrasius Samsu, konsultan pengawas tahun anggaran 2022.
Sementara, Siprianus Barut, Direktur PT Putri Carissa Mandiri sebagai kontraktor pelaksana proyek untuk tahun anggaran 2022 dihukum satu tahun dua bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan uang titipan dari terdakwa kepada penyidik kejaksaan sejumlah Rp1,8 miliar “dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa.”
Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan pada 12 Mei 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor.
Mereka adalah Stefanus Egidius Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan Ardana selaku Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan yang bertindak sebagai konsultan pengawas, dan Fidelis Suhardi selaku Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa.
Proyek irigasi ini menghabiskan anggaran Rp802.508.304 yang bersumber dari APBD 2021. Nilai kerugian negara Rp460 juta. Namun, jumlah uang pengganti yang harus dibayar ketiga terpidana Rp388 juta.
Stefanus Egidius Syukur telah mengembalikan kerugian negara Rp40 juta dan Fidelis Suhardi Rp125 juta.
Sementara itu, Irwan Ardana belum mengembalikan kerugian negara.
Yoanes Kardinto berkata, pihaknya masih mencari harta benda milik terpidana milik Irwan yang akan disita, dilelang dan serahkan ke kas negara.
Ia menjelaskan seluruh dana rampasan dari para koruptor tersebut dikembalikan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan kembalinya uang ini, negara dapat menggunakannya kembali untuk program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.
Editor: Petrus Dabu



