Kementerian LHK adalah “benteng terakhir” konservasi yang seharusnya dapat memastikan penegakan konservasi dalam Kawasan TN Komodo dan karena itu perlu mengoreksi kebijakan-kebijakannya yang membuka ruang bagi ekspansi korporasi bisnis pariwisata.
Para pelaku wisata mendesak pemerintah mempublikasi keputusan pembatalan ini secara masif agar memberikan kepastian bagi calon wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo pada tahun depan.
Pemerintah pusat diminta segera memberikan pengumuman apakah kenaikan tarif masuk 3,75 juta ke TN Komodo akan diterapkan atau tidak pada 1 Januari 2023.
Pelaku wisata dan elemen sipil mempertanyakan klaim Pemprov NTT yang menyebut pencabutan Pergub terkait TN Komodo tidak berarti kebijakan mereka, termasuk terkait kenaikan tiket menjadi 3,75 juta rupiah pada awal tahun depan, batal
Dalam surat kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyatakan langkah Pemerintah Provinsi NTT yang hendak menyerahkan urusan bisnis dan konservasi di TN Komodo kepada PT Flobamor bertentangan dengan undang-undang.
Warga Pulau Komodo mempertanyakan langkah pemerintah yang terus membuka ruang bagi bisnis pariwisata dan klaim-kalim bahwa berbagai kebijakannya untuk kepentingan konservasi.
PT Flobamor melakukan pelatihan untuk warga dari Pulau Komodo, menggandeng Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), kawasan yang dikelola perusahaan yang berafiliasi dengan grup bisnis milik pengusaha Tomy Winata, sosok yang dikenal memiliki hubungan personal dan bisnis dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Di tengah gelombang perlawanan warga, juga kritikan dari berbagai elemen, termasuk para wakil rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji mengevaluasi kebijakan yang dikendalikan oleh PT Flobamor, BUMD milik Provinsi NTT itu.
Selain mematuhi SOP, agen travel yang beroperasi Labuan Bajo juga perlu terdaftar pada asosiasi yang ada, agar memudahkan kontrol dan koordinasi ketika terjadi masalah.
Penulis, seorang imam Katolik, menyoroti dua skema penguasaan lahan secara masif di Labuan Bajo yang berdampak bagi ekologi dan sosial; pembangunan berbagai infrastruktur skala besar dan alih kepemilikan lahan dari warga setempat ke para pemodal.
Telantarnya terminal ini yang berdampak pada kesemrawutan kota menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah menata Labuan Bajo sebagai 'smart city'