Setelah erupsi November 2024 yang menewaskan sembilan orang dan memaksa lebih dari 13.000 jiwa mengungsi, perempuan-perempuan yang menggantungkan hidup dari kebun dan pasar berupaya mencari jalan untuk bertahan, sementara hunian tetap yang dijanjikan pemerintah belum juga terwujud.
Setelah erupsi November 2024 yang menewaskan sembilan orang dan memaksa lebih dari 13.000 jiwa mengungsi, perempuan-perempuan yang menggantungkan hidup dari kebun dan pasar berupaya mencari jalan untuk bertahan, sementara hunian tetap yang dijanjikan pemerintah belum juga terwujud.
Data global mencatat 951 kekerasan terhadap jurnalis perempuan sepanjang 2024 — naik 56 persen dari tahun sebelumnya. Di Indonesia, pola yang sama terjadi, dari redaksi besar di Jakarta hingga daerah.
Dalam Gereja yang hierarkis dan maskulin, suara perempuan sering terpinggirkan—namun justru dari sana, Suster Rita berbicara paling dekat dengan luka yang diabaikan kekuasaan.
"Ini eksploitasi yang dikamuflasekan sebagai PKL," kata Ketua SPM Par Labuan Bajo Pokarius Mahi. "Secara usia mereka adalah anak-anak — bukan usia kerja."
Para kepala sekolah dan koordinator PKL mengakui siswa diperlakukan seperti tenaga kerja, jam kerja sering melebihi kesepakatan, dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung siswa sendiri — bukan industri. Namun ketika diminta menolak praktik itu, jawaban sekolah mengungkap posisi mereka yang sesungguhnya
Mereka bekerja layaknya karyawan biasa, termasuk untuk shift malam. Pihak hotel memberlakukan sistem penalti berupa tambahan jam kerja. Regulasi tidak secara spesifik melindungi mereka.
"Ini eksploitasi yang dikamuflasekan sebagai PKL," kata Ketua SPM Par Labuan Bajo Pokarius Mahi. "Secara usia mereka adalah anak-anak — bukan usia kerja."
Para kepala sekolah dan koordinator PKL mengakui siswa diperlakukan seperti tenaga kerja, jam kerja sering melebihi kesepakatan, dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung siswa sendiri — bukan industri. Namun ketika diminta menolak praktik itu, jawaban sekolah mengungkap posisi mereka yang sesungguhnya
Dua siswi PKL mengisahkan pengalaman diganggu saat pulang kerja malam. Satu sekolah mengakui siswanya pernah didorong ke kasur oleh staf kapal wisata. Penyelesaiannya: mediasi internal, tanpa proses hukum
Para kepala sekolah dan koordinator PKL mengakui siswa diperlakukan seperti tenaga kerja, jam kerja sering melebihi kesepakatan, dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung siswa sendiri — bukan industri. Namun ketika diminta menolak praktik itu, jawaban sekolah mengungkap posisi mereka yang sesungguhnya
Dua siswi PKL mengisahkan pengalaman diganggu saat pulang kerja malam. Satu sekolah mengakui siswanya pernah didorong ke kasur oleh staf kapal wisata. Penyelesaiannya: mediasi internal, tanpa proses hukum
Mereka bekerja layaknya karyawan biasa, termasuk untuk shift malam. Pihak hotel memberlakukan sistem penalti berupa tambahan jam kerja. Regulasi tidak secara spesifik melindungi mereka.