Polisi di Manggarai Timur Amankan Ayah yang Diduga Perkosa Putri Kandung Hingga Lahirkan Dua Anak

Korban masih dalam kondisi kurang sehat pasca melahirkan anak kedua

Baca Juga

Floresa.co – Polisi di Kabupaten Manggarai Timur menahan seorang ayah yang diduga memperkosa putri kandungnya bertahun-tahun hingga melahirkan dua orang anak.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto berkata, kasus yang terjadi di Kecamatan Lamba Leda Timur itu terungkap setelah paman korban melaporkannya ke polisi pada 28 April. 

Berdasarkan keterangan keluarga, kata dia, MP, inisial terduga pelaku memulai aksinya pada 2019 saat korban masih berusia 17 tahun dan dilakukan di kediaman mereka.” 

Ia berkata kejadian tersebut berawal saat MP mengajak korban masuk ke kamar untuk mengobati luka di sekitar alat vital korban.

Sampai di kamar, kata dia, korban langsung membuka pakaiannya dengan harapan MP mengobati lukanya. 

“Namun, kesempatan tersebut malah digunakan oleh terduga pelaku untuk memperkosa korban,” katanya kepada Floresa pada 30 April.

Suryanto mengatakan setelah menjalankan aksinya, MP mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun, terutama kepada ibunya.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, MP mengulangi aksinya dan terus mengancam korban.

Merespons laporan tersebut, kata Suryanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung mendatangi kampung korban pada 29 April.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres. Tapi korban belum bisa divisum karena masih lemah kondisinya. Korban baru melahirkan anak kedua,” ungkapnya.

Suryanto mengatakan pihaknya berencana memvisum korban pada 3 Mei, lalu menggelar konferensi pers untuk memberi informasi yang lebih lengkap.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N Silaban, berkata, kasus ini sedang dalam penyelidikan dan akan meminta keterangan korban bila kondisinya sudah mulai membaik.

Ia berkata “saat ini kami belum bisa menyimpulkan kronologi yang lebih rinci karena belum semua saksi diperiksa.”

Pemeriksaan, kata dia, terkendala jarak yang jauh dan saksi-saksi lain belum sempat datang untuk memberi keterangan.

Kasus ini menambah daftar jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur pada tahun ini.

Sepanjang Januari hingga April sudah ada enam kasus yang ditangani polisi.

Salah satunya adalah dugaan pemerkosaan perempuan tuli di Kecamatan Lamba Leda Selatan yang sedang hamil enam bulan.

Suryanto berkata sedang menunggu hasil visum dari Sentra Efata Kupang untuk menetapkan keempat tersangka kasus tersebut. Keempatnya antara lain BL, VO, FJ dan OL.

Kendati demikian, “kami akan segera menaikkan status kasus ini ke tahap sidik dan terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Ia berkata polisi telah memeriksa OL pada 17 April dan melakukan gelar perkara pada 22 April.

OL, kata dia, sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan saat tiga terduga pelaku lainnya dimintai keterangan sebelum Lebaran.

“Kami sampaikan ke keluarganya agar mengikuti proses klarifikasi dan yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan penyidik minggu lalu,” katanya.

Suryanto berkata keempat terduga pelaku telah mengaku melakukan hubungan badan dengan korban yang berusia 24 tahun itu.

Ia berkata dalam kasus ini penyidik berencana menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya, kata dia, 12 tahun penjara. 

Herry Kabut dan Mikael Jonaldi berkolaborasi mengerjakan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini