Kasus dr. Icha dan Pertaruhan Legitimasi Badan Kehormatan DPRD

Putusan Badan Kehormatan DPRD TTU memang menyatakan pelanggaran etik, tetapi ringannya konsekuensi membuat publik patut bertanya: apakah lembaga etik sedang menegakkan akuntabilitas atau sekadar meredam tekanan publik?

Oleh: Elkelvin Wuran

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara akhirnya memutus tiga anggota DPRD melanggar kewajiban, sumpah jabatan, dan kode etik dalam kasus intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Lembaga etik itu menyimpulkan ketiganya menggunakan kedudukan, kewenangan, dan identitas sebagai anggota dewan untuk menekan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesi.

Putusan itu penting karena secara resmi menyatakan adanya pelanggaran etik.

Namun, masalahnya muncul setelah putusan itu dibacakan: Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake hanya diberhentikan sementara. Selain itu, hak keuangan tetap melekat dan peluang pemulihan kedudukan tetap terbuka apabila kelak dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Di titik itu, putusan Badan Kehormatan berisiko lebih tampak sebagai kompromi kelembagaan daripada penegakan akuntabilitas.

Meminjam konsep moral reading dari Ronald Dworkin, filsuf hukum Amerika Serikat yang berpengaruh dalam teori interpretasi hukum, sebuah putusan tidak cukup dinilai dari kepatuhan pada bunyi aturan.

Ia juga harus dibaca dari prinsip moral yang hendak dijaga oleh aturan itu: integritas jabatan, penghormatan terhadap profesi lain, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.

Karena itu, prosedur baru bermakna jika mampu membatasi penyalahgunaan kuasa politik, melindungi independensi profesi kesehatan, dan memulihkan kepercayaan warga.

Etik Tidak Menunggu Pidana

Kasus ini bermula pada 13 Juni, ketika Icha, dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu, memutuskan tidak memberikan serum antibisa kepada pasien gigitan ular karena berdasarkan penilaian klinis pasien masih berada pada fase lokal. 

Keputusan medis itu sontak diprotes tiga anggota DPRD yang datang menjenguk pasien. Mereka menggunakan posisi politiknya untuk menekan dr. Icha agar mengubah keputusan medis tersebut.

Kasus ini memperlihatkan rapuhnya perlindungan bagi tenaga kesehatan ketika berhadapan dengan pejabat publik. Keputusan klinis seharusnya lahir dari pertimbangan ilmiah dan standar profesi, bukan dari tekanan politik.

Dua pekan kemudian, dokter berusia 27 tahun ini meninggal, diduga bunuh diri karena tekanan tersebur. Keluarga dr. Icha kemudian mengambil langkah dan berujung penanganan dugaan pidana oleh Polda NTT dan pemeriksaan pelanggaraan etik oleh Badan Kehormatan DPRD.

Keduanya memiliki standar dan tujuan yang berbeda. Proses pidana menuntut pembuktian kesalahan menurut hukum pidana, sedangkan proses etik menilai kelayakan seseorang memegang mandat publik ketika perilakunya menyalahgunakan jabatan, merusak kepercayaan, atau mengganggu independensi profesi lain.

Karena itu, belum adanya putusan pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk melunakkan konsekuensi etik jika pelanggaran etik telah dinyatakan terbukti.

Hal ini sejalan dengan peringatan dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Yohanes Tuba Helan, agar mekanisme pidana dan etik tidak dicampuradukkan.

Akuntabilitas Tidak Berhenti pada Pernyataan

Ilmuwan politik Andreas Schedler, yang banyak menulis tentang demokrasi dan akuntabilitas, menjelaskan bahwa akuntabilitas memiliki dua unsur: answerability, yaitu kewajiban menjelaskan tindakan kepada publik, dan enforcement, yaitu kepastian bahwa pelanggaran diikuti konsekuensi nyata.

Ketika pelanggaran etik telah dinyatakan terbukti, tetapi hak keuangan tetap melekat dan pemulihan kedudukan tetap dibuka, publik wajar mempertanyakan apakah sanksi itu sepadan dengan pelanggaran yang menurut BK sendiri melibatkan penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, dan identitas sebagai anggota DPRD.

Jika konsekuensi tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran, akuntabilitas berubah menjadi pernyataan tanpa daya koreksi.

Sanksi ini berkaitan erat dengan prinsip public trust dalam etika administrasi publik, yang menempatkan jabatan publik sebagai mandat, bukan hak milik pribadi.

John Rohr, pemikir etika administrasi publik Amerika Serikat, menjelaskan bahwa kekuasaan pejabat bersumber dari kepercayaan masyarakat; karena itu, seseorang dapat kehilangan kelayakan etik untuk menjalankan mandat publik meski belum dinyatakan bersalah secara pidana.

Kasus dr. Icha menunjukkan relasi kuasa yang timpang: tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu, standar profesi, dan keselamatan pasien, sementara pejabat publik membawa legitimasi politik dan pengaruh sosial.

Ketika otoritas politik memasuki ruang klinis, negara seharusnya berdiri di sisi independensi profesi, bukan membiarkan keputusan medis rentan terhadap tekanan kekuasaan.

Menjaga Integritas Lembaga

Sampai di sini, yang dipersoalkan bukan hanya berat atau ringannya sanksi, melainkan fungsi sanksi itu sendiri.

Dalam perkara etik pejabat publik, sanksi seharusnya tidak berhenti sebagai hukuman individual, tetapi juga menjadi peringatan institusional bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak dapat ditoleransi.

Cesare Beccaria, pemikir hukum pidana Italia abad ke-18, mengingatkan bahwa sanksi bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga mencegah pelanggaran serupa. Karena itu, ukuran sanksi terletak pada pesan yang dikirimkannya kepada pejabat publik lain.

Jika pelanggaran etik yang terbukti masih menyisakan hampir seluruh hak politik pelaku, publik patut bertanya apakah penyalahgunaan pengaruh terhadap tenaga kesehatan benar-benar dipandang sebagai pelanggaran serius.

Kasus pidana terhadap para terlapor tentu harus dibiarkan berjalan menurut mekanisme hukum. Pengadilanlah yang kelak menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Namun Badan Kehormatan dibentuk justru untuk menjawab pertanyaan yang berbeda: apakah seorang wakil rakyat masih layak menyandang kepercayaan publik ketika terbukti melanggar standar etik jabatannya.

Putusan BK telah mengakhiri pemeriksaan, tetapi belum menutup persoalan akuntabilitas. Ukuran keberhasilan Badan Kehormatan bukan hanya kemampuannya menemukan pelanggaran, melainkan keberaniannya memastikan penyalahgunaan mandat publik berujung pada pertanggungjawaban politik yang nyata.

Tanpa keberanian itu, Badan Kehormatan hanya menjadi nama yang menjanjikan martabat, tetapi gagal menghadirkan pertanggungjawaban.

Yang terkikis bukan hanya wibawa BK, melainkan keyakinan publik bahwa lembaga perwakilan mampu mengoreksi penyalahgunaan kuasa di dalam dirinya sendiri.

Elkelvin Wuran adalah jurnalis Floresa

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING