Utak-Atik Zona Pemanfaatan TN Komodo: Ganggu Habitat Satwa dan Caplok Ruang Hidup Warga demi Investasi

Bagaimana sebenarnya penetapan zona pemanfaatan? Apa dampak pembangunan di dalam habitat komodo bagi kehidupan satwa dan masyarakat setempat?

Oleh: Anno Susabun dan Venansius Haryanto

Derasnya arus kritik publik atas invasi investasi ke dalam habitat alami binatang purba Komodo [Varanus komodoensis] di Taman Nasional [TN Komodo] selalu dibendung jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] dengan argumen bahwa izin usaha jasa dan sarana wisata yang digelontorkan terletak di zona pemanfaatan.

Ketika diminta klarifikasi soal konsesi tiga perusahaan di TN Komodo dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] di Komisi IV DPR RI pada 22 Agustus 2022, misalnya,  Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah sesuai dengan regulasi Izin Pengusahaan Penyediaan Pariwisata Alam [IUPSWA] di zona pemanfaatan sebuah kawasan taman nasional. Ia juga menambahkan bahwa luas zona pemanfaatan di TN Komodo hanya mencapai 2400 hektar atau setara 1,38 % dari total 172.000 hektar kawasan itu yang tidak semuanya digunakan untuk konsesi perusahaan.

Hal serupa disampaikan Dirjen KSDAE Wiratno pada tahun 2018. Mananggapi penolakan warga atas pembangunan resort milik PT Sagara Komodo Lestari [PT SKL] di Pulau Rinca, dia menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah sesuai dengan prosedur konservasi, sebab dilakukan di atas zona pemanfaatan.

 

Benarkah pembangunan resort, hotel, dan sarana bisnis wisata lainnya di dalam habitat Komodo sudah sesuai dengan prinsip konservasi hanya karena dilakukan di zona pemanfaatan? Bagaimana sebenarnya penetapan zona pemanfaatan? Apa dampak pembangunan di dalam habitat komodo bagi kehidupan satwa dan masyarakat setempat?

Empat bahaya

Penelitian kami menunjukkan bahwa telah terjadi utak-atik kawasan zonasi pada periode 2012-2018, sebuah proses yang memuluskan pemberian konsesi bisnis kepada sejumlah perusahaan. Wilayah yang dipilih menjadi zona pemanfaatan itu sebenarnya merupakan kawasan strategis karena merupakan kantong-kantong yang dihuni komodo dan satwa penyertanya. Karena itu, pembangunan fisik di kantong-kantong strategis itu jelas menggangu ruang gerak dan lintasan satwa. Selain itu, pada bagian tertentu, kawasan yang diserahkan kepada perusahaan adalah ruang hidup dan ruang usaha warga setempat.

Berikut adalah rincian temuan tersebut.

Pertama, Penetapan zona pemanfaatan adalah proses yang memuluskan pemberian izin investasi. Zona pemanfaatan di dalam taman nasional adalah hasil keputusan pihak KLHK. Khusus untuk TN Komodo, zonasi ini seringkali direvisi [dirubah] demi memuluskan investasi perusahaan-perusahaan.

Kasus Pulau Padar dan Tatawa adalah contohnya. Sebelum 2012, wilayah Pulau Padar hanya terdiri dari zona inti dan zona rimba. Penunjauan kembali zonasi pada tahun 2012  melalui SK No. SK.21/IV-SET/2012, KLHK mengkonversi 303,9 hektar lahan di pulau itu menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Seturut desain tapak, zona pemanfaatan ini kemudian dibagi  menjadi 275 hektar untuk ruang usaha dan 28,9 hektar untuk ruang wisata publik. Dua tahun kemudian, pada September 2014, KLHK menerbitkan perizinan bagi PT KWE di Pulau Padar, di mana 274,13 hektar dari total 275 hektar ruang usaha diserahkan kepada PT itu.

Utak-atik serupa dilakukan di Pulau Tatawa. KLHK tercatat dua kali melakukan perubahan zonasi pulau itu untuk memuluskan investasi PT Synergindo Niagatama [PT SN]. Pada tahun 2001, wilayah Pulau Tatawa hanya terdiri dari zona rimba. Perubahan mulai terjadi ketika pada tahun 2012,  melalui SK No. SK.21/IV-SET/2012, pihak KLHK mengkonversi 20,944 hektar lahan di pulau itu menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Berdasarkan desain tapak, zona pemanfaatan ini dibagi menjadi 14,454 hektar untuk ruang publik dan 6,490 hektar untuk ruang usaha. Pada tahun 2014, PT SN mendapat konsensi di Pulau Tatawa dan berhak membangun bisnis pariwisata di atas lahan seluas 6,490 hektar. Itu berarti seluruh ruang usaha pada zona pemanfaatan di pulau ini dikuasai oleh PT SN.

Tidak hanya berhenti sampai di situ. Pada tahun 2018, melalui Keputusan Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi No: SK. 38/PJLHK/PJLWA/KSA.3/7/2018, pemerintah merevisi desain tapak zona pemanfaatan Pulau Tatawa. Manuver ini secara signifikan memperkecil ruang publik  dengan hanya menjadi 3,447 hektar, dan memperluas ruang usaha menjadi 17,497 hektar. Tepat pada April 2020, KLHK menerbitkan ulang izin usaha PT SN, sebanyak 15,32 hektar dari total ruang usaha dikuasai oleh PT ini.

Kedua, penguasaan bentang alam strategis yang merupakan kantong-kantong penting kehidupan satwa. KLHK mengklaim bahwa “hanya” 1,38 % total luas kawasan TN Komodo yang dijadikan zona pemanfaatan. Klaim itu dapat mengecohkan publik untuk percaya bahwa wilayah yang diserahkan kepada perusahaan-perusahaan tidak signifikan. Yang terjadi justru sebaliknya. Kawasan yang dijadikan zona pemanfaatan [yang kemudian dijadikan konsesi perusahaan] adalah kantong-kantong paling penting kehidupan Komodo. Contohnya adalah Loh Liang di Pulau Komodo dan Loh Buaya di Pulau Rinca. Kendati dua pulau itu cukup luas, tidak seluruhnya cocok untuk hunian Komodo. Karena ketersediaan air, kontur alam, variasi vegetasi, dan keberadaan satwa pendukung, Komodo hanya menghuni bagian-bagian tertentu dari pulau-pulau di TN Komodo. Loh Liang dan Loh Buaya adalah bagian dari wilayah-wilayah khusus itu. Dengan demikian, pemberian konsesi bisnis di wilayah-wilayah khusus itu merupakan penguasaan ruang-ruang paling krusial bagi habitat Komodo.

Khusus untuk Pulau Padar, hampir separuh Pulau telah dijadikan zona pemanfaatan dan ruang bisnis. Di Padar utara, konsesi seluas 274,13 hektar telah diserahkan kepada PT KWE dan PT Flobamor. Itu setara dengan 19% dari luas pulau. Jumlah ini belum termasuk bagian-bagian lain dari zona pemanfaatan di pulau ini yang telah diperuntukan bagi pembangunan sarana pariwisata sebagai bagain dari Integrated Tourism Master Plan [ITMP]. Berdasarkan dokumen ITMP, sebagian zona pemanfaatan di Pulau Padar juga akan dibangun sarana-prasarana pendukung wisata super-premium TN Komodo yang dibiayai oleh APBN. Dua fasilitas yang akan dibangun adalah kuliner dan dermaga kelas premium.

Ketiga, menganggu ruang hidup dan wilayah lintasan satwa. Di TN Komodo, peruntukan zona pemanfaatan untuk tujuan pembangunan-pembangunan resort dalam skala masif sangat membahayakan konservasi sebab berpotensi menganggu/merusak ruang lintasan satwa. Zona pemanfaatan Loh Liang [Pulau Komodo], Loh Buaya dan Padar Utara yang telah menjadi wilayah konsesi PT SKL dan PT Komodo Wildlife Ecotourism [PT KWE] merupakan ruang lintasan satwa, secara khusus Komodo. Hingga kini di Loh Liang tercatat kurang lebih terdapat 105 ekor Komodo, di Loh Buaya 15 ekor Komodo, serta Padar Utara merupakan habitat alami bagi Komodo, rusa serta beberapa spesies ular endemik dan penyu.

Keempat, merebut ruang hidup dan ruang usaha warga. Zona pemanfaatan di Loh Liang-Pulau Komodo merupakan ruang usaha warga Komodo. Mereka memanfaatkan area tersebut sebagai tempat menjual souvenir dan kuliner. Secara historis, lahan tersebut juga merupakan bekas ulayat milik warga Kampung Komodo yang status agrarianya terus berkonflik dengan warga hingga saat ini. Terkini warga Kampung Komodo sedang memproses pengakuan agraria atas lahan tersebut, sebagai jaminan keberlanjutan atas mata pencaharian mereka. Celakanya, sejak tahun 2013, KLHK telah menyerahkan 151,94 hektar dari kawasan tersebut kepada PT KWE.

Dengarkan Suara Warga sebagai Solusi

Penepatan zona pemanfaatan yang memuluskan konsesi perusahaan-perusahaan untuk berbisnis sarana dan jasa wisata di dalam habitat Komodo jelas bermasalah dari sisi lingkungan dan keadilan sosial.

Selama ini warga, pegiat konservasi, dan pelaku pariwisata di Flores terus menyampaikan kritik atas langkah ceroboh pemerintah. Pada kritik mereka terdapat sejumlah usulan solusi.

Pertama, demi konservasi serta pariwisata yang berkelanjutan, pemerintah perlu segera mengevaluasi aturan  zona pemanfaatan di TN Komodo. Ada dua kemungkinan yang dapat diambil. [1] Secara nasional pemerintah mesti mencabut  Permen p.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 yang menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat berinvestasi melalui bisnis sarana wisata alam di dalam kawasan taman nasional. [2] Jika tidak dicabut, pemberlakukan regulasi zona pemanfaatan perlu mempertimbangkan konteks khusus ekologi TN Komodo sebagai habitat alami bagi satwa Komodo yang rentan punah. Dengan demikian, tak ada jalan lain bagi pemerintah selain segera mencabut konsesi perusahaan-perusahaan serta berhenti memberi izin bagi perusahaan-perusahaan yang baru.

Kedua, pembangunan resort-resort untuk tujuan bisnis pariwisata sebaiknya hanya boleh dilakukan di luar kawasan dengan tetap memperhatikan model-model pembangunan yang sesuai dengan kondisi ekologi setempat.

Ketiga, di atas semua itu, berkali-kali warga mengingatkan pemerintah untuk mendorong konservasi serta model pembangunan pariwista yang berbasis komunitas di dalam kawasan TN Komodo. Dalam hal ini, ketimbang membawa masuk perusahaan yang menguasai lahan secara masif, pemerintah perlu mendorong inisiatif-inisiatif warga yang membangun usaha pariwisata komunitas yang berwawasan konservasi.

Anno Susabun dan Venansius Haryanto adalah peneliti yang berbasis di Labuan Bajo, Flores.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA