Oleh: Paskalis Patut, O.Carm
Ketika kebijakan publik mengancam ruang hidup masyarakat, gesekan sosial bukan sekadar konsekuensi sampingan, melainkan tanda bahwa arah pembangunan sedang kehilangan kompas moralnya.
Dalam megaproyek transisi energi yang menempatkan Flores sebagai “Pulau Panas Bumi”, Gereja Katolik di Flores bersama masyarakat adat tampil bukan sebagai penolak kemajuan, melainkan sebagai penjaga martabat manusia dan keutuhan ciptaan.
Pertanyaan mendasarnya bukan siapa yang paling berkuasa menentukan masa depan Flores, melainkan di mana kebenaran pembangunan harus berakar: pada kalkulasi ekonomi yang menjanjikan kemandirian energi, atau pada nurani yang melindungi manusia, tanah, air, dan warisan ekologis bagi generasi mendatang.
Dengan demikian, perdebatan tentang panas bumi di Flores bukan sekadar pertarungan kepentingan, melainkan ujian etis tentang arah pembangunan: apakah ia berpihak pada kalkulasi ekonomi semata, atau pada nurani yang membela martabat manusia dan kelestarian alam.
Dua Narasi Kebenaran yang Saling Berhadapan
Secara obyektif, baik pemerintah maupun Gereja berangkat dari rasionalitas yang berbeda. Pemerintah menekankan manfaat strategis pembangunan energi, sementara Gereja menilai arah pembangunan dari dampaknya terhadap martabat manusia, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ruang hidup.
Perbedaan inilah yang membuat perdebatan geotermal di Flores tidak cukup dibaca sebagai pro dan kontra pembangunan, tetapi sebagai benturan antara dua cara memahami kebenaran publik.
Pertama, pemerintah dan logika utilitarianisme pembangunan. Pemerintah menempatkan eksplorasi geotermal dalam kerangka strategis kemandirian energi nasional, pengurangan emisi karbon, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam logika ini, energi terbarukan dipandang sebagai instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, membuka investasi, dan memperluas akses kesejahteraan. Dengan demikian, kebenaran pembangunan diukur terutama dari besarnya manfaat kolektif yang dapat dihasilkan bagi negara dan masyarakat luas.
Kedua, Gereja Katolik Flores dan suara profetis tradisi Katolik. Sikap kritis Gereja tidak bersumber dari penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan dari panggilan iman untuk menjaga rumah bersama.
Mandat Kitab Kejadian untuk mengusahakan dan memelihara taman Eden (Kejadian 2:15) menegaskan bahwa manusia dipanggil merawat ciptaan, bukan membuka ruang bagi eksploitasi tanpa batas.
Magisterium Gereja mempertegas pesan itu melalui Ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus, yang menekankan ekologi integral: krisis lingkungan dan krisis sosial merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (Laudato Si’, art. 139).
Dalam konteks Flores sebagai pulau vulkanik kecil dengan daya dukung ekologis terbatas, pertambangan dan ekstraksi skala besar berisiko merusak keseimbangan biosfer, mengancam air bersih, serta mengikis ruang hidup komunitas adat.
Suara Sejarah: Luka Ekologis Tanah Flores
Perjuangan Gereja Katolik Flores tidak berdiri di atas kekhawatiran abstrak. Sikap ini lahir dari ingatan kolektif masyarakat atas luka sosial-ekologis yang pernah ditinggalkan industri ekstraktif di tanah Flores.
Rekam jejak pertambangan dan proyek geotermal di Flores memberi pelajaran bahwa eksploitasi alam kerap meninggalkan degradasi lingkungan yang panjang, pemiskinan struktural, dan konflik sosial bagi warga lokal.
Di Manggarai, luka sosial-ekologis tampak dalam perlawanan masyarakat adat bersama Keuskupan Ruteng terhadap berbagai proyek ekstraktif, mulai dari rencana pabrik semen di Lengko Lolok, tambang mangan di Satar Punda dan Serise, hingga titik-titik lain di Reo dan Reok Barat.
Pengalaman serupa memperkuat kewaspadaan terhadap proyek panas bumi di Mataloko, Ulumbu, Sokoria, dan Atadei. Persoalannya bukan hanya risiko pencemaran tanah dan air, melainkan juga retaknya kohesi masyarakat adat.
Pada pulau kecil seperti Flores, gangguan terhadap kawasan resapan air, akuifer, dan bentang ekologis dapat memicu dampak berantai terhadap pertanian, keanekaragaman hayati, serta keberlanjutan komunitas lokal.
Menguji Pembangunan dengan Kompas Profetis
Pembangunan bermartabat menuntut tolok ukur etis yang jelas: setiap kebijakan publik harus menghormati martabat manusia, menjaga kelestarian alam, dan melibatkan masyarakat terdampak secara bebas serta sadar.
Dalam kerangka ini, keabsahan moral suatu proyek tidak cukup ditentukan oleh manfaat ekonomi atau besarnya energi yang dihasilkan. Ia harus diuji oleh dua pilar utama, yakni keadilan ekologis yang menghormati batas daya dukung alam dan pemihakan pada kelompok rentan yang menjamin hak masyarakat lokal untuk memberi atau menolak persetujuan berdasarkan informasi yang utuh tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent).
Sinergi kedua pilar tersebut bermuara pada integritas ruang hidup: suatu keadaan ketika keseimbangan ekosistem, martabat manusia, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan generasi mendatang dijaga sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dengan paradigma pembangunan bermartabat, keberanian Gereja Flores untuk berdiri dalam kebenaran memiliki dasar teologis dan etis yang kokoh.
Dasar itu dapat dibaca melalui tiga fondasi utama berikut.
Pertama, keadilan intergenerasi dan integritas ciptaan. Prinsip keadilan intergenerasi ditegaskan dalam Kompendium Ajaran Sosial Gereja artikel 466: alam adalah warisan bersama yang dipercayakan Allah kepada umat manusia, sehingga generasi kini bertanggung jawab menyerahkannya dalam keadaan lestari kepada generasi mendatang.
Paus Fransiskus dalam Laudato Si’ memperdalam prinsip ini dengan menempatkan keadilan intergenerasi sebagai dimensi moral dari keadilan sosial (LS 159–162). Karena setiap ciptaan memiliki nilai intrinsik di hadapan Allah (LS 33, 140), pembangunan yang mengejar keuntungan jangka pendek sambil memindahkan beban kerusakan ekologis kepada generasi mendatang harus ditolak sebagai bentuk ketidakadilan.
Dari perspektif ini, menjaga bentang alam, sumber air, dan ruang hidup Flores bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan, melainkan wujud konkret keadilan intergenerasi.
Kedua, pilihan utama bagi kaum miskin dan rentan. Dalam iman Katolik, keberpihakan kepada kaum miskin dan rentan bukan pilihan tambahan, melainkan tuntutan moral.
Di Flores, tuntutan ini tampak dalam kehadiran profetis Gereja yang membela masyarakat adat dan petani kecil ketika mereka berhadapan dengan ketimpangan relasi kuasa, ekspansi modal, dan keputusan pembangunan yang menentukan masa depan ruang hidup mereka.
Karena itu, prinsip FPIC harus menjadi syarat etis setiap proyek, agar transisi energi nasional tidak dibayar dengan pengorbanan hak dasar warga lokal.
Ketiga, keterbatasan daya dukung ekologis pulau kecil. Gereja Katolik membaca Flores sebagai wilayah kepulauan yang rentan secara geologis dan ekologis. Karena cadangan air, lahan produktif, dan keanekaragaman hayatinya terbatas, pulau kecil memiliki toleransi rendah terhadap intervensi fisik berskala besar seperti pertambangan atau pemboran geotermal.
Kerusakan pada satu bagian ekosistem, terutama pencemaran akuifer air tanah, dapat memicu efek domino yang sulit dipulihkan. Karena itu, perlindungan ruang hidup di Flores bukan sikap sentimental, melainkan keharusan moral dan ekologis.
Kompas Moral Pembangunan Masa Depan
Perjuangan Gereja Flores yang teguh dalam kebenaran bukanlah gerakan anti-pembangunan, melainkan koreksi moral terhadap pembangunan yang menyempitkan kemajuan menjadi angka pertumbuhan, investasi, dan megawatt listrik.
Pembangunan sejati harus diukur dari kemampuannya menjaga martabat manusia, merawat keutuhan alam, dan memastikan bahwa masyarakat lokal tidak kehilangan tanah, air, budaya, serta masa depan mereka sendiri.
Kemandirian energi memang penting bagi bangsa, tetapi cara mencapainya harus sejalan dengan keadilan sosial, keadilan ekologis, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Karena itu, pemerintah dan para pengambil kebijakan seharusnya tidak memandang suara kritis Gereja dan masyarakat sebagai hambatan, melainkan sebagai peringatan profetis agar pembangunan di Tanah Flores tidak kehilangan nurani.
Hanya dengan demikian, pembangunan dapat disebut bermartabat, adil, dan berkelanjutan bagi manusia serta seluruh ciptaan.
Paskalis Patut, O.Carm adalah Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordo Karmel Indonesia Timur
Editor: Ryan Dagur


