Oleh: Ryan Dagur
Malam hampir turun ketika bersama tim Floresa saya tiba di Nangahale, Kabupaten Sikka pada 23 September 2026 sore.
Secara kebetulan, kami tiba saat warga sedang menanti putusan banding terhadap tiga warga adat yang berperkara dengan PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere. Mereka dituding masuk pekarangan tanpa izin dalam peristiwa pada 2014. Pekarangan merujuk pada lokasi lahan yang diklaim bagian dari Hak Guna Usaha atau HGU korporasi itu.
Sebelum tiba, Nangahale bagi saya terutama hadir sebagai berita: perkara tanah, penggusuran, kriminalisasi, dan nama-nama warga yang bolak-balik muncul dalam laporan rekan-rekan Floresa.
Namun, begitu kami tiba, kisah itu tidak lagi terasa jauh. Saya masuk ke rumah bambu, melihat pelita yang menjadi satu-satunya sumber cahaya, mendengar warga bercerita, dan menyaksikan sendiri bagaimana malam turun di kampung di tepi Jalan Trans Flores antara Maumere dan Larantuka itu.
Jalan besar itu ramai. Kendaraan melintas, orang bepergian, barang bergerak, hidup terus berjalan dari satu kota ke kota lain. Di pinggir arus yang sibuk itu, penderitaan warga Nangahale mudah terlewat.
Rumah-rumah mereka terlihat dari jalan, tetapi apa yang terjadi di dalamnya—gelap, kehilangan, dan ketakutan berurusan dengan hukum—tidak otomatis membuat orang peduli.
Rumah Bambu di Tepi Jalan Besar
Saya melihat rumah-rumah berdinding bambu yang berdiri di atas tanah yang belum sepenuhnya memberi rasa aman.
Rumah-rumah itu bukan bangunan lama yang menyimpan kenangan panjang keluarga, melainkan hunian baru yang didirikan setelah penggusuran oleh PT Krisrama pada Januari 2025.
Tidak ada cahaya terang dari lampu rumah, hanya nyala pelita kecil yang bergetar ditiup angin, memantulkan bayangan orang-orang pada dinding bambu yang tipis.
Di sekelilingnya, pohon-pohon kelapa menjulang di antara kebun dan lahan warga. Batangnya tinggi, daunnya bergerak pelan di atas rumah-rumah bambu, seolah menjadi penanda bahwa tanah itu pernah dan masih menjadi ruang hidup banyak keluarga.
Di bawah salah satu pohon yang kami lewati, kelapa muda tergeletak begitu dekat dengan kaki orang yang lewat. Tetapi di Nangahale, bahkan buah yang jatuh di tanah sendiri kini bisa terasa seperti perkara hukum.
Perasaan itu muncul dengan sangat polos dari seorang anak berusia delapan tahun yang berjalan bersama kami. Ketika melihat rumpun kelapa muda di bawah salah satu pohon, ia segera berkata, “Jangan diambil, nanti masuk penjara.”
Kalimat itu menunjukkan sesuatu yang serius: konflik ini sudah masuk ke imajinasi anak-anak. Kelapa muda, tanah, dan penjara kini berada dalam satu rangkaian pikiran yang sama.
Salah satu perjumpaan yang paling melekat adalah dengan Bapak Adrianus Akar. Saat kami tiba, ia sedang menyiram sayur di petak kecil seluas kira-kira tiga kali tiga meter di samping depan rumahnya. Usianya 76 tahun. Ia tinggal bersama istrinya, Elisabet Eli, yang usianya bahkan tidak lagi ia ingat.
Rumah mereka bagian dari 120 rumah yang digusur PT Krisrama pada Januari 2025. Setelah itu, pasangan lansia itu tinggal di sebuah rumah kecil berdinding bambu tanpa penerangan. Luasnya sekitar lima kali empat meter.
Ketika malam datang, ruang sempit itu hanya mengandalkan cahaya pelita. Cahayanya cukup untuk melihat wajah satu sama lain, tetapi tidak mengubah kenyataan bahwa mereka hidup tanpa penerangan layak setelah rumah mereka yang berlokasi di pesisir dekat pantai utara Flores itu digusur.
Bapak Akar menyaksikan langsung saat alat berat datang kala itu, dengan pengawalan sejumlah orang meratakan rumah dan segala isinya.
Di rumah kecilnya kini, mereka mencoba meneruskan hidup, bukan karena keadaan sudah pulih, melainkan karena tidak ada pilihan lain selain bertahan.
Di samping dari usaha membuka kebun sayur komunitas yang panennya mesti ditunggu berbulan-bulan, ia berharap bantuan dari empat anaknya untuk bertahan hidup. Air diambil dari sumur di rumah tetangga, ia tak punya uang untuk membuatnya sendiri.
Memulai kebun sayur komunitas itu dua bulan lalu juga bukan tanpa tantangan. Ia dan warga lainnya mengingat dua kali seorang pastor bersama petugas PT Krisrama menghampiri untuk “mencegat”, kendati perlawanan mereka membuat pastor itu beranjak.
Saat percakapan menyinggung Gereja, suara Bapa Akar berubah berat. Ia mengaku masih Katolik, masih bagian dari iman yang membentuk hidupnya sejak lama. Tetapi ia tidak menyembunyikan kebencian yang ia rasakan terhadap imam tertentu yang hadir saat penggusuran rumahnya dan terus berkhotbah buruk tentang mereka dari mimbar.
“Saya ini masih Katolik, tapi jengkel sekali dengan oknum imam tertentu,” katanya. Namun, ia segera memberi batas kepada kami: “Saya takut omong banyak, nanti dipenjara juga.”
Pernyataan itu memperlihatkan jarak yang kini terbuka antara iman warga dan sebagian otoritas gereja. Bapa Akar tidak sedang menolak Katolik. Ia sedang menunjukkan kemarahan umat yang merasa ditinggalkan oleh pihak yang seharusnya melindungi mereka.
Usai berbicara dengannya, saya menepi ke belakang rumah. Di sana, saya menatap ke atas, ke arah pohon asam yang berdiri dalam gelap. Langit malam terbentang tanpa banyak cahaya, hanya ditemani nyala pelita dari rumah-rumah bambu di sekitar kami.
Dalam benak, pertanyaan saya menjadi lebih langsung: bagaimana mungkin Gereja membiarkan umatnya hidup seperti ini?
Dari rumah-rumah bambu itulah kekecewaan kepada Gereja Katolik menjadi konkret. Ia tidak lagi terdengar sebagai istilah besar tentang konflik tanah, tetapi sebagai hidup yang mengecil setelah rumah diratakan, kebun tercerabut, dan nama umat masuk berkas perkara.

Doa Menjelang Palu Hakim
Malam setelah bersama Bapak Akar, kami menuju rumah Antonius Toni. Di sana warga berkumpul dalam doa Rosario. Mereka menyebutnya bagian dari triduum, tiga hari doa untuk memohon kekuatan, perlindungan, dan keadilan sebelum putusan banding dibacakan hari ini, 24 September 2026.
Sekitar dua puluh warga dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut hadir. Katarina Ulin, istri Antonius berkata, mereka berdoa karena meyakininya sebagai cara bertahan ketika jalur lain terasa tertutup.
Antonius tidak berada di tengah mereka. Ia masih mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere. Bersama Leonardus Leo dan Ignasius Nasi, ia menunggu nasib dalam perkara yang bagi warga Nangahale bukan sekadar perkara pidana, melainkan rangkaian dari konflik panjang dengan PT Krisrama.
Perkara itu bermula dari laporan Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, direktur perusahaan itu, terkait tudingan penyerobotan lahan yang disebut terjadi pada 9 Agustus 2014, lebih dari satu dekade lalu dan baru dilaporkan pada 2025.
Hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana, sehingga mereka diputus lepas, meski diwajibkan melapor dua kali sepekan.
Status tanah pada 2014 menjadi kunci: HGU PT Krisrama telah berakhir pada 31 Desember 2013, sementara HGU baru terbit pada 2023. Dengan demikian, lahan tersebut dipandang sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara ketika peristiwa yang dituduhkan terjadi.
Bagi warga, bahasa hukum itu memberi pengakuan bahwa sengketa ini tidak dapat disederhanakan menjadi tuduhan penyerobotan. Di dalamnya ada sejarah kehilangan, klaim adat, rumah yang digusur, dan iman yang ikut terluka. Namun, mereka harus kembali ke tahanan setelah jaksa mengajukan banding.
Doa di rumah Antonius berisi syukur atas penyertaan Tuhan dan permohonan agar hakim menjatuhkan putusan yang adil. Di dalamnya, warga menyebut perjuangan mereka sebagai perjalanan panjang yang “sering kali harus mengalami kekerasan dan kriminalisasi,” tetapi tetap dijalani dengan ketabahan, keberanian, dan pengharapan.
Mereka memohon agar Roh Kudus “menguasai hati nurani dan membuka belas kasih” para hakim Pengadilan Tinggi, serta menerangi akal budi mereka agar tetap objektif, jujur, dan bijaksana. Dalam doa itu, warga juga meminta agar hakim berani “menyuarakan kebenaran” dan mengambil keputusan yang berpihak pada mereka yang miskin, tertindas, dan menderita.
Namun, di Nangahale, pengalaman berhadapan dengan hukum tidak berhenti pada tiga nama itu.
Bulan lalu, tujuh warga kalah dalam putusan banding, membuat mereka, termasuk Mama Anastasia Dua, seorang perempuan yang menjadi Ketua Kelompok Umat Basis, kembali ke penjara. Mereka divonis bersalah atas laporan Romo Aloysius Ndate, Direktur Operasional PT Krisrama, terkait perkara pengancaman pada Desember 2023.
Nama-nama imam Katolik petinggi PT Krisrama menjadi pelapor dalam perkara-perkara ini, membuat proses hukum terasa seperti tekanan yang berulang, bukan jalan pemulihan yang memberi ruang bagi dialog. Hal ini mempertebal kesan bahwa konflik tanah dijawab bukan dengan pendekatan pastoral, melainkan dengan jalan pidana yang membuat komunitas adat makin rentan.
Yang membuat luka itu kian perih adalah cerita warga tentang khotbah beberapa imam di Gereja Stasi Nangahale yang mencap mereka sebagai perampok, pengkhianat, bahkan disebut akan terkutuk. Seperti kesaksian Bapak Akar, kata-kata itu bukan sekadar tuduhan moral dari mimbar, melainkan pukulan batin dari tempat yang seharusnya menghadirkan penghiburan. Mimbar yang seharusnya meneguhkan orang kecil berubah menjadi ruang yang memperdalam luka mereka.
Luka itu bahkan mengubah cara mereka datang beribadah. Beberapa warga mengaku harus pergi ke gereja lain untuk mengikuti Misa.
Mama Katarina Ulin berkisah, suaminya pernah berbalik arah saat sudah masuk dalam gedung gereja. Ia melihat imam yang memimpin Misa adalah imam yang kerap marah-marah tentang mereka dari mimbar. Ia memilih pulang, bukan karena tidak ingin berdoa, melainkan karena tidak sanggup lagi menyaksikan tempat doa berubah menjadi tempat luka dibuka kembali.
Karena itu, doa di rumah Antonius Toni menjadi cermin dari iman yang terluka. Warga tetap berdoa Rosario, tetap menyebut Allah Tritunggal Maha Kudus dan Bunda Maria sebagai sumber kekuatan. Namun, dari dalam doa yang sama, mereka menagih wajah Gereja yang mereka rindukan: Gereja yang mendengar, bukan melaporkan; yang memulihkan, bukan menggusur; yang berdiri bersama korban, bukan menambah daftar perkara pidana terhadap mereka.
Keluarga Ignasius Nasi menyiapkan buras untuk bekal mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Maumere. Makanan dari beras, kelapa, dan garam yang dibungkus daun pisang itu disiapkan pada 23 September 2026 sore. Mereka datang dengan bekal seadanya, doa, dan keyakinan bahwa tanah berkaitan langsung dengan martabat.
Putusan banding itu akhirnya dibacakan pada 24 September siang. Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Pengacara ketiganya berencana mengajukan kasasi.
Bagi warga Nangahale, putusan itu menjadi tanda negara dan Gereja masih melihat mereka sebagai warga dan umat yang hanya sebagai pengganggu di atas lahan yang diperebutkan.
Tanah yang diperebutkan itu bukan ruang kosong. Ia bagian dari bentang hidup warga di kiri-kanan Jalan Trans Flores; ruang tempat keluarga membangun rumah, merawat kebun, mengubur ingatan, dan menautkan hidup dengan tanah leluhur.
Sejarahnya panjang: Perusahaan kolonial Belanda semula menguasai tanah adat seluas 1,438 hektare di sana. Setelah berubah menjadi HGU PT Diag milik Keuskupan Agung Ende, luas penguasaannya bertambah menjadi 868,730, yang kemudian dikelola PT Krisrama setelah Keuskupan Maumere berdiri pada 2005.
Konflik memanas setelah HGU lama berakhir pada 2013. Pada 2014, warga mulai kembali mengklaim dan menduduki lahan. Bagi mereka, tindakan itu bukan penyerobotan, melainkan kepulangan ke ruang hidup yang selama puluhan tahun tercerabut oleh kolonialisme, kontrak, dan kuasa yang tidak pernah benar-benar mereka pilih.
Namun, HGU baru PT Krisrama yang terbit pada 2023 kemudian mengubah kembali keseimbangan kuasa. Lokasi yang mereka tempati secara legal berada di bawah korporasi tersebut.
Tekanan terhadap warga kemudian meningkat dan mencapai titik paling keras pada Januari 2025, ketika PT Krisrama menggusur rumah Bapak Akar dan warga lainnya, bersama tanaman perkebunan yang selama ini menopang hidup mereka.

Diam yang Menjadi Keberpihakan
Di Flores, ada banyak lembaga Gereja yang selama ini dikenal aktif berbicara dan bekerja untuk advokasi kasus-kasus kemanusiaan. Nangahale tidak jauh dari institusi Gereja, biara-biara dan kampus-kampus di Maumere, tempat wacana iman, filsafat, kemanusiaan, dan keadilan sosial terus diajarkan.
Karena itu, pertanyaannya menjadi amat penting: apa pertimbangan etis dan moral yang membuat Nangahale seolah berada di luar perhatian? Mengapa penderitaan warga yang begitu dekat secara geografis, sosial, dan gerejawi tidak masuk dalam kalkulasi lembaga-lembaga Gereja untuk diadvokasi?
Pada titik ini, Nangahale bukan hanya memperlihatkan kegagalan Gereja Katolik, khususnya di Keuskupan Maumere, dalam menjalankan apa yang diajarkan dari mimbar dan terekam dalam dokumen-dokumen Gereja.
Ia juga menjadi ujian bagi Gereja Katolik yang lebih luas: apakah Gereja akan tetap berlindung di balik diam ketika sesama lembaga gereja melukai umat kecil, atau berani mengakui bahwa kekerasan yang dibungkus kewibawaan religius tetaplah kekerasan.
Gereja dapat berbicara tentang orang miskin, masyarakat adat, dan korban ketidakadilan di ruang kuliah, seminar, dokumen pastoral, atau mimbar. Namun, jika kasus yang terjadi di halaman belakangnya sendiri diabaikan, semua bahasa itu kehilangan bobot moralnya.
Ketika satu lembaga gereja berhadapan dengan umat kecil, sementara lembaga-lembaga gereja lain tidak bersuara, diam berubah menjadi pembiaran. Bagi warga Nangahale, yang mereka hadapi bukan hanya perusahaan perkebunan, melainkan otoritas religius yang membuat suara mereka sulit didengar.
Ironinya jelas: warga yang terluka oleh tindakan lembaga Gereja masih mencari kekuatan melalui doa-doa Gereja. Mereka tidak meninggalkan iman. Mereka justru memakai iman itu untuk menagih tanggung jawab moral dari institusi yang mereka anggap telah gagal berdiri bersama korban.
Di Nangahale, pelita kecil di rumah bambu menjadi saksi bahwa kasih yang dikhotbahkan dari mimbar akan terdengar hampa jika pada saat yang sama rumah umat diratakan, tanah mereka diperebutkan, dan suara mereka dijawab dengan laporan polisi.
Bagi warga Nangahale, gugatan paling keras bukan disampaikan lewat teriakan, melainkan lewat doa: Tuhan, lihatlah apa yang dilakukan atas nama-Mu.
Ryan Dagur adalah editor Floresa
Editor: Anno Susabun


