Beroperasi di Manggarai Barat, PT ANK dan PT KAJ Kantongi Izin Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Perusahaan itu berdiri pada 2013 dan telah beroperasi di empat lokasi di Manggarai Barat

PT Anugerah Nuansa Kasih [ANK] dan PT Karya Adhi Jaya [KAJ] menjalankan usahanya di Kabupaten Manggarai Barat dengan mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan, demikian menurut konsultan hukum perusahan tersebut.

“Sejak 2013 sampai sekarang total izinnya 13, mulai dari izin lingkungan sampai dengan izin  operasi,” kata konsultan hukum kedua perusahaan itu, Siprianus Edi Hardum dalam pernyataan kepada Floresa pada 6 April.

Karena itu, kata dia, informasi bahwa PT ANK dan KAJ dalam usaha-usahanya tidak berizin atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, “hanya isu yang tidak berdasar atau berita hoaks.”

Edi pun meminta kepada semua pihak agar sama-sama mendukung dan berkontribusi dalam pembangunan di Manggarai Barat.

“Siapa pun boleh mengkritisi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi haruslah masukan yang konstruktif,” katanya.

Kepada para jurnalis, katanya menyinggung terkait pemberitaan tentang dua perusahaan itu, “buatlah berita yang konstruktif dan yang seimbang (cover both side).”

Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini berkata, sejak 2013 hingga sekarang kegiatan PT ANK dan PT KAJ dijalankan di empat lokasi yang tersebar di dua wilayah, yaitu Ngggorang, Kecamatan Komodo dan Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang.

Di Lokasi Galian C pertama atas nama Kelompok Nggorang Jaya, izinnya antara lain Izin Lingkungan Nomor BLH 660.1/REK/76/X/2013; Izin Pertambangan Rakyat [IPR] mineral batuan Nomor 249/KEP/HK/2013 [berlaku 2013–2018] dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batuan Nomor: 540/78/DPMPTSP/2018 [berlaku 2018–2023].

“Tiga izin tersebut mulai beroperasi 2013 untuk mensuplai kebutuhan material PT ANK pada 2013–2023,” katanya.

Operasi yang telah berlangsung selama 10 tahun, kata dia, kini sudah tutup.

Lokasi kedua, kata Edi, juga di Nggorang, yakni Aspalt Mining Plant [AMP] dan Crusher Plant PT. ANK.

Ia merinci izinnya antara lain Izin Lingkungan Nomor BLH.660.1/02/IL/VI/2014 dan Izin Lingkungan Nomor: DLHPKPP 660.1/05/XI/2022.

“Ada dua izin lingkungan karena ada penambahan kegiatan,” katanya.

Izin lainnya di lokasi itu, kata Edi, adalah Izin Pengelolaan AMP Nomor: DPE.540/155/VIII/2014 [2014–2015], Izin Operasional AMP Nomor BPE/540/129/V/2015 [2015–2018]; Izin Usaha Pertambangan Usaha Produksi Khusus untuk Pengelolaan dan Pemurnian Batuan Nomor  540/79/DPMPTSP/2018 [2018–2023]; dan Izin Usaha Industri Nomor: 530/06/DPMPTSP 4.3./10/2023 [2023–2026].

Lokasi ketiga, jelas Edi, adalah Pertambangan Galian C di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang.

Tambang itu, jelasnya, juga telah mengantongi izin, antara lain Izin Lingkungan Nomor 188.4/III/DL HK 2.2./2023; Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor 190 323 00151810001 dan Izin Usaha Pertambangan Produksi Nomor 190 323 00151 800009.

Sementara lokasi keempat, juga di Desa Golo Leleng, berupa Pertambangan Galian C dengan Izin  Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor 190 323 00151810002.

Selain telah mengantongi sejumlah izin itu, kata Edi, selama ini PT ANK dan PT KAJ juga telah melakukan sejumlah kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Beberapa di antaranya, kata dia, adalah perbaikan kapela dan musola di Desa Compang Longgo; perbaikan TRK dan jalan di Kampung Naba, Desa Compang Longgo; sumbangan keramik untuk rumah ibadah Gereja Katolik sebuah kapela stasi di Desa Compang Longgo; perbaikan jalan dan pembangunan teras bersama kanopi di stasi Watu Langkas; dan sumbangan beton untuk Kantor Desa Nggorang.

Salah satu kapel di Manggarai Barat yang pembangunanannya ikut disumbang oleh PT ANK dan PT KAJ, bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. (Dokumentasi PT ANK dan PT KAJ)

Selain itu, kata Edi, adalah sumbangan sapi untuk Idul Adha di sejumlah masjid Labuan Bajo setiap tahun, yakni di Nggorang, Handel, Benteng, Gorontalo, Nanga Nae, Puncak Waringin dan Kampung Ujung.

Sumbangan lainnya, tambahnya, adalah pembukaan jalan desa sepanjang delapan kilometer di Desa Golo Leleng dan bantuan pembangunan kapela Stasi Tepedo dan Rareng, Desa Kota Wangka, Kecamatan Boleng.

Publikasi Terkini

MENDALAM