Oleh: Ruben Cornelius Siagian
Saban tahun, peringatan G30S/PKI seringkali hanya berhenti pada narasi tentang tragedi masa lalu saat enam jenderal TNI Angkatan Darat dibunuh pada 30 September 1965 dalam upaya kudeta yang gagal.
Hal itu berlanjut dengan pembantaian massal terhadap mereka yang dituding sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pasca tragedi itu, di bawah rezim Orde Baru Soeharto hingga kini, G30S/PKI dikenang sebagai penghapusan terhadap ancaman dari ideologi kiri yang dilekatkan pada PKI.
Tragedi itu juga kemudian menjadi alat legitimasi untuk menakut-nakuti atau membungkam pemikiran tertentu, yang dengan mudah diberi label kiri atau ideologi kiri.
Hal itu tentu jauh dari asal muasal ideologi kiri yang merujuk pada spektrum pandangan politik dengan tekanan pada nilai-nilai kesetaraan, kebebasan, keadilan sosial dan reformasi. Istilah ini berasal dari Revolusi Prancis pada 1789 ketika para anggota parlemen yang anti-monarki duduk di sisi kiri, sementara pendukung monarki berada di sisi kanan.
Artikel ini menyoroti pemberangusan ideologi ini dalam kaitannya dengan realitas Indonesia hari ini, ketika ketimpangan sosial dan penindasan masih berlangsung, seperti penggusuran, eksploitasi buruh dan dominasi pasar oleh segelintir elit.
Sayangnya, kendati seringkali mengklaim menjunjung tinggi demokrasi, ruang bagi pemikiran yang menekankan kesejahteraan kolektif dan redistribusi sumber daya tetap terbatas atau dibatasi. Mereka yang memperjuangkannya dicap atau dilabeli kiri, yang kemudian menjadi pembenaran untuk melakukan represi.
Padahal, demokrasi yang sesungguhnya harus mampu menampung perbedaan ideologis dan menyeimbangkan kepentingan elit dengan kebutuhan rakyat banyak. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya menjadi ritual formal dalam pemilu, tetapi juga alat untuk menegakkan keadilan sosial dan ekonomi yang substantif.
Ketimpangan dan Kurangnya Representasi Ideologi Kiri
Dalam lanskap politik Indonesia saat ini, terlihat jelas dominasi ideologi neoliberal yang menekankan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan pasar sebagai prioritas utama, sementara agenda keadilan sosial kerap tersingkir.
Seperti dicatat oleh David Harvey dalam bukunya A Brief History of Neoliberalism, neoliberalisme secara sistematis menempatkan akumulasi kapital di atas kesejahteraan masyarakat, menghasilkan ketimpangan yang melebar dan meminggirkan kelompok pekerja serta rakyat miskin.
Di sini, ketimpangan sosial muncul bukan sebagai konsekuensi alami, melainkan sebagai hasil dari struktur ekonomi yang secara sistematis menguntungkan segelintir elit sambil menekan mayoritas rakyat.
Di Indonesia, praktik ini terlihat dalam berbagai kebijakan ekonomi, seperti deregulasi pertambangan dan perkebunan yang menguntungkan investor besar dan mengorbankan hak-hak masyarakat lokal, termasuk tanah adat dan akses terhadap sumber daya alam.
Di sisi lain, buruh di sektor industri sering mengalami upah yang stagnan sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat. Perusahaan berfokus pada efisiensi dan laba, sementara pekerja menjadi korban sistem yang gagal menjamin keadilan sosial.
Kasus penggusuran paksa di sejumlah kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, menjadi bukti nyata bagaimana hak atas rumah dan ruang hidup sering dikalahkan oleh kepentingan kapitalis, meski konstitusi menjamin hak atas perlindungan dan kesejahteraan.
Dari perspektif teori Marxian, ketimpangan ini adalah refleksi dari akumulasi kapital yang menempatkan buruh pada posisi subordinat. Dalam Das Kapital, Karl Marx menekankan bagaimana kapitalisme cenderung menciptakan relasi eksploitasi di mana sebagian kecil pemilik modal menikmati hasil produksi, sementara mayoritas pekerja hanya memperoleh upah yang jauh dari nilai kerja mereka.
Di sini, ada konsentrasi kekayaan yang semakin membesar dan memperkuat dominasi kelompok elit sehingga ketidaksetaraan menjadi sistemik dan sulit diatasi hanya melalui mekanisme demokrasi formal.
Akses terhadap pendidikan dan layanan publik juga menjadi medan pertarungan ketimpangan. Anak-anak dari keluarga miskin menghadapi keterbatasan untuk memperoleh pendidikan berkualitas, sementara anak-anak dari keluarga mampu menikmati fasilitas yang jauh lebih baik, memperkuat reproduksi kelas sosial.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa tokoh-tokoh atau kelompok yang menekankan keadilan sosial atau alternatif ekonomi nonkapitalis sering dibungkam melalui stigma ideologi.
Kasus seperti pelarangan partai-partai kiri pasca peristiwa G30S/PKI serta kriminalisasi aktivis buruh dan mahasiswa yang menuntut redistribusi sumber daya memperlihatkan bagaimana ideologi kiri distereotipkan sebagai ancaman.
Upaya ini menggambarkan apa yang diungkapkan Antonio Gramsci dalam teori hegemoninya sebagai cara kerja kekuasaan yang bahkan masuk hingga ke aspek kontrol terhadap ideologi.
Menurut Gramsci, kekuasaan tidak hanya dijalankan melalui kontrol negara, tetapi juga melalui dominasi wacana dan nilai budaya. Masyarakat diajarkan untuk menormalisasi sistem yang timpang dan menganggap kritik terhadap kapitalisme sebagai radikal atau berbahaya.
Di Indonesia, hal ini berdampak pada minimnya representasi ideologi kiri dalam parlemen, media arus utama dan kurikulum pendidikan, sehingga wacana keadilan sosial sulit menembus opini publik dan tetap berada di pinggiran diskursus.
Dalam hal ini, pelabelan kiri sebagai “musuh negara” pasca-1965 telah menutup ruang publik bagi kritik yang menekankan keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang lebih merata.
Demokrasi Substantif
Refleksi kritis terhadap struktur ekonomi dan kekuasaan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebebasan yang dijamin dalam demokrasi tidak hanya menjadi simbol, tetapi nyata dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Kebebasan formal lewat hak suara, kebebasan berekspresi, atau perlindungan hukum tidak selalu selaras dengan keadilan sosial.
Sejumlah peneliti, termasuk Amartya Sen dalam Development as Freedom, menekankan bahwa kebebasan sejati hanya bisa tercapai bila masyarakat memiliki akses yang setara terhadap sumber daya dasar, pendidikan dan peluang ekonomi.
Jika dibiarkan, ketimpangan dan penindasan bukan hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga melemahkan esensi demokrasi itu sendiri.
Demokrasi yang hanya menekankan prosedur formal tanpa memperhatikan distribusi kekuasaan dan kesejahteraan nyata bagi rakyat kecil pada akhirnya menjadi alat legitimasi bagi sistem yang timpang.
Teori demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas menekankan bahwa demokrasi sejati tidak hanya menuntut partisipasi formal, tetapi juga komunikasi yang inklusif dan deliberasi publik yang memungkinkan semua suara, terutama dari kelompok yang terpinggirkan, didengar dan dipertimbangkan.
Amartya Sen mengingatkan bahwa kebebasan politik hanya bermakna jika diiringi kebebasan ekonomi dan sosial. Tanpa itu, demokrasi menjadi hampa dan ketidaksetaraan tetap direproduksi.
Demokrasi sejati harus mampu menjamin bahwa setiap warga, terutama yang termarjinalkan, memiliki akses terhadap sumber daya, perlindungan hukum dan kesempatan untuk hidup layak.
Lantas, kita perlu bertanya, apakah kita telah benar-benar hidup dalam demokrasi yang adil ataukah demokrasi kita sebagian besar melayani kepentingan elit dan struktur ekonomi yang timpang?
Refleksi atas peristiwa G30S/PKI seharusnya menuntun kita pada pemahaman yang lebih luas tentang demokrasi dan pluralitas ideologi, bukan sekadar sebagai justifikasi untuk menyingkirkan pemikiran kiri.
Sejarah telah mengajarkan bahwa penindasan ideologis sering muncul bukan hanya karena ancaman nyata, tetapi karena ketakutan elit politik terhadap perubahan sosial yang menantang ketimpangan ekonomi.
Demokrasi yang sehat sejatinya tidak cukup dengan formalitas institusi atau mekanisme pemilu semata, tetapi harus mampu memberi ruang bagi semua kelompok untuk mengemukakan pandangan, termasuk mereka yang menuntut reformasi struktural terhadap ketimpangan.
Tulisan-tulisan klasik, seperti “The Road to Serfdom” karya Friedrich Hayek maupun kritik Marxian terhadap kapitalisme modern menekankan bahwa sistem yang mengabaikan keseimbangan sosial cenderung menciptakan penindasan terselubung.
Saatnya kita sadar bahwa bahwa ideologi kiri sebagaimana ideologi lain yang bisa menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas, bukan ancaman mutlak bagi bangsa. Menutup ruang ideologis sama artinya dengan menutup kemungkinan demokrasi itu menegakkan keadilan secara substantif.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi yang menampung kritik, menyeimbangkan kepentingan dan memberi perlindungan bagi semua kelompok, termasuk mereka yang berani mempertanyakan dominasi ekonomi dan sosial.
Dengan demikian, sejarah bukan sekadar pelajaran masa lalu, melainkan lensa untuk merenungkan sejauh mana sistem kita kini mampu menjamin keadilan sosial.
Ruben Cornelius Siagian adalah pengamat dan analis yang berbasis di Medan, Sumatera Utara. Ia aktif menulis opini dan analisis tentang isu politik dan sosial, mendirikan Riset Center Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia, wadah kolaborasi bagi mahasiswa, dosen muda dan guru.
Editor: Ryan Dagur



